SK Tim Pemeriksa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR PAYAU JALAN MAKMUR DG.SITAKKA NO.129 MAROS 90512 TELEPON (0411) 371544, FAKSIMILI (0411) 371545 LAMAN: www.litbang.kkp.go.id/rica-maros POS ELEKTRONIK: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR PAYAU NOMOR:



/BALITBANGKP/BPPBAP/KP.730/I/2014



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA DISIPLIN PEGAWAI LINGKUP BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR PAYAU TAHUN 2014



Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menetapkan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau Tahun 2014. b. bahwa nama-nama tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan mampu untuk ditetapkan sebagai Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau Tahun 2014.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);



5.



6.



7.



Memperhatikan :



Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau;



Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR PAYAU TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA DISIPLIN PEGAWAI LINGKUP BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR PAYA TAHUN 2014.



Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau Tahun 2014 yang terdiri dari Ketua dan Anggota dengan susunan personil sebagaimana dimaksud dalam LAMPIRAN Keputusan ini.



KEDUA



:



Tugas Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau Tahun 2014 adalah sebagai berikut: a. melakukan pengawasan terhadap pegawai yang menjadi tanggung jawabnya dalam menjalankan peraturan dan tata tertib yang berlaku; b. melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang menjadi tanggung jawabnya, apabila dikemudian hari ditemukan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; c. memberikan laporan berupa Berita Acara Pemeriksaan kepada Kepala Balai dan/atau pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman disiplin.



KETIGA



:



Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak Bulan Januari sampai dengan Desember 2014;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Maros pada tanggal Januari 2014 Kepala Balai,



Dr. Ir. Andi Parenrengi, M.Sc. NIP. 19670818 199203 1 006 Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; 4. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya; 5. Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai untuk diketahui dan dilaksanakan.



Lampiran



No 1. 2. 3.



:



Keputusan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau Nomor: /BALITBANGKP/BPPBAP/KP.730/I/2014 Tanggal : Januari 2014



NAMA/NIP Dr. Ir. Andi Parenrengi, M.Sc NIP. 19670818 199203 1 006 Drs. Zainal Abidin, M.Si NIP. 19610106 199003 1 001



Hidayat Suryanto Suwoyo, S.Pi., M.Si NIP. 19760710 200212 1 003 4. A. Indra Jaya Asaad, S.Pi., M.Sc NIP. 19770711 200502 1 001 5. Hawasia, S.A.P NIP. 19681231 200003 2 029 6. Prof. Dr. Ir. A. Akhmad Mustafa, M.S NIP. 19610212 198903 1 004 7. Ir. Muharijadi Atmomarsono, M.Sc. NIP. 19571026 198403 1 001 8. Ir. Syarifuddin Tonnek, M.S NIP. 19560715 198503 1 001 9. Dr. Asda Laining, S.Pi., M.Sc NIP. 19710924 199903 2 004 10. Dr. Ir. Brata Pantjara, M.P NIP. 19620823 198903 1 002



JABATAN



KEDUDUKAN



Kepala Balai Kepala Usaha



Subbagian



Ketua Tata



Sekretaris



Kepala Seksi Tata Operasional Kepala Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana Kepala Urusan Kepegawaian



Anggota



Ketua Kelti Sumber Daya dan Lingkungan Ketua Kelti Kesehatan Ikan dan Lingkungan Ketua Kelti Perbenihan, Genetika, dan Bioteknologi Ketua Kelti Nutrisi dan Teknologi Pakan Ketua Kelti Teknologi Perikanan Budidaya



Anggota



Kepala Balai,



Dr. Ir. Andi Parenrengi, M.Sc. NIP. 19670818 199203 1 006



Anggota Anggota



Anggota Anggota Anggota Anggota