SK Tim MTBS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG



Jl. Dr. Slamet No.241 Lk I Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kode Pos. 30711 Email: [email protected] Telp. 0813 77767542



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG NOMOR :440 / /SK/PKM-BA/I/2023 TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN MTBS TERINTEGRASI GIZI BURUK UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan program Balita Prasekolah di UPT Puskesmas Balai Agung b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan Puskesmas perlu adanya ide-ide kreatif dalam pengembangan layanan yang ada di UPT Puskesmas Balai Agung, maka dipandang perlu menetapkan program Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Balai Agung;



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manjemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN MTBS TERINTEGRASI GIZI BURUK UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG TAHUN 2023



Kesatu



: Menetapkan daftar nama tenaga kesehatan yang tercantum dalam Lampiran keputusan ini sebagai tim pelaksana pelayanan MTBS Terintegrasi Gizi Buruk



Kedua



: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menyesuaikan dengan uraian tugas sebagai berikut : 1. Melakukan Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit yang mengacu pada buku bagan MTBS 2. Melakukan tindak lanjut atas temuan kasus Gizi Kurang/Buruk atau Stunted / Stunting 3. Melakukan pemantauan hasil temuan kasus



4. Melaporkan hasil temuan ke Dinas Kesehatan Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sekayu Pada tanggal : Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG



Zwesty Wisma Devi



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG NOMOR : 440/ /SK/PKM-BA/ I/2023 TANGGAL : JANUARI 2023 TENTANG : PENETAPAN TIM PELAYANAN MTBS TERINTEGRASI GIZI BURUK UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG TAHUN 2023



NAMA PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN MTBS TERINTEGRASI GIZI BURUK DI UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG TAHUN 2023 Penanggung Jawab



: dr. Thaschiro Yuliarta



Penanggung Jawab Program PTM



: Dini Rokhmatia, Am.Keb



Anggota



: Masitho Kartini, Am.Keb Liza Afrellia, Am.Keb Tania Mayasari, A.Md.Gz Baity Octariani, Am.Keb



Ditetapkan di : Sekayu Pada tanggal : Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI AGUNG



Zwesty Wisma Devi