SK Tim TB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1 Jalan Raya Pagentan – Banjarnegara (53455) Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1 NOMOR: SK/289/Pusk.Pgt1/2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM LAYANAN TBC KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1, Menimbang



:



a.



bahwa program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberculosa (TBC) merupakan salah satu program prioritas dalam pembangunan bidang kesehatan;



b. bahwa puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan maupun melakukan deteksi faktor risiko penyakit menular sehingga menurunkan angka kejadian Penyakit Tuberculosa (TBC); c. bahwa untuk melakukan kegiatan seperti yang tersebut pada huruf (b) di atas perlu dibentuk Tim Penyakit Tuberculosa (TBC); Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Permenkes Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TBC);



Menetapkan :



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1 TENTANG PEMBENTUKAN TIM LAYANAN TBC.



Pertama



:



Membentuk Tim Layanan TBC di Puskesmas Pagentan I dengan susunan personalia sebagai berikut: TIM LAYANAN TBC UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1



NO 1. 2. 3. 4. 5.



Kedua



:



NAMA Dr. Arin Indrayati Apriani Dwi A Muhijab Endah Sri Harmiyati Liswaningsih



NIP 19850114 201502 2 001 19830415 200903 2 012 19820515 200501 1 003 19781231 200801 2 014 19760531 200604 2 008



JABATAN Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota



Tim sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Pertama bertugas : 1. Melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang mencakup semua layanan Penyakit Tuberculosa (TBC); 2. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan program Tuberculosa (TBC); 3. Melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal secara dengan unit



Ketiga



:



terkait; Dalam melaksanakan tugasnya Tim harus berpedoman pada peraturan



Keempat



:



perundang-undangan yang berlaku; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Pagentan



Pada Tanggal : 3 April 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS PAGENTAN 1,



SUSILO WAHONO