SK Yayasan Tp. 17-18 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan KEDUA



:



: : : : :



DRS. H. MASYKUR 1964.001 Cirebon, 09 Januari 1964 Laki - laki S1/B.ARAB IAIN SGD CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan :



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan KEDUA



:



: : : : :



DRS.BUJANI 1962.002 Cirebon, 27 Mei 1962 Laki - laki S1/TADRIS IPS IAIN SUNAN GUNUNG DJATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan :



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



KEDUA



:



: : : : :



A.AFIF ALY,S.Pd.I 1968.003 Cirebon, 05 Mei 1968 Laki - laki S1/PAI STAISA JAKARTA



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Kepala Tata Usaha Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Kepala Tata Usaha:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan KEDUA



:



: : : : :



YULIANA ULFA 1995.014 Cirebon, 25 Februari 1995 Perempuan SMAN 1 SUSUKAN



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



JARIAH HIDAYAT RJ,S.Pd.I 1982.005 Cirebon, 17 April 1982 Laki - laki S1/PAI STAI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan: Nama : SAPSIH RAHMAWATI,S.Ag NIY : 1974.007 Tempat ,tgl. Lahir : Haurgeulis, 10 Mei 1974 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : S1/PAI STAI CIREBON Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



MAHFUDLOH,S.Pd.I 1983. 015 Cirebon, 19 Oktober 1983 Perempuan S1/PAI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



ABDUL WAHID, S.Pd 1964.026 Cirebon, 03 Juli 1964 Laki-Laki S1/PAI STAIMA CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



DEVI RATNANINGSIH, S.Pd 1990.022 Cirebon, 30 Desember 1990 Perempuan S1/B. INGGRIS UNSWAGATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



NUNUNG NURJANAH, S.Pd.I 1992.024 Cirebon, 12 Juli 1992 Perempuan S1/MATEMATIKA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



NANANG FAUZI 1990.027 Cirebon, 06 April 1990 Perempuan SMA (PAKET C) KHAS KEMPEK



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



SALMAN ALFARIS, S.Pd.I 1989.029 Cirebon, 15 Juli 1989 Perempuan S1/IPS Universitas Negeri Semarang



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



TITI HARYANTI, S.Pd 1994.028 Indramayu, 02 Maret 1994 Perempuan S1/Matematika Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



AKSONI, S.Pd 1994.030 Brebes, 13 Februari 1994 Laki-laki S.1 / B. INGGRIS UNSWAGATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



LISA ROHAYATI, S.Pd 1994.031 Cirebon, 20 Nopember 1994 Perempuan S.1 / B. INDONESIA UNSWAGATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



SUTRISNO, S.Pd 1994.032 Cirebon, 01 Juli 1992 Laki-laki S.1 / MATEMATIKA UNSWAGATI CIREBON



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



RETNO RAKHMAYANTI, S.Pd 1994.033 Cirebon, 05 Agustus 1993 Perempuan S.1 / BIOLOGI UNIVERSITAS KUNINGAN



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER



Nomor : 2.12.6/YAPDAB/VII/2017 Tentang : Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan Pada MTs UNGGULAN MADINAH BUNDER



KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DAR AL ULUM BUNDER Menimbang



: 1.



Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.



2.



Bahwa Ketua Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder merupakan Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan sekolah yang teratur dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.



3.



Bahwa Sistem pendidikan sekolah diperlukan adanya proses belajar mengajar yang teratur dan tertib dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.



4.



Bahwa dalam rangka melakukan proses belajar mengajar yang teratur dan tertib diperlakukan adanya guru yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang memadai. Bahwa dalam rangka pengangkatan tenaga guru, perlu dibuat dalam surat keputusan.



5. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah.



Memperhatikan



: 1.



Musyawarah dalam rapat tahunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder tanggal 25 Juni 2017 Keputusan Rapat bersama Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder dan Madrasah Tsanawiyah Unggulan Madinah Bunder tanggal 31 Juni 2017



2.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Mengangkat nama dibawah ini sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan:



Nama NIY Tempat ,tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



: : : : :



ARDANA NESWARI, S.Pd 1994.034 Cirebon , 06 Januari 1994 Perempuan S.1 / PJOK UPI BANDUNG



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bunder Pada tanggal : 01 Juli 2017 Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Dar Al Ulum Bunder, Ketua,



Drs. KH. MASYKUR IBNU ILYAS