SK Yayasan Wanoja Pelita Bangsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN WANOJA PELITA BANGSA Akta Notaris Bastriandi,SH.,MKn. No.14 Tanggal 26 Desember 2017 SK.Mentri Hukum dan HAM RI NO: AHU-0018887.AH.01.04.Tahun 2017 Sekretariat : Jl. Raya Pagaden Kp. Susukan Girang RT 010/005 Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat email : yayasan.wanojapelitabangsa @gmail.com , Hp. 085224115609



SURAT KEPUTUSAN KEPALA YAYASAN WANOJA PELITA BANGSA Nomor :  001 / YYS-WPB / VII / 2020 TENTANG PENDIRIAN LPK WANOJA MITRA SEJAHTERA KECAMATAN CIPUNAGARA KABUPATEN SUBANG Kepala LKP Wanoja Mitra Sejahtera Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang



Menimbang



:



a. Bahwa untuk memberikan pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kepada b. masyarakat, dipandang perlu menyelenggarakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). c. Bahwa untuk mewujudkan program pendidikan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), perlu di bentuk suatu Badan Lembaga yang legalitas dan kepengurusan yang jelas. d. Bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut di atas perlu mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melalui surat keptusan pengurus.



Mengingat



:



a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Permendiknas RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus; c. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan; d. Permendiknas Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; e. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal; f. Permendikbu RI Nomo 131 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan.



Mamperhatikan



:



Berita acara rapat pendirian LPK Wanoja Mitra Sejahtera tanggal 01 bulan Juli 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Surat Keputusan Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Wanoja Mitra Sejahtera Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.



Pertama



:



Membentuk Struktur Organisasi Penyelenggara LPK Wanoja Mitra Sejahtera dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 surat keputusan ini.



Kedua



:



Menugaskan Penyelenggara / Pengelola LPK Wanoja Mitra Sejahtera untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 surat keputusan ini.



Ketiga



:



Menugaskan Instruktur / Pendidik dan Tenaga Kependidikan LPK Wanoja Mitra Sejahtera untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kegiatan pembelajaran mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 surat keputusan ini.



Keempat



:



Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada pihak pengelola / penyelenggara, swadaya masyarakat dan/atau sumber dana lain yang relevan.



Kelima



:



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila



dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI          : SUBANG PADA TANGGAL         : 01 JULI 2020 KEPALA YAYASAN WANOJA PELITA BANGSA



                                                                                                          



SUGIHARTO



Tembusan : 1. 2.



Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kab. Subang Camat Cipunagara



3.



Arsip.



Lampiran 1 :



Nomor                 : Nomor :  001 / YYS-WPB / VII / 2020 Tanggal               : 01 Juli 2020 Tentang               : Pendirian LKP Wanoja Mitra Sejahtera Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang



STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARA LPK WANOJA MITRA SEJAHTERA KECAMATAN CIPUNAGARA KABUPATEN SUBANG



I.



PELINDUNG / PENASEHAT 1.    Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kab. Subang 2.    Kepala LPK Wanoja Mitra Sejahtera Kec. Cipunagara Kab. Subang



II.    PEMBINA / PEMBIMBING 1.    Kabid LATTAS, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kab. Subang



III.     PENGURUS / PENGELOLA 1.    Ahmad Ridwan,S.Pd                      ( Pimpinan / Kepala LKP ) 2.    Sriyanto,S.Pd                                            ( Sekretaris ) 3.    Wiwik Susmiati,S.Pd                      ( Bendahara ) 4. IV.   TENAGA PENDIDIK/INSTRUKTUR 1.    2.    3.    4.    5. 6.



Ahmad Ridwan,S.Pd                      ( Instruktur 1 ) Wiwik Susmiati,S.Pd                      ( Instruktur 2 ) Sumartin,S.Pd                                            ( Instruktur 3 ) Ratna Kumala,S.Pd                                    ( Instruktur 4 )



Subang 01 Juli 2020 Kepala Yayasan Wanoja Pelita Bangsa                                                                                              



SUGIHARTO



Lampiran 2 :



Nomor                 : Nomor :  001 / YYS-WPB / VII / 2020



Tanggal               : 01 Juli 2020 Tentang               : Pendirian LKP Wanoja Mitra Sejahtera Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang



PENGURUS / PENGELOLA LPK WANOJA MITRA SEJAHTERA KECAMATAN CIPUNAGARA KABUPATEN SUBANG



No Nama



Jabatan



Tupoksi



1.      



Ahmad Ridwan,S.Pd



(Pimpinan / Ketua) 1.1 Menjalankan roda keberlangsungan hidup LKP Wanoja Mitra Sejahtera; 1.2     Memberi penjelasan kepada masyarakat; 1.3    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus LKP Wanoja Mitra Sejahtera; 1.4    Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja LKP Wanoja Mitra Sejahtera; 1.5    Mengawasi dan memeriksa keuangan LKP Wanoja Mitra Sejahtera.



2.      



Sriyanto,S.Pd



(Sekretaris)



2.1   Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar dan surat masuk; 2.2   Menyusun dan mengagendakan bersama ketua, mengkoordinasikan, menerbitkan dan menertibkan administrasi LKP Wanoja Mitra Sejahtera.



3.      



Wiwik Susmiati,S.Pd



(Bendahara)



3.1   Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan LKP Wanoja Mitra Sejahtera; 3.2   Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan; 3.3   Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran; 3.4   Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah pengurus; 3.5   Mengelola dan mengembangkan keuangan LKP Wanoja Mitra Sejahtera; 3.6   Mengeluarkan keuangan lembaga berdasarkan rekomendasi ketua LKP Wanoja Mitra Sejahtera; 3.7   Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja LKP Wanoja Mitra Sejahtera. Subang 01 Juli 2020 Kepala Yayasan Wanoja Pelita Bangsa



SUGIHARTO Lampiran 3 :



Nomor                 : Nomor :  001 / YYS-WPB / VII / 2020



Tanggal               : 01 Juli 2020 Tentang               : Pendirian LKP Wanoja Mitra Sejahtera Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang



INSTRUKTUR / PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LPK WANOJA MITRA SEJAHTERA KEC. CIPUNAGARA KAB. SUBANG



No



Nama / NUPTK



Jabatan



Program



1.      



Ahmad Ridwan,S.Pd



Instruktur



Ms. Office Excel dan Internet



2.      



Wiwik Susmiati,S.Pd



Instruktur



Ms. Office Word dan Ms. Power Point



3.      



Sumartin,S.Pd



Instruktur



Ms. Office Excel dan Internet



4.      



Ratna Kumala,S.Pd



Instruktur



Ms. Office Word dan Ms. Power Point



Keterangan Bertanggung jawab penuh terhadap berjalannya proses kegiatan kursus berdasarkan materi pembelajaran yang telah di tetapkan.



Subang 01 Juli 2020 Kepala Yayasan Wanoja Pelita Bangsa



                                                                                                                          



SUGIHARTO