6 0 120 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU Nomor : TENTANG
TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANASTESI LOKAL DI PUSKESMAS SUSUNAN BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU,
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan anastesi lokal di pusat kesehatan masyarakat maka perlu dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Susunan Baru:
Mengingat
: 1.
2. 3. 4. 5.
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANASTESI LOKAL DI PUSKESMAS SUSUNAN BARU.
Kesatu
: Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Kewenangan Melakukan anastesi yang dimaksud diktum kesatu yaitu : 1. Dokter/ Dokter Gigi. 2. Perawat/Bidan/Perawat Gigi yang mendapatkan delegasi wewenang dari Dokter/Dokter Gigi.
Kedua
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Susunan Baru.
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : pada tanggal :
Bandar Lampung 2016
KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU
Drg. Santi Sundari, M.Kes NIP. 19790614 200604 2 010
Lampiran SK No. Tentang Halaman
: : Standar Layanan klinis di Puskesmas Susunan Baru : 1 Halaman