SK TTG Penerapan Kode Etik Perilaku Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SAPURAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAPURAN NOMOR : TENTANG



Menimbang



Mengingat



PENERAPAN KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI KEPALA UPTD PUSKESMAS SAPURAN, : a. bahwa dalam rangka tata kelola organisasi di UPTD Puskesmas Sapuran; b. bahwa dalam tata kelola organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya penetapan kode etik pegawai UPTD Puskesmas Sapuran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sapuran. : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboraturium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/ 2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN:



Menetapka n KESATU KEDUA KETIGA KETIGA



: : Menetapkan kode etik perilaku UPTD Puskesmas Sapuran sebagaimana yang tercantum pada lampiran; : Pelaksanaan kode etik perilaku di UPTD Puskesmas Sapuran wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan; : Evaluasi perilaku kode etik perilaku dilaksanakan oleh Ka TU, Penanggug jawab UKM, Penanggung jawab UKP, dan Penanggung jawab mutu tiap 1 tahun sekali; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada



kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sapuran pada tanggal : 7 Maret 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SAPURAN,



PRIYO HADI SAMBODO



Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : Tanggal : 7 Maret 2023 Tentang : Perenapan Kode Etik Perilaku Pegawai KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI UPTD PUSKESMAS SAPURAN Dalam mewujudkan visi dan misi UPTD Puskesmas Sapuran, setiap pegawai harus: A. Bekerjasama dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya di unit fasyankes B. Memberikan edukasi baik langsung maupun tidak langsung pada pengguna pelayanan C. Melakukan komunikasi yang saling menghargai D. Menghargai setiap pengguna pelayanan dan pegawai E. Melaksanakan aturan jam kerja sesuai ketentuan yang belaku F. Melakukan tindakan / kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku G. Menggunakan semua aset Puskesmas dengan bertanggung jawab Selain karyawan, Kepala Puskesmas juga harus memberikan dukungan untuk keselamatan pasien, pengelolaan staf sehingga pengelola fasyankes mampu untuk memberikan dukungan terhadap upaya keselamatan pasien dan semua karyawan memiliki persepsi terkait dengan budaya keselamatan pasien.



KEPALA UPTD PUSKESMAS SAPURAN,



PRIYO HADI SAMBODO