8 0 56 KB
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PEKANBARU KOTA Jalan Teuku Umar Nomor 68 Pekanbaru Telepon (0761) 8403001 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA Nomor : 440/UPTD.PKM.KOTA/
/2022
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM RUJUKAN TERINTEGRASI ( SISRUTE ) PUSKESMAS PEKANBARU KOTA KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA, Menimbang
: a. bahwa system rujukan terintegrasi (SISRUTE) merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertical maupun horizontal; b. bahwa tujuan penerapan SISRUTE adalah sebagai langkahlangkah agar semua tenaga medis di Puskesmas Pekanbaru Kota dapat mengaplikasikan proses rujukan terintegrasi engan baik dan benar sebagaimana mestinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Pekanbaru Kota tentang Pembentukan Tim Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) pada Puskesmas Pekanbaru Kota;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA TENTANG TIM SISTEM RUJUKAN TERINTEGRASI ( SISRUTE ) PUSKESMAS PEKANBARU KOTA.
KESATU
: Membentuk Tim Sistem Rujukan Terintegrasi ( Sisrute ) Puskesmas Pekanbaru Kota, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Tim Sistem Rujukan Terintegrasi ( Sisrute ) di Puskesmas bertugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Timnya;
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 01 Agustus 2022 KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,
dr. Leny Marzal, MARS
Lampiran I Keputusan Kepala Puskesmas Pekanbaru Kota Nomor : 440/PKM.PKU.KOTA/014/2022 Tanggal : 01 Agustus 2022 Tentang : Tim Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Puskesmas Pekanbaru Kota TIM SISTEM RUJUKAN TERINTEGRASI ( SISRUTE ) PUSKESMAS PEKANBARU KOTA N O
NAMA
JABATAN DALAM INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
1
dr. Leny Marzal, MARS
Kepala Puskesmas
Pembina
2
dr. Hj. Leni Fitria Lubis
Dokter
Koordinator UKP
3
Fitriana Sari Wahyuni, S. ST
Bidan
4
Noza Erika, AMK
Perawat
5
Mardalena
Perawat
6
Ns. Delly Afriani, S. Kep
Perawat
7
Tanti Herlina, AMKG
Perawat Gigi
Admin Ruangan KIA Admin Ruangan Umum Admin Ruangan Usila Admin Ruangan Anak Admin Ruangan Gigi
Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 01 Agustus 2022 KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,
dr. Leny Marzal, MARS
Lampiran II Keputusan Kepala Puskesmas Pekanbaru Kota Nomor : 440/PKM.PKU.KOTA/014/2022 Tanggal : 01 Agustus 2022 Tentang : Tim Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Puskesmas Pekanbaru Kota URAIAN TUGAS SISTEM RUJUKAN TERINTEGRASI ( SISRUTE ) PUSKESMAS PEKANBARU KOTA 1. Melakukan rujukan keluar Puskesmas Pekanbaru Kota melalui Aplikasi SISRUTE. 2. Melakukan Koordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit Rujukan dalam rujukan keluar Puskesmas Pekanbaru Kota melalui SISRUTE. 3. Melakukan monitoring terhadap rujukan keluar Puskesmas Pekanbaru Kota melalui SISRUTE. 4. Melakukan Review rujukan keluar Puskesmas Pekanbaru Kota melalui SISRUTE.
Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 01 Agustus 2022 KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,
dr. Leny Marzal, MARS