SKENARIO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO PERADILAN SEMU DALAM ACARA PERKARA PIDANA 2019 SIDANG PERTAMA     09 SEPTEMBER 2019 (PEMBACAAN DAKWAAN TERDAKWA) 1.    Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera Pengganti dan Rohaniawan memasuki ruang sidang dan duduk ditempatnya masing-masing. 2.    Tempat duduk Jaksa PU di sebelah kanan, Penasihat Hukum di sebelah kiri, sedangkan petugas sumpah (rohaniawan duduk di sebelah kiri Majelis Hakim) 3.    Majelis HK memasuki ruang sidang. Panitera memerintahkan hadirin untuk berdiri, setelah majelis hakim duduk, hadirin diminta duduk kembali. Panitera: Protokoler: pembacaan tata tertib persidangan: 1.    Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung sidang duduk ditempatnya masing-masing. 2.    Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. 3.    Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing memberi hormat pada hakim, apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban ruang sidang. 4.    Pengambilan foto dan rekaman, atau rekaman tv, harus meminta izin kepada HK sidang. 5.    Pengunjung sidang dilarang ,minum, merokok, membaca koran , atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. 6.    Segala sesuatu yang diperintahkan oleh HK sidang untuk memelihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. 7.    Di dalam ruang sidang, siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu. *Pembacaan tata tertib persidangan selesai.* Panitera        : Sidang hari ini  09 September 2019 Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan register perkara : Pid-116/SKA/Ep.2/08/2019 dengan terdakwa Kumbang Perkasa akan segera dimulai.  *PU dan Penasehat Hukum dipersilahkan memasuki ruang sidang.  Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.  HK            :Baik apakah para pihak telah siap? baik, Sebelum persidangan dimulai, mari kita berdoa menurut kepercayaan masing masing berdoa dimulai, berdoa selesai. HK            :Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, dengan Nomor Register Perkara : Pid116/SKA/Ep.2/08/2019, atas nama Terdakwa Kumbang Perkasa, pada hari Senin 09 September 2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ketuk palu 3 kali). HK            : baik sesuai dengan agenda sidang kita pada hari ini agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, Saudara Penuntut Umum, silahkan hadirkan terdakwa di persidangan. PU 1            : Siap, yang mulia Petugas tolong hadirkan Terdakwa ke dalam ruang persidangan. Petugas Kejaksaan    : Siap! (mengiring Terdakwa, memegang Terdakwa masuk    ruang sidang). Terdakwa siap! HK            :Saudara terdakwa, apakah saudara sehat?



HK            : Apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini ?  Terdakwa        : Sehat Yang Mulia. HK            : Siap Yang Mulia. HK            : Baiklah, saudara, majelis akan menanyakan identitas dari saudara terdakwa harap saudara bisa menjawab dengan jelas ya.     Nama?                : Kumbang Perkasa     Tempat  dan Tanggal Lahir?    :Surakarta, 22 Januari 1994     Tempat Tinggal?        : Jalan Surya Utama No. 15, Jebres, Surakarta        Jenis Kelamin?        : Laki-laki     Kebangsaan?            : Indonesia     Agama?            : Islam     Pekerjaan?            : Karyawan Swasta ( Driver Ojek Online) HK            : Saudara terdakwa apakah saudara saat ini didampingi Penasihat Hukumnya? Terdakwa        : Didampingi yang mulia HK            : Apakah benar mereka Penasihat Hukum Saudara? Terdakwa        : Benar Yang Mulia . HK            : baik saudara Penasihat Hukum, apakah saudara sudah membawa surat kuasa dan kartu advokat yang akan diserahkan kepada majelis? PH 1            : Sudah yang mulia. HK            : Penasihat Hukum silakan maju kedepan untuk menunjukkan surat kuasa, dan kartu advokat saudara. Dan untuk penuntut umum silakan maju untuk memeriksa.     (PU dan PH maju)     (map dibuka ditunjukkan kepada hakim dan PU, PU memeriksa) PH 1     : Berikut surat kuasa khusus, surat izin beracara dan salinan berita acara sumpah advokat, serta kartu peradi kami Yang Mulia.     (Hakim buka map ngecek lalu ditujukan kepada PU) HK     : Sudah benar? Sudah Cocok ya? baik silakan para pihak duduk kembali HK    : Baik karena penasehat hukum telah menunjukan berkas kuasanya maka agenda sidang hari ini kita lanjutkan ke sesi pembacaan surat dakwaannya.     HK    : baik untuk penuntut umum, apakah siap dengan dakwaan saudara? PU 1    : Kami siap saat ini juga.yang mulia HK    : Saudara terdakwa apakah sudah menerima salinan surat dakwaan dari Penuntut Umum? Terdakwa        : Sudah, Yang Mulia HK    :Baiklah silakan dibacakan. PU 1    :(membacakan dakwaannya sambil berdiri) ====================== BACA DAKWAAN =================== HK    :baik saudara terdakwa, apakah saudara sudah mengerti isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum? Terdakwa    :Saya mengerti  Yang Mulia. HK    :Apakah saudara akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan penuntut umum? Terdakwa    :saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya  Yang Mulia HK    : Baik untuk penasehat hukum Penasehat Hukum apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan ? PH 2    : Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia



HK    :Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.     Saudara PU sudah siap untuk melakukan pembuktian pada hari ini?  PU 2    :Belum yang mulia , kami mohon waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi.. HK    : Bagaimana Penasihat Hukum apakah setuju sidang ditunda? PH Terdakwa    :Baik, Majelis Hakim dan kami juga akan mengajukan alat bukti dalam waktu 1 minggu. HK    : Untuk panitera karena persidangan di tunda 1 minggu kita akan sidang lagi pada tanggal berapa? PANITERA    : hari senin, Tanggal 16 september 2019 majelis HK    :(BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah, untuk memberikan waktu kepada PU dan PH untuk mempersiapkan alat bukti, maka persidangan akan ditunda 7 hari sejak hari ini dan akan dibuka kembali  pada (menoleh ke panitera) hari Senin tanggal 16 September 2019. Diperintahkan kepada PU dan PH untuk menghadirikan saksi-saksi. Dan kepada PU diperintahkan untuk tetap menghadirkan TERDAKWA dalam sidang-sidang selanjutnya.     Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk palu 1 kali) SIDANG KEDUA SENIN 16 SEPTEMBER 2019 (PEMBUKTIAN PU) HK    :Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, dengan Nomor Register Pid116/SKA/Ep.2/08/2019, atas nama Terdakwa Kumbang Perkasa pada hari Senin tanggal 16 September 2019  dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali). HK        :baik untuk terdakwa Apakah pada hari ini saudara sehat? Terdakwa    : sehat, Yang Mulia HK        : Apakah saudara siap mengikuti persidangan pada hari ini? Terdakwa    : siap yang mulia HK        : baik, Agenda Persidangan hari ini adalah Pembuktian yang akan dilakukan oleh penuntut umum.untuk penuntut umum Apakah saudara PU siap melakukan pembuktian? PU 1    : Sudah siap Yang Mulia, kami akan menghadirkan 5 orang saksi dan seorang ahli yaitu Saksi Bunga Mawar, Saksi Melati Harumewangi, Saksi Sumiyati, Ahli ITE Naira Salsabila, S.H., M.H., P.hD. dan Ahli Bahasa Dra. Elvina Friska, M.Hum. Serta kami mengajukan barang bukti berupa : -    Telpon genggam dengan merek OPPO tipe A3S berwarna merah milik Terdakwa  -    Transkip print out data elektronik isi pesan via WhatsApp Terdakwa kepada saksi Bunga Mawar pada tanggal 27 Juli 2019; -    Transkip print out data elektronik bukti panggilan Video Call Terdakwa kepada saksi Bunga Mawar pada tanggal 27 Juli 2019; -    Transkip print out data elektronik pesan via WhatsApp saksi Bunga Mawar kepada Terdakwa pada tanggal 02 Agustus 2019; -    Transkip print out data elektronik isi pesan via WhatsApp Terdakwa kepada saksi Bunga Mawar pada tanggal 04 Agustus 2019; -    Print out data elektronik isi status Terdakwa di facebook pada tanggal 06 Agustus 2019; -    Transkip print out data elektronik isi pesan via WhatsApp Terdakwa kepada saksi Sumiyati dan orantg tua Saksi Bunga pada tanggal 07 Agustus 2019; HK    :baik apakah saksi pertama sudah siap dihardirkan? 



PU    :Sudah siap yang mulia HK    :Untuk saudara terdakwa silakan Saudara Terdakwa duduk disamping penasehat hukum saudara Terdakwa    : Baik, Yang Mulia (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya) HK    : Silakan hadirkan saksi pertamanya saudara PU  PU 2    :Petugas hadirkan saksi Bunga Mawar ke dalam ruang persidangan. SAKSI BUNGA MAWAR Petugas Sidang    : Siap!             Saksi siap! Yang mulia. (saksi I Bunga Mawar). HK        : Sudara saksi silakan maju ke depan terlebih dahulu untuk menyerahkan identitasnya Saksi Bunga    : Baik yang mulia HK        : Silakan duduk saudara saksi, Baik Saudara saksi, apakah saudara sehat?  Saksi Bunga    : sehat yang mulia HK    : Apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini ?  Saksi Bunga    : Siap yang mulia HK    : saudara saksi majelis akan menanyakan identitas dari saudara saksi terlebih dahulu harap saudara saksi bisa menjawab dengan jelas ya          Nama?                : Bunga Mawar         Tempat/Tanggal Lahir?    : Bangkalan, 07 September 1998         Jenis Kelamin?        : Perempuan         Agama?            : Islam         Alamat?            : Perum Khayangan Jalan Halim Perdanakusuma No. 03 , Bangkalan, Madura, Jawa Timur            Pekerjaan?            : Karyawati Swasta         Kebangsaan?            : Indonesia HK    :Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, saudara akan disumpah terlebih dahulu, apakah saudara saksi bersedia diambil sumpahnya? Saksi Bunga    : Bersedia Yang Mulia HK        :Kepada Rohaniawan dipersilahkan menempatkan diri. HK . I    : Saudara saksi silakan berdiri. Saudara ikuti lafal sumpah yang saya ucapkan.     Saudara ikuti kata-kata saya, wallahi demi Allah saya bersumpah | bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, | akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya(Silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) HK . I    : Terima kasih, silakan duduk kembali. HK    : Saudara Saksi majelis ingatkan kembali bahwa saudara telah diambil sumpahnya harap saudara bisa memberikan keterangan yang sebenar benarnya, Apakah saudara saksi mengerti? saksi bunga: mengerti yang mulia HK     :Saudara saksi apakah saudara kenal dengan Terdakwa ? Saksi Bunga    : Kenal  Majelis, saya mengenal Terdakwa HK    :Bisa dijelaskan bagaimana saudara mengenal Terdakwa?  Saksi Bunga    :Saya mengenal terdakwa karena sering menggunakan jasa ojek online yang dikemudikan terdakwa untuk berangkat dan pulan kerja. Oleh sebab itu timbulah perasaan suka yang kemudian kami mejalin hubungan sebagai sepasang kekasih. HK    :Saudara saksi apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa? Saksi Bunga    : Tidak Majelis, saya sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa HK        : Hakim Anggota 1 ada pertanyaan?



HK 1        : Ada yang mulia. HK        : Baik silakan. HK . I    :Bisa dijelaskan bagaimana keadaan hubungan saudara selama menjalin hubungan dengan terdakwa ? Saksi Bunga    :Awalnya ya baik-baik aja bu Hakim, tetapi seiring berjalannya waktu mengalami ketidak cocokan dikarenakan sifat terdakwa yang terkandang tempramen. HK 1    : Sudah cukup Hakim Ketua. HK    :Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi? HK II    : Ada Hakim Ketua HK    : Baik silahkan. HK  II    :Terimakasih Hakim Ketua. Berapa lama Saudara Saksi menjalin hubungan dengan terdakwa? Saksi Bunga    :Saya dengan terdakwa menjalin hubungan selama satu tahun bu hakim. HK II    :Bisa dijelaskan apakah saudara saksi berasal dari Kota Solo? Saksi Bunga    :Tidak Bu Hakim, saya berasal dari Bangkalan Madura Jawa Timur. Di Solo saya tinggal bersama budhe saya dan saya pulang ke Bangkalan ssetiap satu bulan sekali. HK II    :Kami sudah  cukup Hakim Ketua (sambil bicara ke HK dan mengangguk kepala ke HK). HK    : Saudara PU ada pertanyaan? PU 1     : Ada Yang Mulia PU 1    : Saudara saksi, apakah sampai sekarang ini masih berhubungan baik dengan terdakwa? Saksi Bunga : jelas tidak bu. PU 2    : Saudara saksi, apakah saksi sadar bahwa terdakwa sedang merekam video call (VC) ketika saudara tidak berpakaian lengkap? Saksi Bunga    : Saya tidak menyadari bahwa terdakwa merekam ketika saya dalam keadaan berpakaian lengkap. PU 2    : Kemudian, apakah saudara saksi mengetahui apa yang disebarkan terdakwa? Saksi Bunga : Saya mengetahui yang disebarkan adalah wajah dan tubuh saya dan saya merasa harga diri saya di rendahkan dan saya merasa tercoreng nama baik. PU 1    : Sejak kapan saudari mengakhiri hubungan dengan terdakwa? Saksi Bunga : Saya mengakhiri hubungan dengan terdakwa pada awal agustus 2019. PU 1 : Setelah saudari mengakhiri hubungan dengan terdakwa. bagaimana tanggapan terdakwa mengenai hal tersebut? Saksi Bunga : Setau saya terdakwa sangat tidak terima dan marah PU  1    :Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim. HK    : baik, terimakasih saudara PU. HK    :Saudari saksi, setelah saudari mengakhiri hubungan dengan terdakwa merasa tidak terima dan marah. kemudian, bagaimana cara terdakwa melampiaskan amarah tersebut? Saksi Bunga    : setelah saya mengakhiri hubungan tersebut kemudian pada hari 4 agustus 2019 pukul 20:00 terdakwa mengirim pesan (WA) kepada saya dengan kalimat yang mengancam dan merendahkan saya. Kemudian berlanjut pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 10.00 ketika saya sedang berada dikantor untuk bekerja saya diberitahukan dan di perlihatkan oleh saksi melati berupa status Facebook terdakwa yang berisikan foto saya yang kurang senonoh disertai keterangan foto yang merendakan harga diri dan martabat saya. atas perbuatan terdakwa saya merasa dirugikan nama baik saya. HK    : Apakah saudara PH ada hal yang ingin ditanyakan? PH    : Cukup yang Mulia Hakim. HK    : Saudara Terdakwa bagaimana keterangan dari saksi apakah benar semua atau ada yang saudara sangkal?



Terdakwa : Benar semua Yang Mulia. HK             : HK    : silakan saudara saksi maju kedepan untung mengambil identitas yang telah diserahkan dan silakan saudara saksi duduk kembali di tempat duduk pengunjung dan jangan bercakap cakap dengan saksi lainnya Terimakasih Saudara Saksi Saksi bunga : baik yang mulia (maju kedepan mengambil kartu identitas, dan duduk di tempat duduk pengunjung) HK    : Saudara Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikutnya. SAKSI MELATI HARUMEWANGI PU 2    : Baik Yang Mulia. Saksi kami yang kedua atas nama MELATI HARUMEWANGI      Petugas hadirkan  saksi MELATI HARUMEWANGI , dipersilakan memasuki ruang persidangan! Petugas    : Saksi siap!!!     (Saksi MELATI HARUMEWANGI Masuk) HK        : Sudara saksi silakan maju ke depan terlebih dahulu untuk menyerahkan identitasnya Saksi melati    : Baik yang mulia HK        : Silakan duduk saudara saksi, Baik Saudara saksi, apakah saudara sehat?  Saksi melati    : sehat yang mulia HK    : Apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini ?  Saksi melati    : Siap yang mulia HK    : saudara saksi majelis akan menanyakan identitas dari saudara saksi terlebih dahulu harap saudara saksi bisa menjawab dengan jelas ya          Nama                 : Melati Harumewangi         Tempat/Tanggal Lahir        : Surakarta, 28 Agustus 1996         Jenis Kelamin            : Perempuan         Agama                : Islam         Alamat                : Jalan Gulon Raya No. 133, Jebres, Surakarta         Pekerjaan            : karyawati swasta         Kebangsaan            : Indonesia         Pendidikan             : SMA HK    :Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, saudara akan disumpah terlebih dahulu, apakah saudara saksi bersedia diambil sumpahnya? Saksi melati    : Bersedia Yang Mulia HK        :Kepada Rohaniawan dipersilahkan menempatkan diri. HK . I        : Saudara saksi silakan berdiri. Saudara ikuti lafal sumpah yang saya ucapkan.     Saudara ikuti kata-kata saya, wallahi demi Allah saya bersumpah | bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, | akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (Silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) HK . I        : Terima kasih, silakan duduk kembali. HK    : Saudara Saksi majelis ingatkan kembali bahwa saudara telah diambil sumpahnya harap saudara bisa memberikan keterangan yang sebenar benarnya, Apakah saudara saksi mengerti? saksi melati: mengerti yang mulia HK     :Saudara saksi apakah saudara kenal dengan Terdakwa ? Saksi Melati    : Kenal  Yang Mulia, saya mengenal dengan Terdakwa HK        :Saudara saksi apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?



Saksi Melati    : Tidak Yang Mulia, saya sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa. HK        :Tadi saudara mengatakan mengenal Terdakwa, Bisa dijelaskan bagaimana saudara mengenal Terdakwa?  Saksi Melati    : Saya mengenal terdakwa karena sering mengantar Bunga berangkat dan pulang berkerja, selain itu saya juga dikenalkan Bunga bahwa terdakwa itu kekasihnya. HK        : Hakim Anggota 1 ada pertanyaan? HK 1        : Tidak yang mulia. HK        : Baik, silahkan Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi? HK II        : Ada pak. HK        : Baik silahkan. HK II        : Saudara saksi seberapa dekat hubungan anda dengan Saksi Bunga? Saksi Melati    : Hubungan saya dengan Bunga cukup dekat, selain rekan kerja saya juga beberapa kali mendapat curhatan dari Bunga mengenai hubungannya dengan terdakwa yang sering mengalami cekcok. HK  II        : cukup yang mulia. HK        : Saudara PU apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi? PU        :Ada majelis. HK        : silahkan PU    2        : Apakah anda mengenal secara pribadi dengan terdakwa? Saksi Melati    : iya saya mengenalnya karena terdakwa sering menjemput Bunga di dealer  PU  1        : apakah ada sesuatu yang mencurigakan dari hubungan terdakwa dan korban? Saksi Melati    : tidak ada yang mencurigakan ibu PU, saya sebatas mengetahui bahwa terdakwa pernah memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih dengan Bunga PU 2        : apakah saudara saksi mengetahui tindakan terdakwa mengunggah foto saksi Bunga yang tidak senonoh disertai status di akun facebooknya? Saksi melati    : saya sebatas melihat status dan foto yang diunggah Terdakwa di akun Facebooknya yang intinya menghina bunga, pada tanggal 6 agustus 2019  jam 10.00 pagi. PU 1        : baik cukup,terimakasih yang mulia hakim. HK         : Selanjutnya, apakah PH ada pertanyaa kepada saksi ? PH 2         :Tidak ada Yang Mulia. HK        :Baik, saudara saksi majelis anggap keterangan dari saudara saksi telah dianggap cukup silakan saudara saksi maju kedepan untung mengambil identitas yang telah diserahkan dan silakan saudara saksi duduk kembali di tempat duduk pengunjung dan jangan bercakap cakap dengan saksi lainnya Terimakasih Saudara Saksi Saksi sumiyati : baik yang mulia (maju kedepan mengambil kartu identitas, dan duduk di tempat duduk pengunjung) HK    : Saudara Penutut Umum silaHkan hadirkan Saksi berikutnya. SAKSI SUMIYATI PU 1        : Saksi kami yang ketiga bernama SUMIYATI . Petugas tolong hadirkan saksi SUMIYATI ke dalam ruang persidangan! Petugas    : Saksi siap!!! (Saksi SUMIYATI Masuk) HK        : Sudara saksi silakan maju ke depan terlebih dahulu untuk menyerahkan identitasnya Saksi sumiyati: Baik yang mulia HK        : Silakan duduk saudara saksi, Baik Saudara saksi, apakah saudara sehat?  Saksi sumiyati: sehat yang mulia HK        : Apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini ?  Saksi sumiyati: Siap yang mulia



HK        : saudara saksi majelis akan menanyakan identitas dari saudara saksi terlebih dahulu harap saudara saksi bisa menjawab dengan jelas ya                     Nama                :Sumiyati                    Tempat Tanggal Lahir        : Surakarta, 21 April 1962                    Jenis Kelamin             : Perempuan                    Agama                 : Islam                    Alamat                 : Jalan Sedap Malam No 13,Pasar Kliwon, Solo                    Pekerjaan                : Wiraswasta (Pedagang Sate).                    Kebangsaan            :  INDONESIA                    Pendidikan             : SMP Kelas II HK    `    :Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, saudara akan disumpah terlebih dahulu, apakah saudara saksi bersedia diambil sumpahnya? Saksi sumiyati : Bersedia Yang Mulia HK        :Kepada Rohaniawan dipersilahkan menempatkan diri. HK . I        : Saudara saksi silakan berdiri. Saudara ikuti lafal sumpah yang saya ucapkan. wallahi demi Allah saya bersumpah | bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, | akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya(Silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) HK . I        : Terima kasih, silakan duduk kembali. HK    : Saudara Saksi majelis ingatkan kembali bahwa saudara telah diambil sumpahnya harap saudara bisa memberikan keterangan yang sebenar benarnya, Apakah saudara saksi mengerti? saksi sumiyati: mengerti yang mulia HK     :Saudara saksi apakah saudara kenal dengan Terdakwa ? Saksi Sumiyati: Kenal  Yang Mulia, saya mengenal dengan Terdakwa HK        :Saudara saksi apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa? Saksi Sumiyati: Tidak Yang Mulia, saya sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa HK        :Tadi saudara mengatakan mengenal Terdakwa, Bisa dijelaskan bagaimana saudara mengenal Terdakwa?  Saksi Sumiyati: Saya mengenal Terdakwa dikarenakan sering melihat terdakwa mengantar dan menjemput bunga, kemudian bunga adalah keponakan saya dan bunga tinggal bersama saya.  HK          : Hakim Anggota ada pertanyaan? HK 1           : Ada Majelis. HK          : Baik silakan. HK 1        : Sudah berapa lama Saksi Bunga tinggal bersama saudara? Saksi Sumiyati : Kira-kira 3 tahun sejak bunga lulus dari SMA. HK . I    : Cukup Yang Mulia HK    : Baik. Apakah Hakim Ang II ada pertanyaan? HK  II    : Tidak ada Yang Mulia HK          : Saudara PU ada pertanyaan? PU 2     : Apakah saudara saksi mengetahui hubungan Terdakwa dengan Bunga? Saksi Sumiyati: ya saya mengetahui bapak PU. bahwa bunga dan terdakwa memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih. PU I        : Apakah bunga pernah menceritakan hubungannya dengan terdakwa? Saksi Sumiyati: yang saya ingat bunga pernah bercerita bahwa hubungan mereka sudah tidak ada kecocokan di antara mereka berdua, dan akhirnya bunga memutuskan hubungan secara sepihak dengan terdakwa.



PU 2        : saudara saksi apakah anda juga menerima pesan dari terdakwa dan bisa dijelaskan isi pesannya? Saksi Sumiyati: benar bapak PU pada tanggal 7 Agustus 2019 jam 10 pagi, Terdakwa mengirimkan WA ke nomer hp saya yang pada intinya berisi foto bunga yang tidak berpakaian lengkap dan disertai dengan kata-kata permintaan maaf serta tidak bisa meneruskan hubungannya dengan bunga karena akhlaknya yang tidak baik. PU I        : apakah benar yang ada di dalam transkip ini print out percakapan saudara dengan terdakwa? Saksi Sumiyati: ya benar bu PU (PU menyerahkan barang bukti ke meja hakim) (hakim ketua memeriksa barang bukti dan memberikan ke hakim anggota)  PU I    : Cukup Yang Mulia. HK          :Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi? PH    : Tidak Ada Yang Mulia HK    :saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi benar seluruhnya atau ada yang saudara sangkal? Terdakwa    : keterangan saksi semuanya benar Yang Mulia HK    :Baik, saudara saksi majelis anggap keterangan dari saudara saksi telah dianggap cukup silakan saudara saksi maju kedepan untung mengambil identitas yang telah diserahkan dan silakan saudara saksi duduk kembali di tempat duduk pengunjung dan jangan bercakap cakap dengan saksi lainnya Terimakasih Saudara Saksi Saksi Sumiyati : baik yang mulia (maju kedepan mengambil kartu identitas, dan duduk di tempat duduk pengunjung) HK    : Saudara Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikutnya. AHLI BAHASA PU 2    : Yang Mulia, alat bukti kami yang selanjutnya 2 ahli yaitu ahli Bahasa dan ITE HK     :Baik, silahkan dihadirkan saksi ahli pertamanya JPU    : Ahli pertama atas nama Dra. Elvina Friska Binti Nardi Suwoto, S.Hum. Petugas sidang tolong hadirkan Dra. Elvina Friska Binti Nardi Suwoto, S.Hum.  HK    : Baik silakan saudara ahli untuk maju kedepan untuk bisa menyerahkan  kartu identitas saudara dan cv dari saudara ahli, baik silakan duduk kembali (ahli bahasa memberikan KTPnya ke Hakim Ketua).  Ahli Bahasa    : Baik yang mulia HK        : Silakan duduk saudara saksi, Baik Saudara saksi, apakah saudara sehat?  Ahli Bahasa    : saya dalam keadaan sehat yang mulia HK        : Apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini ?  Saksi Bunga    : Siap yang mulia HK        : saudara saksi majelis akan menanyakan identitas dari saudara saksi terlebih dahulu harap saudara saksi bisa menjawab dengan jelas ya  Nama        : Elvina Friska Binti Nardi Suwoto TTL        : 42 Th/ Bekasi Barat, 17 April 1977 Alamat        : Perumahan Duta Kranji No. 583 Blok C, Bekasi Barat Jenis Kelamin    : Perempuan Agama        : Islam Pendidikan    : S3 Ilmu Hukum Universitas Indonesia Pekerjaan    :Lektor Kepala  (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)



HK        :Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, saudara akan disumpah terlebih dahulu, apakah saudara saksi bersedia diambil sumpahnya? Ahli Bahasa    : Bersedia Yang Mulia HK        :Kepada Rohaniawan dipersilahkan menempatkan diri. HA I    : (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, wallahi demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya(Silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) HK        : Saudara ahli majelis ingatkan kembali bahwa saudara ahli telah diambil sumpahnya ya, untuk itu majelis harap saudara dapat memberikan keterangan dengan sebenar benarnya ya, Apakah saudara ahli mengerti? Ahli Bahasa    : Baik, saya mengerti Majelis HK         :baik saudara ahli apakah saudara mengenal terdakwa ? Ahli Bahasa    : Tidak Majelis, saya tidak mengenal Terdakwa HK        :Saudara ahli apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa? Ahli Bahasa    : Tidak Majelis, saya sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa HK        : Saudara ahli silahkan saudara jelaskan kompetensi saudara seperti yang tertera pada CV saudara Ahli Bahasa    : (MENERANGKAN CV) HK    : Hakim anggota 1 apakah ada pertanyaan untuk saudara ahli? HK 1    : Ada yang mulia. HK    : Silakan. HK 1    :Bisakah saudara Ahli jelaskan, bagaimana makna dari kalimat dalam postingan facebook terdakwa? Ahli    :·       Berdasarkan postingan Facebook milik Terdakwa yang diunggah pada hari selasa, 6 Agustus 2019 terdapat status dengan kalimat yang berbunyi “yang minat dengan foto ini bisa booking via WA 085…. Dijamin service memuaskan dan diobral karena barang KW 2”. Dari status tersebut terlihat jelas bahwa Terdakwa merendahkan saksi korban karena mengisyaratkan bahwa saksi korban seolah-olah saksi adalah sebuah barang, Terdakwa menganggap saksi korban seperti bisa digunakan kapan saja dan oleh siapa saja layaknya sebuah barang tanpa memikirkan harga diri dari saksi korban sendiri. HK    :Selanjutnya, apakah ada pertanyaan dari PU ? PU 2    : Tidak yang mulia HK    : Apakah Saudara PH ingin mengajukan pertanyaan kepada ahli dra. Elvina? PH 1    : ada yang mulia. HK    : Baik, kami persilakan. PH 1    :Saudara dra. Elvina, berdasarkan pengetahuan saudara. Bisakah anda menjelaskan apa perbedaan dari penghinaan dengan pencemaran nama baik? Ahli    :Berdasar pengetahuan saya makna kata dari penghinaan dan pencemaran nama baik adalah menyatakan orang atau pihak lain jelek yang sebenarnya orang atau pihak lain itu tidak jelek, sedangkan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah menyatakan orang atau kelompok orang jelek yang sebenarnya tidak jelek dan diumumkan kepada orang banyak. PH    :cukup yang mulia HK     :Baik, selanjutnya silahkan dihadirkan saksi ahli kedua



AHLI ITE    PU    : Ahli kedua atas nama Naira Salsabila, S.H.,M.H.,P.hD. Petugas sidang tolong hadirkan Naira Salsabila, S.H.,M.H.,P.hD. HK    : Baik silakan saudara ahli untuk maju kedepan untuk bisa menyerahkan  kartu identitas saudara dan cv dari saudara ahli, baik silakan duduk kembali (ahli memberikan KTPnya ke Hakim Ketua). Saudara ahli majelis akan menanyakan identitas Saudara, harap saudara bisa menjawabnya dengan jelas ya. Nama        : Naira Salsabila, S.H.,M.H.,P.hD. TTL        : 40 Th/ Banjarbaru, 21 April 1979 Alamat        : Jalan K.H. Mas Mansyur, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus, Ibukota Jakarta 1023 Jenis Kelamin    : Perempuan Agama        : Islam Pendidikan    : S3 University of Cambridge Pekerjaan    : Staf Ahli Bagian Hukum Kemenkominfo  (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) HK    :Baiklah, Saudara ahli, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini? AHLI ITE    : Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Majelis HK    : Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini, menurut saudara akan diambil sumpahnya terlebih dahulu apakah saudara bersedia? AHLI ITE    :Saya bersedia Majelis HK    : Kepada Petugas Rohaniawan silakan menempatkan diri HA I    : (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, wallahi demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya(Silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) HK    : Saudara ahli majelis ingatkan kembali bahwa saudara ahli telah diambil sumpahnya ya, untuk itu majelis harap saudara dapat memberikan keterangan dengan sebenar benarnya ya, Apakah saudara ahli mengerti? AHLI ITE    :Baik, saya mengerti Majelis HK     :baik saudara ahli apakah saudara mengenal terdakwa ? AHLI ITE    : Tidak Majelis, saya tidak mengenal Terdakwa HK    :Saudara ahli apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa? AHLI ITE    : Tidak Majelis, saya sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa HK    : Saudara ahli silahkan saudara jelaskan kompetensi saudara seperti yang tertera pada CV saudara AHLI ITE    : (MENERANGKAN CV) HK    : Hakim anggota 1 apakah ada pertanyaan untuk saudara ahli? HA1    : Ada majelis HK    : Silahkan HK    : Hakim anggota 1 apakah ada pertanyaan untuk saudara ahli? HA1    : Ada majelis HK    : Silahkan HK Ketua    : Saudara Ahli, bisa saudara jelaskan umum berkaitan hal ITE yang terjadi dalam kasus ini?



Ahli    :    Baik Yang Mulia, dalam hal ini saya akan menjelaskan bahwa ada beberapa unsur yang harus terpenuhi berkaitan hal ITE, yakni adanya tindakan mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi, yang secara lebih rinci akan saya jelaskan sebagai berikut.  A) Mentransmisikan adalah : mengirimkan atau meneruskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari satu pihak kepada pihak lain. B) Mendistribusikan adalah : penyebarluasan Informasi     Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui alat elektronik atau Sistem Elektronik.  C)Membuat dapat diaksesnya adalah : memiliki arti bahwa membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diakses orang lain dengan cara memerikan tautan (link) tertentu atau memberikan kode akses, tautan atau kode akses dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung HK    :Selanjutnya, apakah ada pertanyaan dari PU ? PU 2    : Ada Yang Mulia HK    : Silakan Saudara PU mengajukan pertanyaan kepada Saudara ahli. PU 2    : Dari penjelasan Saudara ahli kepda HK, maka disini dapat dikatakan bahwa adanya pemenuhan terhadap ketiga proses yaitu, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya tersebut maka terdakwa dapat dikenakan Pasal ITE? Ahli    : Ya, benar PU. PU 2    : Baik, terima kasih saudara ahli. Pertanyaan dari tim PU cukup Yang Mulia. HK    : Selanjutnya, apakah Saudara PH ingin mengajukan pertanyaan kepada ahli Naira Salsabila, S.H.,M.H.,P.hD.? PH 1    :  Ada Yang Mulia. HK    : Baik, silakan kepada Saudara PH. PH 1    : Saudara ahli, apakah dengan adanya kemungkinan alasan pemaaf dapat menghapuskan tindak pidana ITE? Ahli    : Baik akan saya jawab pertanyaan dari saudara PH, hal ini lebih berkaitan kepada hal pidana, akan tetapi akan saya coba jelaskan secara singkat bahwa, jika memang dalam proses pembuktiannya nanti terdakwa dapat dikategorikan kepada seseorang yang dapat diberikan alasan pemaaf, maka dimungkinkan bahwa terdakwa terlepas dari pengenaan pasal ITE. HK    : Selanjutnya, kami cukupkan kepada tim PU dan PH untuk mengajukan pertanyaan serta saya berikan kesempatan bertanya kepada HA1 dan HA2.  HA1    : Baik HK, terimakasih atas kesempatannya, langsung saja, Saudara ahli dapatkah saudara menjelaskan pandangan berdasarkan keahlian saudara berkaitan pembulikasian foto dari saksi korban di Facebook terdakwa adalah suatu tindakan pencemaran nama baik? Ahli    : Baik Yang Mulia, saya akan menjelaskan berdasarkan pengetahuan saya terhadap kasus ini. Tindak pidana pencemaran nama baik dalam ITE dapat terjadi melalui media online www.facebook.com yang menjadi media publikasi foto atas saksi korban Bunga Mawar dimana terjadi pencemaran nama baik adalah tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Kumbang Perkasa dengan  menawarkan saksi korban diFacebook disertai foto tidak senonoh dari saksi korban sehingga berita tersebut telah tersebar secara luas di khlalayak umum yang merupakan berita yang dapat diakses tanpa batas wilayah manapun selama dapat koneksi jaringan global internet dan berita tersebut dapat dibagikan melalui media sosial dengan cara mentautkan link alamat berita online tersebut. Maka berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang merujuk pada pencemaran nama baik dan penghinaan. HA1    : Baik terima kasih atas penjelasan saudara ahli



HA2    : Apakah saudara dapat menjelaskan pandangan saudara atas dasar kapasitas keahlian saudari berkaitan kebenaran adanya tindakan pengancaman secara pribadi melalui media WhatsApp seperti bukti yang telah dihadirkan di persidangan ? Ahli    : Baik Yang Mulia, dalam hal ini saya dapat menjelaskan berdasarkan kapasitas saya mengenai proses pembuktian yang sehubungan dengan pemeriksaan dan penelitian barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana adalah mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yaitu pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang telah dijelaskan sebelumnya oleh ahli bahasa yang ditujukan oleh terdakwa kepada saksi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 45 ayat ( 3 ) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. HA2    : Baik terima kasih saudara ahli atas penjelasannya HK    : Baik, kami cukupkan. saudara ahli majelis anggap keterangan dari saudara telah dianggap cukup silakan saudara ahli maju kedepan untung mengambil identitas yang telah diserahkan dan silakan saudara ahli duduk kembali di tempat duduk pengunjung dan jangan bercakap cakap dengan saksi lainnya. Terimakasih Saudara ahli. AHLI ITE :  baik yang mulia (maju kedepan mengambil kartu identitas, dan duduk di tempat duduk pengunjung) HK    :Saudara PU, apakah masih ada saksi yang akan saudara hadirkan? PU 1    :Saksi dari PU sudah cukup majelis. HK    :Baik, dikarenakan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum sudah selesai, maka agenda selanjutnya adalah pemeriksaan Saksi dan Ahli dari penasehat hukum. HK    :Saudara PH, apakah saudara siap dengan alat bukti saudara?    PH 1    :kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menyiapkan alat bukti kami yang mulia. HK    :Baik untuk panitera karena sidang ditunda 1 minggu maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal berapa? PANITERA    : Pada hari SENIN 18 SEPTEMBER 2019 HK    :(BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) HK    :Baik, guna memberikan kesempatan pada penasihat hukum untuk mempersiapkan alat bukti maka persidangan ditunda tujuh hari sejak hari ini, yaitu SENIN 18 SEPTEMBER 2019. Dengan demikian Sidang hari ini ditutup. Diperintahkan kepada PU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan tersebut tanpa adanya surat panggilan(ketuk palu 1x)        SIDANG KETIGA SENIN 18 SEPTEMBER 2019 (PEMBUKTIAN PH) HK    : Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, dengan Nomor Register PerkaraPid121/SKA/Ep.2/10/2016, atas nama Terdakwa Kumbang Perkasa pada hari Senin 18 September 2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ketuk palu 3 kali).  Acara persidangan hari ini pemuktian dari PH dan keterangan terdakwa HK        : Saudara PH, apakah saudara siap dengan alat bukti saudara? PH         : Ya Yang Mulia. Kami akan mengajukan 2 orang saksi dan seorang ahli yaitu Saksi Dessy Koestari dan Ahli Dr. Azis Akbar Ramadhan, S.H., M.H., HK        : Baik, saudara Dessy Koestari silahkan saudara duduk bersama Penasehat Hukumnya. Saudara Penasehat Hukum, dipersilahkan menghadirkan saksi. HK        : Baik silakan saudara ph menghadirkan saksi pertamanya



PH 1        : Baik Yang Mulia. Kepada saudara saksi Saksi Dessy Koestari dipersilahkan masuk ke dalam ruang persidangan. SAKSI DESSY KOESTARI  HK        : Sudara saksi silakan maju ke depan terlebih dahulu untuk menyerahkan identitasnya Saksi Dessy    : Baik yang mulia HK        : Silakan duduk saudara saksi, Baik Saudara saksi, apakah saudara sehat?  Saksi Dessy     : sehat yang mulia HK        : Apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini ?  Saksi Dessy    : Siap yang mulia HK    : saudara saksi majelis akan menanyakan identitas dari saudara saksi terlebih dahulu harap saudara saksi bisa menjawab dengan jelas ya  Nama         : Dessy Koestari TTL        : Purwokerto, 5 Januari 1967  Tempat tinggal: Jalan Tikungan Tajam No. 13 Kel. Genjahan Kec. Pasar Kliwon Surakarta   Kebangsaan    : Indonesia Jenis kelamin    : Perempuan Agama        : Katolik Pekerjaan    : Wiraswasta Pendidikan    : SLTA HK        :Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, saudara akan disumpah terlebih dahulu, apakah saudara saksi bersedia diambil sumpahnya? Saksi Dessy    : Bersedia Yang Mulia HK        :Kepada Rohaniawan dipersilahkan menempatkan diri. HK        : Kepada Rohaniawan diperintahkan untuk menempatkan diri. Kepada saudara saksi silahkan berdiri. Silahkan Hakim Anggota 2 HA 2        : Saudara saksi, ikuti serta tirukan lafal sumpah yang saya ucapkan. “SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENERNYA SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” (saksi mengikuti dan merentang tangan kanan jari telunjuk, manis, dan tengah setinggi telinga) (Saudara dipersilahkan duduk kembali.) HK        : Saudara saksi telah disumpah, maka saudara wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan jangan sekali-kali Saksi berikan keterangan yang palsu karena saudara dapat diancam dengan sanksi pidana. Apakah saudara mengerti? Saksi Dessy    : Mengerti Yang Mulia. HK        : Saudara saksi silakan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, PH dan PU Saksi Dessy    : Baik Yang Mulia HK        : Saudara saksi, apakah benar saudari saksi mengenal terdakwa? Saksi Dessy    : Iya saya mengenal karna terdakwa menyewa kos yang saya kelola yaitu kos koestari HK        : Baik. Hakim Anggota ada yang ingin ditanyakan? HA 2        : Ada Yang Mulia HK        : Dipersilahkan. HA 2        :  Sudah berapa lama Terdakwa menghuni kost tersebut? Saksi Dessy    : Iya Yang Mulia. Saya telah menyewakan kos kepada Terdakwa Kumbang Perkasa kurang lebih 5 tahun, Yang Mulia.



HA 2        : Cukup Yang Mulia HK        : Saudara Penasehat Hukum ada yang ingin ditanyakan? PH 2        : Ada yang mulia HK        : Silahkan. PH 1        : Saudara Saksi, bagaimana kepribadian Terdakwa menurut Saudara selama ini Saksi Dessy    : Terdakwa Kumbang Perkasa merupakan orang yang berperilaku dan berkepribadian baik. PH 1        : Saudara Saksi, apakah saudara saksi pernah melihat Terdakwa berperilaku aneh dan mencurigakan ? Saksi Dessy    : Tidak, Yang Mulia. Tapi saya pernah menemukan banyak bungkus obat sewaktu saya membersihkan kamarnya dan pada suatu waktu saya pernah melihat Terdakwa mengonsumsi obat tersebut. PH 1        : Apakah Saudara Saksi tahu, obat apa yang diminum oleh Terdakwa ? Saksi Dessy    : Dari yang saya tahu, obat tersebut adalah obat sakit kepala, Yang Mulia. PH 1        : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui Terdakwa mengunggah foto Saksi Korban yang tidak senonoh disertai tulisan yang mengandung unsur pencemaran nama baik ? Saksi Dessy    : Tidak, Yang Mulia. Saya tidak pernah tahu jika Terdakwa Kumbang Perkasa telah mengirimkan foto-foto dari Saksi Korban Bunga ke media sosial. PH 1        : baik cukup yang mulia HK : Dari pihak PU apakah ada hal ingin ditanyakan kembali kepada saudara saksi? PU 1        :  Apakah ada hal-hal yang mencurigakan dari Terdakwa? Saksi Dessy    :  Saya tidak pernah melihat Terdakwa Kumbang Perkasa berperilaku aneh ketika menempati kos milik saya, Yang Mulia. PU 1        : Apakah Saudara Saksi pernah melihat Terdakwa membawa Saksi Korban ke Kost Tari? Saksi Dessy    : Tidak, Yang Mulia. Saya tidak pernah melihat Terdakwa Kumbang Perkasa membawa pacar Terdakwa atau saksi korban Bunga Mawar masuk kedalam kamar kos Terdakwa Kumbang Perkasa karena terdapat aturan yang melarang siapapun membawa perempuan ke dalam kamar kos PU 2        : Apakah Saudara Saksi pernah berinteraksi secara langsung dengan Saksi Korban? Saksi Dessy    : Interaksi saya dengan Terdakwa Kumbang Perkasa sebatas saling menyapa dan menagih uang bulanan kos milik saya, Yang Mulia. PU        : Sudah cukup yang mulia.  HK        : apakah saudara PH ada yang ingin ditanyakan? PH         : Tidak yang mulia. HK        :Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi benar seluruhnya atau ada yang saudara sangkal? Terdakwa    : keterangan saksi semuanya benar . HK        :Baik, Terimakasih Saudara Saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, namun apabila kami membutuhkan keterangan saudara, apakah saudara bersedia hadir kembali dalam persidangan? Saksi Dessy     : Saya bersedia Yang Mulia. HK        :Baik, saudara saksi majelis anggap keterangan dari saudara saksi telah dianggap cukup silakan saudara saksi maju kedepan untung mengambil identitas yang telah diserahkan dan silakan saudara saksi duduk kembali di tempat duduk pengunjung dan jangan bercakap cakap dengan saksi lainnya Terimakasih Saudara Saksi Saksi Dessy    : baik yang mulia (maju kedepan mengambil kartu identitas, dan duduk di tempat duduk pengunjung)    HK        : Saudara Penasehat Hukum silahkan hadirkan Saksi berikutnya. PH 2        : Saksi kami kedua atas nama 



HK    : Silakan dihadirkan. PH 2    : Saudara Saksi Echa silaHkan masuk kedalam ruang persidangan HK    : Saudara saksi, apakah saudara sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ? Saksi Echa    : Sehat dan siap mengikuti persidangan Yang Mulia. HK    :Hari ini saudara akan di mintai keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Apakah Saudara bersedia? SaksiEcha    : Ya saya beersedia. HK    : saudara sebelumnya sudah pernah di periksa oleh Penyidik? SaksiEcha    : Sudah Yang Mulia. HK    : Apakah dalam pemeriksaan tersebut saudara dibawah tekanan atau paksaan? SaksiEcha    : Tidak sama sekali. HK    : Saudara saksi, meskipun saudara telah diperiksa         oleh Penyidik, namun keterangan yang digunakan     adalah keterangan saudara dalam persidangan, saudara mengerti? Saksi Echa    : Mengerti Yang Mulia. HK    : Saudara bawa KTP ? Saksi Echa     : bawa yang mulia (saksi lngsung menyeraHkan kepada hakim) HK    : sebelum dipersika, saudara akan dipersiksa identitasnya terlebih dahulu.             Nama?                : Echa Putri.         Tempat tanggal Lahir        : Wonogiri, 17 Maret 1991             Jenis Kelamin?        : Perempuan         Alamat?            : Jalan Ir. Soekarno No. 110, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah         Agama?            : Islam         Pekerjaan?            : Wiraswasta             Kebangsaan?            : Indonesia HK    : saudara saksi apakah saudara kenal saudara Terdakwa? (nunjuk ke terdakwa) Saksi Echa    : saya tidak kenal TERDAKWA, Yang Mulia. HK        : Apakah saudara saksi memiliki hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan Terdakwa? Saksi Echa        : Tidak, Yang Mulia.    HK    : Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan,     saudara akan disumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, saudara bersedia? Saksi Echa    : Bersedia Yang Mulia HK        :Kepada Rohaniawan dipersilaHkan. HK . I    : Saudara saksi silakan berdiri. Saudara ikuti lafal sumpah yang saya ucapkan.     WALLAHI | DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH| UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG | BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA| DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA.” HK . I    : Terima kasih, silakan duduk kembali. HK    :Saudara Saksi, majelis hakim ingatkan bahwa saudara telah disumpah  menurut Agama dan kepercayaan saudaramaka saudara harus memberikan keterangan  yang sebenarbenarnya tentang apa yang saudara lihat, dengar, atau alami sendiri, karena apabila memberikan keteranngan palsu, saudara dapat diancam dengan sanksi pidana , Apakah saudaramengerti? Saksi Echa        :Saya mengerti Yang Mulia. HK        : saksi silakan maju.         Benar ini BAP dan saudara tanda tangan saudara? Saksi Echa        : Benar, Yang Mulia. HK    : Apakah isi dari BAP ini benar seluruhnya atau ada yang ingin saudara sangkal? Saksi Echa    : Tidak ada yang saya sangkal,Yang Mulia.



HK    : Silakan saudara duduk kembali. HK    :Saudara saksi silakan menjawab pertanyaan dari Majelis hakim, PU dan PH. Saksi Echa    :Baik Yang Mulia. HK    :Apakah benar saudara adalah pengunjung café de Angkringan Solo? Saksi Echa    :Ya benar Yang Mulia. HK    : Kapan saudara saksi berkunjung ke Café De Angkringan Solo?  Saksi Echa    : Saya datang ke Café De Angkringan Solo pada tanggal 4 September 2016 sekitar pukul 15.30 WIB pak.. HK    : Hakim Anggota I apakah ada pertanyaan lain ? HK 1    : Ada yang mulia HK    : Baik silaHkan. HK 1    : Apakah saudara saksi pada saat berada di Café tersebut, duduk berdampingan dengan Terdakwa?  Saksi Echa    : Tidak bu. Saya tidak duduk berdampingan dengan Terdakwa. Hanya saja posisi duduk saya waktu itu menghadap kearah tempat duduk Terdakwa. Pada waktu itu, saya duduk di meja No 52. Sedangkan Terdakwa duduk di meja no 54. HK 2    :Apa minuman yang saudara saksi pesan di Café De Angkringan pada waktu itu? Saksi Echa     : Saya memesan Kopi Vietnam Ingredient Coffee bu. HK 2    : Kopi VIC atas pesanan saudara saksi pada waktu itu, apakah saudara saksi menemukan keanehan rasa maupun bau? Saksi Echa     : Tidak ada yang aneh dan mencurigkan bu. Sama hal nya dengan kopi pada umumnya, kopi VIC saya juga memiliki bau yang harum dan rasa yang nikmat. HK  II    : Dari saya cukup HK. HK    : Baik, apakah dari Penasehat Hukum ada yang perlu ditanyakan ? PH  1    : Ada yang mulia. HK    : Baik, silaHkan. PH 1     : Apakah saudara mengetahui bahwa Terdakwa membawa 3 buah paper bag saat memasuki café de Angkringan Solo? Saksi Echa     : Saya tidak memperhatikan terdakwa apakah membawa papper bag ataukah tidak. PH 1    : Apakah saudara saksi melihat terdakwa terlihat gaduh saat duduk dimeja ? Saksi Echa    : Tidak pak PH 1    : Apakah saudara melihat tindakan yang mencurigakan dari terdakwa ? Saksi Echa    : Tidak Pak. PH 2    : Apakah saudara melihat korban pingsan? Saksi Echa     : Iya saya melihatnya. PH 2    :Apa yang saudara ketahui pada saat itu? Saksi Echa     : Saya melihat ada busa yang keluar dari mulut korban dan korban terlihat pucat. PH 2     : Dari kami cukup Yang Mulia. HK    : Baik, selanjutnya kepada Penuntut Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan ? PU1    : Ada yang mulia. HK    : Baik silaHkan. PU 1    : setelah saudara saksi melihat korban mengeluarkan busa dari mulutnya, apa yang saudara lakukan ? Saksi Echa    : saya bertanya kepada pelayan café, kenapa tidak segera dibawa ke rumah sakit. PU 1    : Apakah kemudian setelah saudara Tanya, korban segera dibawa ke rumah sakit ? Saksi Echa    :ya saya melihat korban dimasukkan ke ambulance dengan menggunakan kursi roda untuk dibawa ke rumah sakit.



PU 2    : Apakah saudara juga melihat, apa yang dilakukan terdakwa pada saat korban munawir pingsan ? Saksi Echa    : Saya tidak begitu memperhatikan terdakwa, saya hanya focus melihat korban munawir pada waktu itu. PU 2    : Pertanyaan dari kami cukup yang mulia. HK    :Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi benar seluruhnya atau ada yang saudara sangkal? Terdakwa        : keterangan saksi semuanya benar . HK    :Baik, Terimakasih Saudara Saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, namun apabila kami membutuHkan keterangan saudara, apakah saudara bersedia hadir kembali dalam persidangan? Saksi Echa    : saya bersediaYang Mulia. HK    :Terimakasih saudara saksi sudah memberikan keterangan saksi. Kepada saudara saksi dipersilaHkan duduk ditempat yang telah disediakan dan harap tenang selama persidangan berlangsung. Saksi Echa        : Baik Yang Mulia.    PH 1    : Yang Mulia, alat bukti kami yang selanjutnya adalah ahli forensic. Kepada ahli forensic dipersilaHkan memasuki ruang persidangan. HK     : Saudara ahli, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan pendapat dalam persidangan hari ini ? Ahli Rina    :Ya, saya dalam keadaan sehat dan siap memberikan pendapat dalam persidangan ini. HK    : Hari ini saudara akan di mintai pendapatnya sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Apakah Saudara bersedia? Ahli Rina         : Ya saya beersedia. HK         : saudara ahli, saudara akan dipersiksa identitas, beserta CV saudara dahulu. Nama    : dr. Rinda Kusumawati. Sp.F TTL    : Surakarta, 04 Januari 1978 Jenis Kelamin    : Perempuan Kewarganegaraan    : Indonesia Alamat    : Jalan Kentingan, jebres, Surakarta, Jawa Tengah Agama    : Islam Pekerjaan    : Dokter Spesialis forensic Pendidikan    : Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik HK    : Silakan saudara ahli melihat Terdakwa, apakah saudara mengenal Terdakwa? Ahli Rinda    : Saya tidak mengenal Terdakwa. HK      : apakah saudara ahli memiliki hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan Terdakwa? Ahli Febri      : Tidak Yang Mulia. HK     : Saudara ahli, sebelum memberikan pendapat, saudara akan disumpah menurut agama saudara, saudara bersedia? Ahli Rina     : Ya saya bersedia. HK     : Kepada Rohaniawan dipersilaHkan. HK . I      : Saudara ahli silakan berdiri dan ikut lafal yang saya ucapkan! “DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH| | BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKAN PENDAPAT DENGAN SEBAIK-BAIKNYA BERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN YANG SAYA MILIKI”  HK .     : Terimakasih, silakan duduk kembali.



HK     :Saudara Ahli, majelis hakim ingatkan bahwa saudara telah disumpah  menurut Agama saudara maka saudara harus memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan atau keahlian saudara. Ahli Rina      : Saya mengerti Yang Mulia. HK     : Saudara ahli silakan menjawab pertanyaan dari Majelis hakim, PU dan PH. HK     : Saudara ahli, bisa saudara jelaskan mengenai pekerjaan saudara?  Ahli Rina    : Saya bekerja sebagai Dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit Dr.Moewardi Surakarta sejak tahun 2014 hingga sekarang. HK    : Baik dari hakim anggota ada yang ingin ditambaHkan?  HK 1    : Apa yang saudara lakukan terhadap jenazah Korban? Ahli Rina    : Saya melakukan visum terhadap jenazah korban Munawir pada tanggal 11 September 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. HK 1    : baik, dari saya cukup yang mulia. HK    : HK 2I apakah ada pertanyaan lain ? HK 2I    : Ada HK. HK    : Baik silaHkan. HK 2I    :Saudara melakukan visum pada Korban Munawir dengan pemeriksaan di bagian apa saja? Ahli Rina    : Saya melakukan pemeriksaan pada jenazah korban Munawir di bagian lambung, empedu, dan urine. HK 2I    : dari saya cukup HK HK    : Baik, apakah ada pertanyaan dari ph PH  1    : Ada majelis. HK    : Baik, silaHkan. PH 1    :Apakah benar menurut pemeriksaan saudara Korban Munawir meninggal bukan karena racun sianida? Ahli Rina        : Benar, karena ada  kemungkinan Korban tidak keracunan sianida karena hasil toksikologi  tidak mendukung karena hasil negative untuk empedu hati dan cairan lambung dan kadar lambung PH 1     : apakah benar terjadi pengikisan pada lambung korban yang disebabkan oleh cairan yang bersifat asam di dalam lambung korban ? Ahli Rina    : Benar.  PH 2        :apakah benar menurut pemeriksaan saudara kematian korban disebabkan gejala kolestrol dan diperparah dengan asam lambung yang dialami korban ? Ahli Rina    : Iya.menurut pemeriksaan seperti itu. PH 2    : apakah benar menurut pemeriksaan saudara korban memiliki riwayat penyakit sebelumnya? Ahli Rina    : menurut pemeriksaan memang korban ada riwayat penyakit kolestrol. Penyakit kolestrol mempunyai pantangan untuk mengkonsumsi makanan atau minuman tertentu, dan salah satunnya  adalah kopi yang diminum Korban Munawir PH 1    : sdr ahli apa kesimpulan dri pemeriksaan korban dalam visum et repertum? Saksi rina    : bahwa hasil visum pada jasad  korban munawir yang menyatakan kandungan sianida dalam tubuh yang lambung positive 0,20 mg, empedu dan hati negative dan cairan lambung negative PH 2     : Dari kami cukup Yang Mulia. HK    : Baik, apakah ada pertanyaan untuk penuntut umum ? PU  1    : ada yang mulia.. HK    : Ya, silaHkan. PU 1    : dari mana kandungan sianida yang terdapat pada tubuh korban ?



Saksi rina    : bahwa sianida yang terdapat pada tubuh korban  berasal dari bakteri setelah proses formalin jasad korban PU 2        : Tadi dimuka saudara katakan, bahwa korban mempunyai riwayat sakit kolestrol dan hal demikian tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minumamn tertentu, salah satunya kopi. Apakah gejala riwayat sakit kolestrol akan berakibat fatal yaitu kematian apabila penderita minum kopi ? Saksi rina    : tidak.  PU 1        : Setelah minum kopi, korban langsung kejang-kejang dan mengeluarkan busa. Apakah ini merupakan reaksi langsung penderita kolestrol apabila minum kopi ? Ahli Rina    : reaksi minum kopi terhadap orang yang mengidap kolestrol tinggi tidaklah sedemikan langsung berakibat kematian. PU 1    : cukup yang mulia. HK    :  Baik, apakah ada tambahan dari PU dan PH atau ahli? TIDAK        Dikarenakan keterangan dari ahli dirasa cukup, maka untuk selanjutnya ahli dapat duduk ditempat yang sudah disediakan.     Selanjutnya pemeriksaan terhadap terdakwa ( terdakwa berdiri salaman dengan PH )     Dimohon saudara Terdakwa berdiri dan berpindah duduk di kursi depan. TERDAKWA HK    : Saudara terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa ? Terdakwa     : Siap Yang Mulia HK    : Hakim anggota 1 apakah ada pertanyaan? HK 1 1    : Ada yang mulia. HK    : dipersilaHkan HK 1 1    : Coba Terdakwa jelaskan apa motif saudara mengajak teman alumni SMA 1 Surakarta saudara melakukan reuni pada waktu itu? Terdakwa     : Jadi begini bu. Alasan saya mengajak teman2 saya bereuni itu murni karena saya ingin melakukan nostalgia dan sekedar hanya ingin berbincang saja bu. HK 1 1    : apakah selain nostalgia, tidak ada maksud yang lain ? Terdakwa    : tidak ada yang mulia. HK 1 1     : Cukup. HK    : SilaHkan hakim anggota 2 ada pertanyaan. HK  2    : ada yang mulia. HK    : silaHkan HK  2    : siapa saja yang hadir pada acara reunion pada hari itu ? TERDAKWA    : saya, munawir, dan Bunga prasetyo. HK  2    : Lebih dulu mana antara saudara dengan korban yang datang ke café de angkringan solo ? TERDAKWA    : Saya lebih dulu datang daripada korban, lalu saya memesan minuman untuk Korban Munawir dan Saksi Bunga Prasetyo yaitu kopi VIC dan dua minuman cocktail Old Fashion dan Sazerac. HK  2     : Cukup Yang Mulia. HK    : Baik, apakah ada pertanyaan dari Penuntut Umum ? PU 1    : mohon ijin kembali untuk memutarkan rekaman cctv café de angkringan solo yang mulia. HK    : silaHkan. SilaHkan terdakwa dan PH memperhatikan cctv ini (selesai memutarkan cctv) PU    : Ijinkan kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia Hakim    : Baik SilaHkan PU 1    : Apakah saat Korban datang kopi sudah tersaji di meja ?



TERDAKWA    : Ya, kopi sudah tersaji di meja dan korban langsung meminumnya. PU 1    :Setelah kopi itu diminum oleh korban, apa reaksi korban selanjutnya ? TERDAKWA    : Korban pada waktu itu bilang kalau rasa kopinya tidak enak dan bau menyengat. Kemudian korban langsung mengibaskan tangan didepan mulutnya, sambil mengatakan bahwa rasa kopi VIC tersebut tidak enak. Dan tidak berapa lama kemudian korban kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. PU 1    : Kenapa korban mengatakan hal seperti itu ? Padahal Berdasarkan keterangan Saksi Melati rangga, kopi vic tersebut telah dibuat sesuai dengan SOP VIC. Pastilah rasa kopi itu enak karena sesuai dengan SOP. Apakah saudara sebelumnya telah memasukan sesuatu ke dalam kopi VIC tersebut ?  PH    : Keberatan Yang Mulia ! pertanyaan dari PU itu menurut kami terlalu memojokkan terdakwa. Karena saudara PU mengira bahwa terdakwa telah memasukkan sesuatu ke dalam kopi vic tersebut.  HK     : baik sebentar2, kami dengar dulu penjelasan dari terdakwa. Bagaimana saudara terdakwa ?  Terdakwa     : saya benar2 tidak tahu yang mulia kenapa kopinya itu rasanya tidak enak dan bau menyengat. Saya hanya memesan sajaa. Dan saya juga tidak memasukkan sesuatu apapun ke dalam kopi vic tersebut. PU 2    : Saudara terdakwa, seperti yang kita lihat di cctv, selain saudara memasukkan sedotan kedalam gelas kopi vic yang korban minum, saudara juga terlihat memasukkan sesuatu, apa yang saudara masukkan dalam kopi vic itu ? TERDAKWA    : Saya benar-benar lupa bu. Seingat saya waktu itu saya membawa pestisida yang saya beli dari toko sebelum saya datang ke café yang saya masukkan disalah satu paper bag. PU 2    : Saudara kok aneh mau ke café kok beli pestisida. Untuk apa pestisida itu saudara bawa ke café ? TERDAKWA    : Pestisida itu untuk keperluan di rumah, tapi karena saya mau ke café maka pestisida itu ikut saya bawa ke café dulu. PU 1    : Saudara terdakwa, pada rekaman CCTV terlihat bahwa saudara memindaHkan papar bag keatas meja. Apa alasan saudara memindaHkan paper bag tersebut ? Terdakwa     : Begini bu. barang bawaan saya waktu itu basah dan saya langsung memindaHkan paper bag tersebut kebawah meja. PU 1    : Siapa yang membuka dan kemudian memasukkan sedotan itu ke gelas korban munawir ? TERDAKWA    : Saya bu. PU 1    : pertanyaan dari kami cukup yg mulia. HK    : baik, adakah pertanyaan dari saudara PH ? PH    : ada yg mulia. HK     : baik silaHkan. PH 1    : Apakah saudara sempat mengeluarkan pestisida dari tas saudara, atau apakah sempat tangan saudara menyentuh pestisida itu ? TERDAKWA    : Kalau menyentuh secara langsung tidak, tetapi saat memindaHkan paper bag mungkin pestisida itu menetes. PH 1    : Apakah teteasn itu mengenai kopi milik munawir ? TERDAKWA    : Saya tidak begitu memperhatikan. PH 1    : apakah yg saudara lakukan setelah melihat korban munawir tidak sadarkan diri ?  Terdakwa     : saya diam dan shock  saat melihat kejadian itu karena baru pertama kali melihat hal seperti ituu, terlebih korban adalah teman baik saya. (pura-pura mengusapkan air mata)  PH    : dari kami cukup yg mulia.



HK    : Baiklah. Dikarenakan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan pengajuan alat bukti telah selesai, maka agenda pembuktian ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum, sudah siap dengan tuntutan saudara? PU 2    : Kami meminta waktu 7 hari untuk menyusun tuntutan kami, Majelis HK    : bagaimana penasihat hukum ? PH 1    : baik yang mulia HK    : Baik, guna memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan, maka persidangan ditunda 7 hari sejak hari ini, yaitu Rabu 9 November 2016. Baiklah DiperintaHkan kepada PU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan tersebut. Dengan demikian sidang pada hari ini dinyatakan di tutup. (Ketuk Palu 1x) SIDANG KEEMPAT RABU, 9 NOVEMBER  2016 Pembacaan tuntutan  HK:    Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, dengan Nomor Register PerkaraPid121/SKA/Ep.2/10/2016, atas nama TerdakwaPoliponik HariBungayanto pada hari Rabu tanggal 9 November 2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ketuk palu 3 kali). HK    : Apakah saudara sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ? Terdakwa    : sehat dan siap mengikuti persidangan yang mulia. HK    : Agenda Persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Saudara PU apakah sudah siap dengan Tuntutan saudara? PU 2    : Siap, majelis. HK    : Silakan dibacakan. PU 2    : Baik majelis (membacakan tuntutan),  cukup majelis. ( setelah dibacakan PU menyeraHkan berkas tuntutan ke hakim dan PH) HK    : saudara terdakwa apakah saudara mengerti maksud dan isis dari tuntutan PU? Terdakwa        : Ya, saya mengerti Bu. HK    : apakah saudara akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan tersebut?? Terdakwa    : ya, saya akan mengajukan pembelaan dan saya seraHkan sepenuhnya kepada PH saya. HK    : PH, apakah saudara sudah siap dengan pembelaan saudara? PH 2    : Belum majelis hakim, saya minta  waktu 2 minggu untuk menyusun Pembelaan. PU 1    : Keberatan majelis hakim, waktu 1 minggu kami  rasa cukup majelis.  HK    : Keberatan diterima. Bagaimana PH? PH 2    : Baiklah, terima kasih yang mulia.  HK    : Baik, guna memeberikan kesempatan kepada PH untuk menyusun pembelaan, maka persidangan ditunda 7 hari sejak hari ini yaitu Rabu tanggal 16 November 2016, Majelis. Dengan demikian siding hari ini dinyatakan ditutup dan akan dibuka kembali Rabu 16     November 2016 dengan agenda siding pembelaan dari terdakwa. DiperintaHkan kepada PU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan tersebut. Dengan ini persidangan dinyatakan di tutup (Ketuk palu 1 kali) SIDANG KE 5 PEMBACAAN PLEDOI RABU, 16 NOVEMBER 2016 HK:    Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, dengan Nomor Register PerkaraPid121/SKA/Ep.2/10/2016, atas nama TerdakwaPoliponik HariBungayanto pada hari Rabu



tanggal 16 NOVEMBER 2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ketuk palu 3 kali). (Ketuk palu 3 kali). HK    : Apakah saudara sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ? Terdakwa    : sehat dan siap mengikuti persidangan yang mulia. HK    : Agenda Persidangan hari ini adalah pembacaan pembelaan. Saudara PH, apakah saudara sudah siap dengan Pembelaan saudara? PH 2    : Kami Siap, majelis. Namun sebelumnya ijinkan terdakwa mengajukan pembelaan pribadi.  HK    : Silakan dibacakan. PH 2    : Baik Majelis. (membaca pledoi). (bacanya cepet)     Majelis hakim, Terdakwa juga akan mengajukan Pembelaan Pribadi. HK    : Silakan terdakwa membacakan Pembelaan Pribadi. Terdakwa    : Terimakasih majelis. (baca pledoi) (bacanya cepet) . Cukup Majelis. HK    : saudara PU, apakah akan mengajukan replik atas pembelaan dari PH Terdakwa? PU 1    : Kami tidak mengajukan replik secara khusus tetapi kami bertetap pada tuntutan. HK    : Bagaimana saudara PH?  PH 1    : kami juga bertetap pada pledoi kami yang mulia. HK    : Baik untuk memberikan waktu kepada Majelis Hakim guna menyusun Putusan, maka persidangan akan ditunda selama 7 Hari sejak hari ini. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Rabu 23 November 2016 dengan agenda pembacaan putusan. DiperintaHkan kepada PU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan tersebut. (ketok palu 1x)  SIDANG keenam RABU, 23 NOVEMBER 2016 ( PEMBACAAN PUTUSAN ) HK:    Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, dengan Nomor Register PerkaraPid121/SKA/Ep.2/10/2016, atas nama TerdakwaPoliponik HariBungayanto pada hari senin tanggal  23 NOVEMBER 2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ketuk palu 3 kali). HK        : SilaHkan PU menghadirkan terdakwa. PU1    :Siap yang mulia. Petugas        : terdakwa siap yang mulia. HK    : Apakah saudara sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ? Terdakwa    : sehat dan siap mengikuti persidangan yang mulia. HK    : Agenda Persidangan hari ini adalah pembacaan Putusan. Kepada PU, Terdakwa, dan PH untuk mendengarkan Putusan dengan seksama!     Terdakwa silak an berdiri!     (Majelis Hakim Baca Putusan) HK    : Saudara Terdakwa, apakah sudah mengerti isi putusan dari Majelis Hakim? Terdakwa    : saya mengerti bu. HK    : atas putusan ini baik terdakwa maupun penuntut umum mempunya hak yang sama untuk menyatakan sikap terima, pikir-pikir dalam waktu 7 hari atau langsung menyatakan banding. Bagaimana saudara terdakwa, silaHkan dikonsultasikan dengan PH saudara. (terdakwa bermusyawarah dengan PH, di meja PH dan kemudian terdakwa kembali duduk di kursi terdakwa).  HK    : bagaimana saudara terdakwa ? Terdakwa    : Saya seraHkan ke PH saya bu.



HK    : Bagaimana PH? PH 1    : kami akan pikir-pikir dulu Majelis. HK    : saudara PU, bagaimana tanggapan saudara? PU 1    : kami juga piker- pikr majelis. HK    : baik, dengan demikian pemeriksaan perkara ini telah selesai dan sidang ditutup.     (ketuk Palu 3x) THE END..... Protokoler: Majelis Hakim meninggakan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dimohon duduk kembali. Demikianlah acara persidangan atas nama terdakwa  Terdakwa Poliponik HariBungayanto,pada hari ini Rabu, 23 November 2016. (Ketuk palu 3 kali).