SK Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Wewenang Melakukan Anestesi Lokal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU Nomor : TENTANG



TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANASTESI LOKAL DI PUSKESMAS SUSUNAN BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU,



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan anastesi lokal di pusat kesehatan masyarakat maka perlu dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Susunan Baru:



Mengingat



: 1.



2. 3. 4. 5.



6.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANASTESI LOKAL DI PUSKESMAS SUSUNAN BARU.



Kesatu



: Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Kewenangan Melakukan anastesi yang dimaksud diktum kesatu yaitu : 1. Dokter/ Dokter Gigi. 2. Perawat/Bidan/Perawat Gigi yang mendapatkan delegasi wewenang dari Dokter/Dokter Gigi.



Kedua



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Susunan Baru.



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : pada tanggal :



Bandar Lampung 2016



KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU



Drg. Santi Sundari, M.Kes NIP. 19790614 200604 2 010



Lampiran SK No. Tentang Halaman



: : Standar Layanan klinis di Puskesmas Susunan Baru : 1 Halaman