Soal CDOB (Distribusi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL UNDANG-UNDANG DAN ETIKA FARMASI TENTANG CDOB



Dosen : Drs. Fakhren Kasim, MH. Kes, Apt.



Disusun Oleh : Dhian Rachma Maulida



(20340073)



Kelas: (B)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2020



1. Industri farmasi mempunyai fungsi... a. Pembuatan obat dan atau bahan obat b. Pendidikan dan pelatihan c. Penelitian dan pengembangan d. A dan b benar e. Semua benar 2. Jaminan kualitas oleh distributor untuk penyebaran obat merata dan teratur, pengamanan lalulintas dan keabsahan serta mutu obat dan penyimpanan pbat aman sesuai kondisi yang dipersyaratkan disebut ... a. CPOB b. CPKP c. CPTB d. CDOB e. CPKB 3. Pengelolaan apotek meliputi sebagai berikut ... a. Pembuatan, pengelolaan racikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan bahan kimia b. Tidak melayani resep dokter, esep dokter spesialis dan resep dokter hewan c. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi d. Tidak melayani informasi mengenai perbekalan farmasi. e. Semua benar 4. Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1799/Menker/PER/XII/2010, Badan usaha yang memiliki ijin dari menteri kesehatan untuk melakukan kegiatan membuat obat atau bahan obat adalah ... a. Industri farmasi b. PBF c. Apotek d. Toko obat e. Supermarket



5. Pedagang farmasi adalah a. Badan hukum yang tidak memiliki ijin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah eceran sesuai ketentuan UU yang berlaku. b. Badan hukum yang memiliki ijin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah eceran sesuai ketentuan UU yang berlaku c. Badan hukum yang tidak memiliki ijin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan UU yang berlaku d. Badan hukum yang memiliki ijin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku. e. Suatu tempat dilakukannya pengerjaan farmasi dan menyalurkan sediaan farmasi serta perbekalan farmasi lain kepada masyarakat. 6. Larangan distribusi untuk PBF adalah ... a. Menjual perbekalan farmasi secara eceran baik ditempat kerjanya atau di tempat lain. b. Melayani resep dokter c. Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotik tanpa ijin d. Tidak melayani resep dokter e. A,b dan c benar 7. PBF hanya dapat melaksanakan peyaluran obat keras kepada ... a. PBF lain b. Apotek c. Puskesmas d. Instansi yang diijinkan oleh menkes e. Semua benar 8. Perbekalan yang meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetik disebut ... a. Perbekalan obat b. Perbekalan perawatan c. Perbekalan farmasi



d. Perbekalan apotek e. Perbekalan dokter 9. Ijin yang harus dimiliki oleh seorang apoteker untuk dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian adalah ... a. STRA b. SIP c. SIPA d. STRTTK e. SIAA 1. Apa saja yang dicantumkan pada label bahan awal di area penyimpanan kecuali yaitu a. nama bahan dan bila perlu nomor kode bahan b. nomor bets/kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan c. status bahan (misal: karantina, sedang diuji, diluluskan, ditolak) d. nomor distribusi dan nama pabrik. e. tanggal daluwarsa atau tanggal uji ulang bila perlu



1. bagaimana jalur Distribusi sediaan Farmasi ? jawab : Jalur distribusi obat diawali dari Industri Farmasi yang kemudian disalurkan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan selanjutnya PBF akan menyalurkan atau mendistribusikan obat tersebut kepada PBF cabang, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Balai Pengobatan, dan Gudang Farmasi.



2. Apakah Jalur Distribusi Semua Sediaan Farmasi itu Sama ? Jawab : 



Khusus untuk sediaan farmasi berupa narkotika dan psikotropika memiliki jalur distribusi khusus. Untuk Narkotika hanya bisa disalurkan dari Industri Farmasi kepada Pedagang Besar Farmasi tertentu, Apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, dan Rumah Sakit. Kemudian dilanjutkan dari PBF disalurkan kepada PBF tertentu lainnya,



apotek, dan lembaga ilmu pengetahuan. Pendistribusian ini sesuai pada Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 untuk Narkotika. 



Selanjutkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang penyaluran psikotropika dimulai dari Industri Farmasi dapat menyalurkan kepada PBF, Apotek, Sarana Penyimbanan Sediaan Farmasi Pemerintah, Rumah Sakit, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan. Kemudian dari PBF dapat disalurkan kepada PBF lain, Apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Rumah Sakit, dan lembaga pendidikan. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah dapat menyalurkannya kepada puskesmas dan balai pengobatan