12 0 149 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TANAH MERAH Jln. Raya Tanah Merah No. 04 Bangkalan 69172, Telp.082301035120 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANAH MERAH Nomor : 445/ /433.106.15/2016 T E NTAN G UPAYA PENGENDALIAN MUTU INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL LABORATORIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TANAH MERAH
Menimbang
:
a.bahwa
untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas;
b.
bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan kepala Puskesmas tentang Upaya Pengendalian Mutu Internal Maupun Eksternal Pelayanan Laboratorium;
Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
5. 6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75/Menkes/SK/X/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANAH MERAH TENTANG UPAYA PENGENDALIAN MUTU INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL PELAYANAN LABORATORIUM.
KESATU
:
Menetapkan Ketentuan Upaya Pengendalian Mutu Internal Maupun Eksternal Pelayanan Laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Upaya Pengendalian Mutu Internal Maupun Eksternal Pelayanan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dipergunakan sebagai acuan yang harus diikuti dalam melaksanakan pelayanan Laboratorium.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Bangkalan : 11 Januari 2016
KEPALAPUSKESMAS TANAH MERAH,
MOHAMMAD TOHA