SK Tim Perencanaan 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JURANG MANGU



Jl. Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Telp: 021 – 73881743



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU Nomor : 445.4/ /ADMEN.I-JM/2022 TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PADA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal; b. bahwa untuk melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan Perencanaaan Tingkat Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan kepala puskesmas tentang Tim Perencanaaan Tingkat Puskesmas



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun Perencanaan Pembangunan Nasional;



2004



tentang



Sistem



3. Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PADA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU; : Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas Pada UPT Puskesmas Jurang Mangu sebagai mana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat keputusan ini;



Ditetapkan di : Kota Tangerang Selatan Pada tanggal : 10 Januari 2023 Kepala UPT Puskesmas Jurang Mangu,



dr. M Alwan Amiruddin Tamara NIP. 19720226 200212 1 0002 Kedua



:



Pegawai yang tercantum namanya pada lampiran surat keputusan ini, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas pokok dan tugas tambahan: 1. Menyusun Rencana Lima Tahunan 2. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) 3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 4. Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan puskesmas 5. Melakukan pengumpulan data



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



LAMPIRAN : Keputusan Kepala Puskesmas Jurang Mangu NOMOR : 445.4/ /ADMEN.I-JM/2023 TANGGAL : 24 Januari 2023 TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PADA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas : NO



NAMA



1



dr. M Alwan Amiruddin Tamara



2



drg. Fatma Mawardani



3



dr. Christopher Siagian



4



Drg. Akari Christina



5



dr. Nurekawati



6



dr. Yunita Pangestuti



7



dr. Faizal Oesman



8



dr. I Gede Maha Putra



9



drg. Novika Damayanti



10



Hetti Verawati, A.M,Kep



11



Tri Nawang Wulan A.M,Keb



12



Novi Gunanti, A.Md, Keb



13



Hermaya A.Md, Keb



14



Fitri Rosita A. Md, Kep



15



Triyas Sakdiah



16



Yoga N Pradana



17



Fressi Molyaesa, SKM



18



Hera Fadila, SKM



JABATAN Pembina Ketua



Anggota



Ditetapkan di : Kota Tangerang Selatan Pada tanggal : 10 Januari 2023 Kepala UPT Puskesmas Jurang Mangu,



dr. M Alwan Amiruddin Tamara NIP. 19720226 200212 1 0002