Sop 1000 HPK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Aries
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAKSANAAN RELAWAN PENDAMPING 1000 HPK



SOP



No.Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal terbit



:



Halaman



:



PUSKESMAS SEKURA



1. Pengertian



dr . ELVIRA ISMAIL NIP. 19791012 2014072 001



1000 HPK dimulai sejak fase kehamilan (270 hari) hingga anak berusia 2 tahun (730 hari). Rentang 1000 hari awal kehidupan yang harus menjadi perhatian ini bukan tanpa alasan. Kader 1000 HPK adalah kader yang mendampingi ibu hamil dari fase kehamilan hingga anak berusia 2 tahun Sosialisasi dan pembentukan Kader 1000 hpk adalah pengenalan dan pembentukan relawan suka rela yang akan mendampingi kehidupan seribu hpk pada ibu hamil sampai bayi berumur 2 th



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melaksanakan Relawan Pendamping 1000 HPK



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Sekura Nomor



Tahun 2019



Tentang Inovasi Pelaksanaan Relawan Pendamping 1000 HPK di Lingkungan Puskesmas Sekura



4. Referensi



1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 );



2. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



3. K e p u t u s a n



Menteri



Kesehatan



Nomor:



8 2 8 / M e n k e s / S K / V I / 2 0 0 5 T e n t a n g Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupaten/Kota,



4. K e p u t u s a n



Menteri



Kesehatan



Nomor:



8 3 6 / M e n k e s / S K / I X / 2 0 0 8 T e n t a n g Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan,



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;



5. Prosedur



1. Melakukan pendataan ibu hamil oleh kader bersama bidan desa 2. Mendampingi ibu hamil dari awal kehamilan sampai bayi berumur 2 tahun 3. memonitor tablet tambah darah pada ibu hamil 4. melakukan pencatatan hasil pendampingan di buku rp 1000 5. melakukan konseling/penyuluhan kepada ibu hamil 6. melakukan sweeping kepada ibu hamil yang tidak memeriksakan kehamilan di pelayanan Kesehatan



6. Diagram Alir Melakukan pendataan ibu hamil oleh kader bersama bidan desa



Mendampingi ibu hamil dari awal kehamilan sampai bayi berumur 2 tahun



memonitor tablet tambah darah pada ibu hamil



melakukan pencatatan hasil pendampingan di buku rp 1000



melakukan konseling/penyuluhan kepada ibu hamil



melakukan sweeping kepada ibu hamil yang tidak memeriksakan kehamilan di pelayanan Kesehatan



7. Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Kepala Puskesmas Sekura Kasubag TU Penanggung Jawab UKM Penanggung Jawab Program



8. Rekaman historis



No



Yang diubah



Perubahan



diberlakukan tanggal