16 0 80 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1 Jalan Raya Pagentan – Banjarnegara (53455) Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1 NOMOR: SK/289/Pusk.Pgt1/2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM LAYANAN TBC KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1, Menimbang
:
a.
bahwa program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberculosa (TBC) merupakan salah satu program prioritas dalam pembangunan bidang kesehatan;
b. bahwa puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan maupun melakukan deteksi faktor risiko penyakit menular sehingga menurunkan angka kejadian Penyakit Tuberculosa (TBC); c. bahwa untuk melakukan kegiatan seperti yang tersebut pada huruf (b) di atas perlu dibentuk Tim Penyakit Tuberculosa (TBC); Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Permenkes Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TBC);
Menetapkan :
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1 TENTANG PEMBENTUKAN TIM LAYANAN TBC.
Pertama
:
Membentuk Tim Layanan TBC di Puskesmas Pagentan I dengan susunan personalia sebagai berikut: TIM LAYANAN TBC UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1
NO 1. 2. 3. 4. 5.
Kedua
:
NAMA Dr. Arin Indrayati Apriani Dwi A Muhijab Endah Sri Harmiyati Liswaningsih
NIP 19850114 201502 2 001 19830415 200903 2 012 19820515 200501 1 003 19781231 200801 2 014 19760531 200604 2 008
JABATAN Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota
Tim sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Pertama bertugas : 1. Melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang mencakup semua layanan Penyakit Tuberculosa (TBC); 2. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan program Tuberculosa (TBC); 3. Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal secara dengan unit
Ketiga
:
terkait; Dalam melaksanakan tugasnya Tim harus berpedoman pada peraturan
Keempat
:
perundang-undangan yang berlaku; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Pagentan
Pada Tanggal : 3 April 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1,
SUSILO WAHONO