5 0 19 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA NOMOR : 18/2016 TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA Menimbang
:
a. bahwa setiap pasien yang akan dilakukan pembedahan atau operasi harus dilakukan verifikasi mengenai ketepatan lokasi, prosedur dan pasien operasi; b. bahwa untuk mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien pada waktu akan dilakukan tindakan pembedahan atau operasi diperlukan suatu Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, TepatProsedur,Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a. dan b diatas, Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2001 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perijinan Rumah Sakit;
1
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA.
Kedua
: Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pembedahan atau operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 11 Februari 2016 Direktur RSUD Jagakarsa
Dr. Dewi Mustika, M.Kes NIP. 196901112000122002
2