SK Tim Komplikasi Kecamatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON



KECAMATAN KLANGENAN Jalan Jaka Kantingan No .56 Telp. (0231) 341012



KEPUTUSAN CAMAT KLANGENAN Nomor : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN KEGAWAT DARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN KLANGENAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA CAMAT KLANGENAN, Menimbang



:



a. Bahwa



untuk



menindaklanjuti



ketentuan



Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 3 Tahun



2009



tentang



KIBBLA



dan



untuk



mencegah Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir yang tinggi dan berpengaruh signifikan pada capaian Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Cirebon b. Bahwa sehubungan dengan sampai saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Cirebon dirasakan masih cukup rendah c. Bahwa salah satu upaya percepatan pencapaian penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Cirebon adalah melalui upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan rujukan egawatdaruratan kesehatan ibu dan bayi baru lahir mulai dari tingkat masyarakat, d. Bahwa untuk akselerasi percepatan penurunan



kematian ibu dan bayi baru lahir maka perlu dibentuk susunan POKJA (Kelompok Kerja) dengan tetap mengutamakan pendekatan kemitraan e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu membentuk Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan dengan keputusan Camat



Mengingat



:



a. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4431 ) b. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran NKRI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4438 ) c. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran NKRI Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 5063 ) d. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran NKRI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 5072 )



e. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran NKRI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 5587 ), sebagaimana telah beberapakali dirubah , terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . (Lemabaran NKRI Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran NKRI Nomor 5679 f. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran NKRI Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran NKRI Nomor 4585) g. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran NKRI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4593 ) h. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran NKRI Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran NKRI Nomor 4737 )



i. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 ( Lembaran NKRI Tahun 2015 Nomor 3 ) j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 / Menkes / PER / VII / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan Di kabupaten / Kota k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828 / Menkes / SK / IX / 2008 tentang petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan Di Kabupaten / Kota l. Keputusan Menteri Keseahatan Nomor 015 / Menkes / SK / I / 2012 tentang Pokja Program Expanding Maternal and Neonatal Survival ( EMAS ) m. Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) ( Lembaran Daerah Kabupaten CirebonTahun 2014 Nomor 3 seri E-3 n. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPOD) Kabupaten Cirebon Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomoe 3, Seri E-3 )



o. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 441.8/ Kep 207-Dinkes/2015 tentang pembentukan Forum Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2015 MEMUTUSKAN Menetapkan



:



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN KEGAWAT DARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN KLANGENAN TAHUN 2016



KESATU



:



Membentuk Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2015, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakaan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini



KEDUA



:



Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas Pokok dan fungsi serta tata hubungan dan pola kerja yang tercantumdalam lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini



KETIGA



:



Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan bersama-sama dengan Tim Penanggulangan Komplikasi Kebidanan Tingkat Puskesmas Melaporkan pelaksanaan tugasnya Kepada Forum



KEEMPAT



:



Pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan dibebankan pada sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku



KELIMA



Keputusan camat ini mulai berlaku yang tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Cirebon pada tanggal : 27 SEPTEMBER 2016 CAMAT KLANGENAN,



SAMSUL BAKHRI, SH.MH Pembina NIP. 1963316 199303 1 007



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Camat Klangenan : : 27 SEPTEMBER 2016 : PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN KEGAWAT DARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN KLANGENAN TAHUN 2016



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENANGANAN KEGAWATDARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI TINGKAT KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2016



Pembina



:



Camat



Ketua



:



Sekmat



Wakil Ketua



:



Ka Puskesmas



Sekretaris



:



Bidan Koordinator



Anggota



:



1. Kasie Kesra 2. Tim Penggerak PKK Kec 3 Kuwu Se- Kecamatan Klangenan 4. Bidan Desa Se- Kecamatan Klangenan 5. Ketua Forum Desa SIAGA tiap Desa 6. Ka UPT PPKB 7. Kesra Tiap Desa 8. Sie Pelayanan KIA dan rujukan Desa SIAGA tiap Desa



Ditetapkan di : Cirebon pada tanggal : 27 SEPTEMBER 2016 CAMAT KLANGENAN,



SAMSUL BAKHRI, SH.MH Pembina



NIP. 1963316 199303 1 007