SK Tim PKBRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA NOMOR: /PT.BTM/SK-2400/22.UM



TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) DI RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA SUNGAILIAT TAHUN 2022



MENIMBANG



MENGINGAT



DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap keluarga berencana maka perlu dilakukan langkah – langkah strategis di Rumah Sakit Medika Stannia; b. bahwa untuk meningkatkan mutu di Rumah Sakit Medika Stannia, maka perlu dibentuk Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit Medika Stannia (PKBRS); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan pemberlakuan Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Pembentukan Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit Medika Stannia. :



a. b.



c. d. e.



f.



g.



h. i.



Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 590/MENKES/SK/VII/2009 tentang Pedoman pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit; Kementerian Kesehatan RI, Direktorata Jenderal Kesehatan Masyarakat (2020): Pedoman Pelayanan Kontrasepsi dan Keluarga Berencana (KB) Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07 / MENKES / 1128 /2022 tentang Standar Akreditasi Rum;ah Sakit; Akta Notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. nomor 34 tanggal 18 Desember 2014 tentang Pendirian PT. Rumah Sakit Bakti Timah;



j.



k.



MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



Surat Keputusan Direksi PT. Rumah Sakit Bakti Timah Nomor: 104/PT.RSBT/SK-0000/21 tentang Penetapan Struktur Organisasi Rumah Sakit Medika Stannia pada PT. Rumah Sakit Bakti Timah; Surat Keputusan Direksi PT. Rumah Sakit Bakti Timah Nomor: 099/PT.RSBT/SK-0000/21 tentang Mutasi & Pengangkatan Direktur Unit RS. Medika Stannia Sungailiat di Lingkungan PT. Rumah Sakit Bakti Timah atas nama Sdr. dr. Gustami.



MEMUTUSKAN : : Menetapkan Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Medika Stannia; : Menetapkan Susunan keanggotaan Tim PKBRS di Rumah Sakit Medika Stannia sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; : Uraian Tugas Tim PKBRS sebagaimana terlampir dalam surat keputusan direktur Rumah Sakit Medika Stannia Nomor : /PT.BTM/SK-2400/22.UM : Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Medika Stannia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Medika Stannia; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : SUNGAILIAT PADA TANGGAL : MEI 2022 RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA DIREKTUR,



dr. GUSTAMI NIK: 20151005 Tembusan :



1. 2. 3.



Direktur Seluruh Anggota Tim Arsip



LAMPIRAN 1 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA NOMOR



: /PT.BTM/SK-2400/22.UM



TANGGAL :



MEI 2022



TENTANG : PENETAPAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCAN RUMAH SAKIT (PKBRS) DI RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA SUNGAILIAT TAHUN 2022



SUSUNAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCAN RUMAH SAKIT (PKBRS) DI RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA Penanggung jawab



: dr. Gustami



Ketua Tim Ponek



: dr. Dwi Sakti B. B Sp.OG



Sekretaris



: Novita Ristalina, Amd. Keb



Anggota- Anggota



: dr. Nazif. Sp. OG dr. H. Suandi. Sp. OG dr. Yuliandi Azhadi, Sp.B dr. Helen Lara Paramita, Amd. Keb Yessy Pratiwi, Amd. Keb



Kepala Farmasi



: Apt. Nuryani Agustina, S.Farm



PIC Pelaporan Ruang Mawar



: Melva, Amd. Keb



PICPelaporan Poli PKBRS



: Fitri Diana Sari, Amd. Keb



LAMPIRAN 2 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA NOMOR



: /PT.BTM/SK-2400/22.UM



TANGGAL :



MEI 2022



TENTANG : PENETAPAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCAN RUMAH SAKIT (PKBRS) DI RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA SUNGAILIAT TAHUN 2022



URAIAN TUGAS TIM PKBRS



A. Ketua Tim PKBRS



1. Tugas Pokok



Mengelola Aktivitas Pelayanan yang meliputi: Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pengarahan dan Evaluasi Pelayanan.



2. Wewenang Dan Tanggung Jawab



Wewenang :



a.



Mengamati bawahan langsung dalam melaksanakan tugasnya secara berkala dan memberikan penilaian



b.



Memberikan pendapat, pengarahan, nasehat ataupun teguran baik lisan maupun tulisan kepada bawahan



c.



Menjaga Standar pelayanan (SOP) kebijakan dan peraturan agar terlaksana dengan baik



3. Uraian Tugas



a.



Memberikan dan mengarahkan tugas pada petugas atau anggota tim agar memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan kebutuhan unit serta mendokumentasikannya.



Yang perlu diperhatikan :



b.



-



Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan



-



Membagi tugas dengan anggota tim



Memberikan penjelasan dan pada setiap anggota tim tentang tugas dan masalah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelayanan;



c.



Memberikan penjelasan, pengarahan, pujian, teguran tentang setiap tindakan pelayanan yang dilakukan oleh anggota timnya;



d.



Supervisi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan yang efektiv dan evisien;



e.



Mengidentifikasi maslah pelayanan dan membantu dalam Pemecahannya;



f.



Melakukan koordiansi dengan kantor BKKBN.



B. Sekretaris PKBRS



Tugas Pokok :



a.



Menyusun rencana kegiatan sekretaris dalam rangka penerapan kebijakan PKBRS berdasarkan Perundang- Undangan



b.



Menyusun rencanan kebutuhan sumber daya berupa saran, prasarana, tenaga, peralatan bahan dan kebutuhan lainnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan Perundang –Undangan



c.



Mendistribusikan tugas sumber daya dan tanggung jawab kepada bidan pelaksana



d.



Menkoordinir bidan pelaksana serta para bawahan lainnya untuk menjalin kerja sama yang sinergis dan harmonis dalam penyelenggaraan tugas Sekretaris PKBRS



e.



Memberikan petunjuk dan bimbingan tekhins bidan pelaksana dan para bawahan lainnya dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan renacana yang diharapkan



f.



Mengawasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris PKBRS agar sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku



g.



Mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan pelayanan;



h.



Membuat hasil laporan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;



i.



Melakukan koordinasi dengan kantor BKKBN dalam rangka penerapan kebijakan kegiatan pelayanan.



C. Anggota PKBRS



1. Tugas Pokok :



Melaksanakan kegiatan pelayanan KB sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku



2. Wewenang dan Tanggung Jawab:



Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh ketua Tim PKBRS



3. Uraian Tugas:



a.



Menggunakan tekhnik dan prosedur dalam memberikan pelayanan yang nyaman kepada pasien



b.



Menyiapkan alat-alat dan membantu dokter selama pelayanan pasien.



c.



Memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Ketua Tim



d.



Mendokumentasikan semua kegiatan pelayanan



e.



laporan hasil kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi kepada atasan



D. Kepala Farmasi



Tugas Pokok Menyediakan obat yang mendukung pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit



DITETAPKAN DI



: SUNGAILIAT



PADA TANGGAL



:



MEI 2022



RUMAH SAKIT MEDIKA STANNIA DIREKTUR,



dr. GUSTAMI NIK.201.51.005