SK Tim Pembina Uks Kecamatan Bungatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO



KECAMATAN BUNGATAN Jalan Raya Pasir Putih No. 01 Telp. / Fax. (0338) 390236 Bungatan 68358 www.bungatan.co.cc email : [email protected]



KEPUTUSAN CAMAT BUNGATAN NOMOR : …………………………………… TENTANG TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH KECAMATAN BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO CAMAT BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha kesehatan sekolah (UKS) tingkat kecamatan Bungatan, perlu dilaksanakan koordinasi antar instansi terkait dengan pembentukan Tim Pembina UKS. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu menetapkan keputusan Kepala Kecamatan tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kecamatan Bungatan Mengingat : 1. Undang undang RI nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2. Undang-undang nomor : 23 tahun 2003 tentang Kesehatan pada pasal 45 tentang UKS 3. Undang – undang nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. SKB 4 Menteri nomor: 2/P/SKB/2003; Nomor:1068/menkes/SKB/VII/2003; Nomor; MA/230 B/2003; Nomor 4415- 404/2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah. 5. Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor : 6/X/PB/2014, Nomor : 73 tahun 2014, Nomor 41 tahun 2014, dan Nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU KEDUA



: Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Tingkat Kecamatan Bungatan dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, Keputusan ini. : Menugaskan kepada Tim Pembina UKS/M Kecamatan Sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU untuk : a. menyusun rencana kerja pembinaan UKS/M yang meliputi pendidkan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat b. membina dan melaksanakan UKS/M c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui bimbingan dan penyuluhan



d. melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M e. melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk TP UKS/M kabupaten/kota f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala g. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M pada TP UKS/M kabupaten h. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Kecamatan KETIGA



: Segala biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas TP UKS/M Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bungatan pada tanggal………… CAMAT BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO



JUPRI SETYO UTOMO,SSTP



Pembina NIP. 19780813 199802 1 001



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Bpk. Bupati Situbondo sebagai laporan; 2. Bpk. Inspektur Kabupaten Situbondo; 3. Ibu. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo; 4. Bpk. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo; 5. Bpk. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo 6. Bpk. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo; 7. Ibu. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Situbondo: 8. Sdr. Anggota Tim Pembina yang bersangkutan



No. 1 2 3 4 5 6 7



Lampiran Keputusan Camat Bungatan Kabupaten Situbondo Nomor :……………………………… Tanggal :……………………………….. Tentang : Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH KECAMATAN BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO Kedudukan dalam Jabatan dalam Kedinasan Tim Pembina Ketua Camat Bungatan Kabupaten Situbondo Ketua I Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcam) Bungatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Ketua II Puskesmas) Kecamatan Bungatan Ketua III Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungatan Ketua IV Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Bungatan Sekretaris Sekretaris Kecamatan Bungatan Anggota a. Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bungatan b. Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Bungatan c. Pengawas TK & Madrasah Dasar Kecamatan Bungatan d. Pengawas Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Bungatan e. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) Kecamatan Bungatan f. Ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) g. Pelaksana Program Anak Usia Sekolah dan Remaja (Ausrem) pada UPT Puskemas Bungatan; h. Pelaksana Program Imunisasi pada UPT Puskesmas Bungatan i. Pelaksana Program Promosi Kesehatan (Promkes) pada UPT Puskesmas Bungatan; j. Pelaksana Program Gizi pada UPT Puskesmas Bungatan; k. Pelaksana Program Kesehatan Kerja da Olah Raga (Kesjaor) pada UPT Puskesmas Bungatan; l. Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan (Kesling) pada Puskesmas Bungatan; m. Ketua PMI Kecamatan Bungatan n. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II TP PKK Kecamatan Bungatan o. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IV TP PKK Kecamatan Bungatan p. Penilik Pendidikan Non Formal Kecamatan Bungatan CAMAT BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO



JUPRI SETYO UTOMO,SSTP



Pembina



NIP. 19780813 199802 1 001