22 0 107 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Diponegoro No. 5 Bajawa Telp (0384) 21030 BAJAWA KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BAJAWA NOMOR : 445/RSUD/PEP/625/07/2012 TENTANG PENETAPAN TIM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAJAWA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAJAWA, Menimbang
:
1.a. 2.b. 3.c. 4.d. 5.e.
Mengingat
:
1.1. 2.2. 3.3.
4.4. 5.5.
6.6.
7.7.
8.8.
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel, maka RS perlu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa BLUD Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada butir 1, menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas melalui penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja; bahwa dalam rangka menunjang efektifias persiapan untuk menuju penerapan rumah sakit yang BLUD, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur tentang Tim BLUD RSUD Bajawa; bahwa Tim BLUD RSUD Bajawa sebagaimana tertulis pada butir 3 adalah Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tim Rencana Strategis Bisnis (RSB), Tim Tata Kelola dan Tim Laporan Keuangan Pokok; bahwa nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan ini dianggap cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas tersebut; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan; 9.9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 10. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405); 7.11. PP RI Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 8.12. PP RI Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 9.13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilakukan daerah; 10. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah; 11. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 12. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 13. 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Strategis; 14. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas–Dinas Kabupaten Ngada; 19. MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat
2: 0. : Membentuk Tim BLUD untuk 4 (empat) pokja pada Rumah sakit Umum Daerah Bajawa dengan susunan keanggotaannya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini; : Menegaskan bahwa Tim BLUD tersebut untuk melaksanakan persiapan-persiapan dalam rangka RSUD Bajawa menuju BLUD; : Tim BLUD Rumah Sakit Umum Bajawa dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab pada Direktur Rumah sakit Umum Daerah Bajawa; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya;
Ditetapkan di : Bajawa Pada Tanggal : 30 Juli 2012 Direktur RSUD Bajawa,
drg. MARIA WEA BETU, MPH NIP. 19700213 200112 2 005
LAMPIRAN TIM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAJAWA NOMOR : 445/RSUD/PEP/478/07/2012 TANGGAL : 30 Juli 2012 NO
NAMA
PANGKAT/GOLONGAN
JABATAN DALAM TIM
TIM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 1 DOMINIKUS RATO, S.Kep.,Ns 2 dr. PAULINA H. PELLETIMU, SpRad.,Mkes 3 LIDWINA LONGA, SST 4 B.R.A. CARBONILLA, A.Md.Keb 5 YOVITA NGADHA SADHA, A.Md.Kep 6 KRISTOFORUS F. PAY, A.Md.Kep 7 FRANSISKA ROJA, SST 8 MARIA RINGA, S.Kep.,Ns 9 PATRISIA UGE DOPO, A.Md.Kep 10 WALTERIUS NUKA, A.Md.Kep 11 YOHANES D. G. B. TETI, A.Md 12 VITALIS PHILIPUS WASO, A.Md
Penata Tk. I – III/d Penata Muda Tk. I – III/b Penata Tk. I – III/d Penata Tk. I – III/d Penata – III/c Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a Pengatur – II/c Pengatur – II/c Pengatur – II/c Pengatur Tk. I – II/d
Koodinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
TIM RENCANA BISNIS STRATEGIS (RBA) 1 MIKEL SOGHO, SST 2 FERDIN DJAWA SURI, SIP.,M.Si 3 MARIA Y. R. NAY 4 drg. SUSANA GEME 5 YOHANES DHAI SITO, A.Md.Kep 6 MARIA MARSELINA AWE, A.Md.Kep 7 HIRONIMUS DUE, S.Kep.,Ns 8 KRISTINA LONGA OTA, SST 9 MARIA G. BATE GALE, A.Md.Kep 10 ELISABETH MEO MAME, S.Kep.,Ns 11 RESTANA M.DOMINGGUS, A.Md.RM 12 PATRICIA CONSILIA LAMA, S.KM
Penata Tk. I – III/d Penata Tk. I – III/d Penata – III/c Penata Muda Tk. I-III/b Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a Pengatur – II/c Pengatur Tk. I – II/d Pengatur Tk. I – II/d Penata Muda – III/a
Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
TIM TATA KELOLA 1 BOTHA HIRONIMUS, A.Md 2 WILHEMUS SUA, A.Md 3 FELIKS FODJU, A.Md 4 YAKOBUS WETO 5 SILVESTER PEE 6 dr. I MADE DONI HARTAWAN 7 YULIANA SELO, A.Md.Kepyh 8 MARIA YASINTHA MOI DJATI, A.Md 9 MARIA ANJELINA ITU, A.Md.Kep 10 MARIA CHRISTINA BUPU, A.Md.Kep 11 QUIRINUS AMAN, A.Md 12 RATNA DEWI, S.KM 13 MARIA F. E. TEY EDA, S.KM
Pembina – IV/a Penata Tk. I – III/d Penata – III/c Penata – III/c Penata-III/c Penata Muda Tk. I – III/b Penata Tk. I – III/d Penata – III/c Penata – III/c Pengatur – II/c Pengatur – II/c Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a
Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
TIM LAPORAN KEUANGAN POKOK 1 KOTILDIS M.Y.TAY 2 PETRUS KANISIUS NGGINO, A.Md 3 IMELDA MOLA, SE 4 MARIA H. LUNA, A.Md 5 YULIANA AMALIA MILO 6 IGO YOLENTA 7 MARIA THERESIA ASO, A.Md 8 MARIA ANJELINA BHEBHE 9 ELISABETH DHERO 10 ERMELINDA GAWE
Penata – III/c Penata Muda – III/a Penata Muda – III/a Pengatur – II/c Penata – III/c Penata-III/c Pengatur – II/c Pengatur Tk . I – II/b Pengatur Tk . I – II/b Pengatur Tk . I – II/b
Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Bajawa, 30 Juli 2012 Direktur RSUD Bajawa,
drg. MARIA WEA BETU, MPH NIP. 19700213 200112 2 005