SK TTG PMI Dan PME Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TANAH MERAH Jln. Raya Tanah Merah No. 04 Bangkalan 69172, Telp.082301035120 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANAH MERAH Nomor : 445/ /433.106.15/2016 T E NTAN G UPAYA PENGENDALIAN MUTU INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL LABORATORIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TANAH MERAH



Menimbang



:



a.bahwa



untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas;



b.



bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan kepala Puskesmas tentang Upaya Pengendalian Mutu Internal Maupun Eksternal Pelayanan Laboratorium;



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



5. 6.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75/Menkes/SK/X/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANAH MERAH TENTANG UPAYA PENGENDALIAN MUTU INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL PELAYANAN LABORATORIUM.



KESATU



:



Menetapkan Ketentuan Upaya Pengendalian Mutu Internal Maupun Eksternal Pelayanan Laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



:



Upaya Pengendalian Mutu Internal Maupun Eksternal Pelayanan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dipergunakan sebagai acuan yang harus diikuti dalam melaksanakan pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bangkalan : 11 Januari 2016



KEPALAPUSKESMAS TANAH MERAH,



MOHAMMAD TOHA