8 0 57 KB
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5 KOTA BANDA ACEH NOMOR : 03 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN MADRASAH MIN 5 KOTA BANDA ACEH KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5 KOTA BANDA ACEH Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan madrasah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas;
b.
bahwa pembinaan dan pengembangan UKM adalah upaya pendidikan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b., perlu membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Madrasah dengan Keputusan Bupati.
Mengingat
:
1. 2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri -
Nomor : I/U/SKB/2003
-
Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003
-
Nomor : MA/230/2003
-
Nomor : 26 tahun 2003
Tentang Pokok Kebijakan Pembinaan & Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MEMUTUSKAN : KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5. KOTA BANDA ACEH
TENTANG TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN MADRASAH KESATU
:
Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Kota Banda Aceh dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas : a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan dan atau diberikan oleh Tim Pembina UKM b.
Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKM dimadrasah.
c.
Mengadakan penilaian / evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepada Kepala Madrasah sesuai ketentuan dengan tembusan kepada instansi terkait.
KETIGA
:
Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Madrasah.
KEEMPAT
:
Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran yang sesuai dengan Dana BOS pada MIN 5 Kota Banda Aceh.
KELIMA
:
a.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
b.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali
Ditetapkan di
: Banda Aceh
Pada Tanggal
: 04 Januari 2021
Kepala Madrasah
Bakhtiar, S.Ag.,M.Ag
Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama 2. Ketua TP UKS/M Kota Banda Aceh 3. Ketua TP UKS/M Kecamatan Ulee Kareng 4. Kepala Puskesmas Ulee Kareng 5. Arsip
Lampiran
Keputusan
Kepala
Madrasah
Ibtitidaiyah
Negeri 5 Kota Banda Aceh Nomor : 03 Tahun 2021 Tanggal : 04 Januari 2021
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN MADRASAH ( TP-UKM ) MIN 5 KOTA BANDA ACEH NO
NAMA
JABATAN DALAM TIM
JABATAN POKOK
1
Bakhtiar, S.Ag,M.Ag.
Pembina
Kepala Madrasah
2
Husnawati, S.Pd.I Saifullah Syahabuddin,LC
Ketua Sekretaris
Guru Guru
3
Hj. Ernawati, S.Pd
Anggota Bidang Pendidikan Guru/Koordinator Humas Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Madrasah
4
Af’idah, S.Pd.I
Anggota Bidang Pelayanan Kesehatan
Guru
5
Fauziah, A.Md,Kep
Anggota
Petugas UKS Puskemas
6 7 8 9 11 12 13 15 16 18 19 20 22 23 24 25 26 27 28 29 30
Sayyara Zulfa Putri Najwa Zain Azka Bilal Assyauqie Khalisa Nuha Zahira Muhammad Kamil Hania Syakira Edi Purnomo Syifa Fransisco Wahyudi Cindy Clarabell Haura Qanita Alif Tsaqif Rafeyfa Asyla M.Hafzil Alkhaira Aqila Urrahmah M.Hibban Annafis Iyas Rayyan Khiyarullah Teuku Ryzyan rafael Syah Amiratul Maulidya Zya Riskina Musfa Jaiy Abdul Karim Annisa Humairah
Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah
Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Kepala Madrasah
Bakhtiar, S.Ag.,M.Ag