15 0 243 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RANOMEETO Jln. Lanud Haluoleo No. 93 Kel. Ranomeeto Kec. Ranomeeto
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANOMEETO NOMOR:
TENTANG TIM PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (PKP) TAHUN 2016 PUSKESMAS RANOMEETO
Menimbang
:
a.: bahwa untuk tercapainya tingkat kinerja Puskesmas Ranomeeto yang berkualitas secara optimal dalam mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
kesehatan di Kecamatan Ranomeeto maka perlu dilaksanakan Penilaian Kinerja Puskesmas; b. bahwa
berdasarkan
dimaksud
dalam
pertimbangan
huruf
a,
perlu
sebagaimana menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Ranomeeto tentang Tim Penilaian Kinerja Puskesmas Ranomeeto Tahun 2016. Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2004
tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomr 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Kesehatan
Nomor
(Lembaran
36
Tahun
Negara
2009
Republik
tentang
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Presiden Nomor 35 tentang Kementrian Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 59); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi
Pusat
Kesehatan
Masyarakat,
Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
857/
Menkes/SK/IX/ 2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Sumber
Daya
Manusia
Kesehatan
di
Puskesmas; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (PKP) TAHUN 2016 PUSKESMAS RANOMEETO;
KEDUA
: Tim Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KETIGA
: Tugas Tim Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) sebagai berikut: 1. Kepala
Puskesmas
membentuk
Tim
kecil
Puskesmas untuk melakukan kompilasi hasil penilaian. 2. Masing-masing Penanggung Jawab kegiatan melakukan pengumpulan data pencapaian: 3. Hasil Kegiatan yang diperhitungkan adalah hasil kegiatan pada waktu periode tertentu: 4. Hasil kegiatan diperoleh dari Sistem Informasi Puskesmas yang mencakup pencatatan dan pelaporan kegiatan puskesmas: 5. Penanggung
jawab
kegiatan
melakukan
analisis terhadap hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan target yang ditetapkan: 6. Tim Penilaian Kinerja Puskesmas bersamasama menyusun rencana pemecahanya dengan mempertimbangkan kecenderungan timbulnya masalah
ataupun
kecenderungan
untuk
perbaikan : 7. Dari hasil analisa dan tindak lanjut rencana pemecahannya,
dijadikan
dasar
dalam
penyusunan rencana usulan kegiatan: 8. Hasil perhitungan, analisis data dan usulan rencana pemecahannya disampaikan ke Dinas Kesehatan. KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Ranomeeto Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS RANOMEETO
Hj. Ulfiandani Sultriany Imran
Lampiran
:
Keputusan
Kepala
Puskesmas Ranomeeto tentang Tim Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Tahun 2016 Nomor
:
Tanggal
:
TIM PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (PKP) TAHUN 2016 No.
NAMA
JABATAN
1.
dr. Muhammad Yunus, M.Kes
Ketua Tim
2.
dr. Iyan Widyaswara
Anggota
3.
Hilmah, SKM.,ME
Anggota
4.
Nurhaeni Mandapi, SKM
Anggota
5.
Dewi Agustiati, SKM
Anggota
6.
Haryani, AM.Keb
Anggota
7.
Nilawati BR Ginting, SKM
Anggota
8.
Regina
Anggota
Ditetapkan di : Ranomeeto Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS RANOMEETO
Hj. Ulfiandani Sultriany Imran