Contoh SK Tim Pembina Uks Lembaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5 KOTA BANDA ACEH NOMOR : 03 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN MADRASAH MIN 5 KOTA BANDA ACEH KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5 KOTA BANDA ACEH Menimbang



:



a.



bahwa kesehatan madrasah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas;



b.



bahwa pembinaan dan pengembangan UKM adalah upaya pendidikan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.



c.



bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b., perlu membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Madrasah dengan Keputusan Bupati.



Mengingat



:



1. 2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri -



Nomor : I/U/SKB/2003



-



Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003



-



Nomor : MA/230/2003



-



Nomor : 26 tahun 2003



Tentang Pokok Kebijakan Pembinaan & Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



MEMUTUSKAN : KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 5. KOTA BANDA ACEH



TENTANG TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN MADRASAH KESATU



:



Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Kota Banda Aceh dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas : a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan



kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan dan atau diberikan oleh Tim Pembina UKM b.



Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKM dimadrasah.



c.



Mengadakan penilaian / evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepada Kepala Madrasah sesuai ketentuan dengan tembusan kepada instansi terkait.



KETIGA



:



Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Madrasah.



KEEMPAT



:



Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran yang sesuai dengan Dana BOS pada MIN 5 Kota Banda Aceh.



KELIMA



:



a.



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



b.



Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali



Ditetapkan di



: Banda Aceh



Pada Tanggal



: 04 Januari 2021



Kepala Madrasah



Bakhtiar, S.Ag.,M.Ag



Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama 2. Ketua TP UKS/M Kota Banda Aceh 3. Ketua TP UKS/M Kecamatan Ulee Kareng 4. Kepala Puskesmas Ulee Kareng 5. Arsip



Lampiran



Keputusan



Kepala



Madrasah



Ibtitidaiyah



Negeri 5 Kota Banda Aceh Nomor : 03 Tahun 2021 Tanggal : 04 Januari 2021



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN MADRASAH ( TP-UKM ) MIN 5 KOTA BANDA ACEH NO



NAMA



JABATAN DALAM TIM



JABATAN POKOK



1



Bakhtiar, S.Ag,M.Ag.



Pembina



Kepala Madrasah



2



Husnawati, S.Pd.I Saifullah Syahabuddin,LC



Ketua Sekretaris



Guru Guru



3



Hj. Ernawati, S.Pd



Anggota Bidang Pendidikan Guru/Koordinator Humas Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Madrasah



4



Af’idah, S.Pd.I



Anggota Bidang Pelayanan Kesehatan



Guru



5



Fauziah, A.Md,Kep



Anggota



Petugas UKS Puskemas



6 7 8 9 11 12 13 15 16 18 19 20 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Sayyara Zulfa Putri Najwa Zain Azka Bilal Assyauqie Khalisa Nuha Zahira Muhammad Kamil Hania Syakira Edi Purnomo Syifa Fransisco Wahyudi Cindy Clarabell Haura Qanita Alif Tsaqif Rafeyfa Asyla M.Hafzil Alkhaira Aqila Urrahmah M.Hibban Annafis Iyas Rayyan Khiyarullah Teuku Ryzyan rafael Syah Amiratul Maulidya Zya Riskina Musfa Jaiy Abdul Karim Annisa Humairah



Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah Dokter Kecil Madrasah



Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Siswa Kepala Madrasah



Bakhtiar, S.Ag.,M.Ag