7 0 44 KB
KOP SEKOLAH KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA POS PAUD / KB .... NOMOR :
/
/
/2022
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA UKS POS PAUD / KELOMPOK BERMAIN.... KECAMATAN …. KOTA TEGAL KEPALA LEMBAGA Menimbang
:
a. bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat bermain, belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas; b. bahwa pembinaan dan pengembangan UKS adalah upaya pendidikan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan,
mengembangkan
dan
membimbing
untuk
menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari. c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b., perlu membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
3.
Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 146);
4.
Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini; 6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan
7.
Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor
420-1026
Tahun
2022
tentang
Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA POS PAUD / KELOMPOK
BERMAIN ..... TENTANG TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH KESATU
:
Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah POS PAUD / KELOMPOK
BERMAIN
....
dengan
susunan
keanggotaan
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. KEDUA
:
Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas : a.
Merencanakan
dan
melaksanakan
kegiatan
pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan dan atau diberikan oleh Tim Pembina UKS b.
Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS di lembaga.
KETIGA
:
Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah
KEEMPAT
: a. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan b. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali
Ditetapkan di
: ..................
Pada Tanggal
: .....................
KEPALA LEMBAGA PP / KB ....
............................................................
Lampiran SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA UKS PP / KB ....
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH POS PAUD / KB .............
NO
JABATAN DALAM TIM
JABATAN POKOK/INSTANSI
1
Ketua
Kepala Lembaga
2
Sekretaris
Ketua Komite
3
Anggota
1. Guru 2. Anggota Komite Sekolah
KEPALA LEMBAGA PP / KB ....
......................................................................