SK Tim Akreditasi Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUKABUMI



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL Jl. Rawa Belut NO. 5 Telp (0266) 210767 Email : [email protected] Sukabumi-43165



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL NOMOR: TAHUN 2020 TENTANG TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas



sesuai



dengan



standar



pelayanan



yang



telah



ditetapkan, maka dipandang perlu membentuk Tim Akreditasi Puskesmas Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi; b. bahwa pada Keputusan Nomor 004 tahun 2019 tentang Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Limusnunggal mengalami perubahan penanggung jawab dan anggota Tim akreditasi, maka dirasa perlu di lakukan pembuatan surat keputusan yang baru. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana termaksud dalam butir (a) dan (b) di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Limusnunggal tentang pembentukan Mengingat



:



Tim Akreditasi; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun



2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



TENTANG



TIM



KESATU



:



AKREDITASI DI UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL TAHUN 2020 Keputusan Kepala UPTD Puskesmas LImusnunggal tentang Penetapan Tim Akreditasi Puskesmas Limusnunggal bertanggung



KEDUA



:



jawab terhadap pelaksanaan Akreditasi Puskesmas Limusnunggal. Menetapkan Uraian Tugas masing-masing Tim Akreditasi Puskesmas Limusnunggal dan bertanggung jawab terhadap penerapan dokumen Akreditasi yang disusun baik terhadap Petugas maupun Pasien



KETIGA



:



Puskesmas Limusnunggal tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan



apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



dalam



keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Sukabumi Pada tanggal 12 Juni 2020 KEPALA UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL,



FENNY NOVITA DWI SOLEIMAN



LAMPIRAN 1



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL



NOMOR



:



TAHUN 2020



TENTANG : TIM AKREDITASI DI UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL TAHUN 2020 SUSUNAN TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL 1



Penanggung Jawab Akreditasi



:



dr. Fenny Novita Dwi Soleiman



2



Ketua Tim Manajemen Mutu



:



Novieta Rianursiswanty, AM.Keb



Ketua Tim Audit



:



Iis Kamsiah S.P, S.KM



:



dr. Gilang Afriani Permatasari



Anggota



Muhamad Ilham Ginanjar, AMK Nurlela Ayu Sandra, AM.Keb



3



Koordinator Tim Mutu Administrasi dan Manajemen



:



Edi Sopiandi, S.KM



Ketua



:



Islina Maryana, AMKeb



Anggota



:



Tri Wahyuni, AM.kep



Bab I



Iis Kamsiah SP, S.KM Bab II Ketua



:



Siti Nurul Khoeriah, S.ST



Anggota



:



Hary Siswanto Ditha Melvia, AM.Keb



Bab III



4



Ketua



:



Novieta Rianursiswanty, AM.Keb



Anggota



:



Ayu Sandra, AM.Keb



Koordinator Upaya Masyarakat (UKM)



Kesehatan



Indahsari Rahayu Ningsih, S.ST



Bab IV Ketua



:



Wulan Hkmatiar Sayoeti,AM.Keb



Anggota



:



Yati Sumiati, S.ST Hilda Rachma, A.Md.Gz



Bab V Ketua



:



Dea Melinda, S.KM



Anggota



:



Retno Hayati, AMG, RD Rini Nurdianti, AMd.Kes Rita Andari Widyaningrum, S.ST



Bab VI Ketua



:



Ganjar Supit, S.Kep, Ners



Anggota



:



Iwan Hermawan Asep Harja, AM.Kep



5



Koordinator Upaya Perorangan (UKP)



Kesehatan



dr. Gilang Apriani Pramatasari



Bab VII Ketua



:



Nanang Ahmad Fauzi, AM.Kep



Anggota



:



Nurlela Wildan



Bab VIII Ketua



:



Muh. Ilham Ginanjar, AMK



Anggota



:



Yusuf Anchori, AMKL Iis Nurasiah



Bab IX Ketua



:



drg. Ida Farida



Anggota



:



Riki Anwari Aida Purwanti Rival Maulana Gusyam, S.Kep Ners



Ditetapkan di



: Sukabumi



Pada tanggal



: 12 Juni 2020



KEPALA UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL,



FENNY NOVITA DWI SOLEIMAN



LAMPIRAN 2



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL



NOMOR



:



TAHUN 2020



TENTANG : TIM AKREDITASI DI UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL URAIAN TUGAS TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL A. Penanggung jawab/Kepala Puskesmas Bertugas : 1. Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas 2. Mengesahkan kebijakan yang berkaitan dengan Manajemen Mutu Puskesmas dan sasaran mutu kinerja. 3. Mengesahkan Pedoman Mutu Pelayanan dan Upaya Pelayanan. 4. Mengesahkan Standard Operating Procedure (SOP) 5. Mengesahkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) 6. Menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu 7. Mengesahkan Komitmen Mutu Pelayanan Puskesmas 8. Memastikan adanya pengembangan dan perbaikan berkesinambungan di dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. B. Ketua Tim Mutu Akreditasi Puskesmas Bertugas : 1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan mutu dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh staf Puskesmas. 3. Menerapkan dan memelihara SOP Pengendalian Dokumen dan SOP Pengendalian Catatan 4. Memastikan efektifitas pengendalian sistem manajemen mutu Puskesmas sesuai persyaratan Akreditasi Puskesmas. 5. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada staf terkait. D. Koordinator Tim Mutu Administrasi dan manajemen (Admen) Bertugas : 1. Menerapkan Kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan



2. Menyusun dan mengendalikan



Standard Operating Procedure (SOP) dan



dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya. 3. Menyusun rencana lima tahunan Puskesmas. 4. Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP), Rencana tahunan yang memuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK). 5. Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Tim mutu Administrasi dan manajemen 6. Menyusun Pedoman kerja Kegiatan Tim mutu Administrasi dan manajemen Menyusun pedoman/manual mutu 7. Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya. 8. Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas. 9. Melakukan tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan



secara



terus



menerus



dalam



rangka



peningkatan



kinerja



Puskesmas. 10. Memelihara catatan mutu pelayanan administrasi dan manajemen Puskesmas E. Koordinator Tim Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Bertugas : 1. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya yang berorientasi pada sasaran. 2. Menyusun Pedoman Kerja untuk masing masing UKM Puskesmas. 3. Menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk masing masing UKM Puskesmas. 4. Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Tribulanan dan Bulanan untuk masing masing UKM Puskesmas yang mengacu pada pedoman dan kebutuhan masyarakat 5. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada unit terkait baik lintas program maupun lintas sektor. 6. Bertanggung jawab dalam penerapan dan akuntabilitas Kinerja UKM. 7. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait serta mengadakan perbaikan secara terus menerus terhadap kinerja UKM 8. Memelihara catatan mutu UKM dan memperhatikan Hak dan Kewajiban sasaran UKM. F. Koordinator Tim Mutu Upaya Kesehatan Perserorangan: Bertugas: 1. Menyusun Kebijakan Kepala Puskesmas, Keputusan Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis dan pedoman pelayanan klinis puskesmas. 2. Menyusun dan mengendalikan Standard Operating Procedure (SOP) Klinis dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya.



3. Menyusun Standar Pelayanan Klinis, Kerangka Acuan Kegiatan, Alur Pelayanan Klinis dan MOU dengan sarana kesehatan lain yang berkaitan dengan Pelayanan Klinis Puskesmas. 4. Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis kepada staf terkait. 5. Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan semua hal yang menyangkut pelayanan klinis Puskesmas di tempat pendaftaran, tempat pelayanan dan pihak terkait. 6. Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya. 7. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait dengan



masing-masing



unit



pelayanan



dengan



melakukan



survey,



mengidentifikasi kebutuhan pasien, evaluasi dan melaksanakan upaya tindak lanjut. 8. Melakukan tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, meminimalisasi resiko dan melakukan perbaikan secara terus menerus. 9. Memantau semua format dan blanko yang dibakukan oleh masing-masing unit pelayanan klinis. 10. Memelihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan klinis. G. Audit Internal Bertugas : 1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas 2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh Staf Puskesmas. 3. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Sistem



Manajemen Mutu



Puskesmas berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas.



4. Melakukan telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai Puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan.



5. Melakukan Telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja puskesmas. Telaahan triwulan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Triwulan Puskesmas secara lintas sektor. H. Audit Keuangan. Bertugas : 1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen keuangan Puskesmas. 2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen keuangan Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. 3. Melakukan penilaian terhadap pengelolaan keuangan puskesmas dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan dan Upaya Puskesmas .



4. Membuat pencatatan dan pelaporan hasil audit keuangan. Ditetapkan di



: Sukabumi



Pada tanggal



: 12 Juni 2020



KEPALA UPTD PUSKESMAS LIMUSNUNGGAL,



FENNY NOVITA DWI SOLEIMAN