7 0 93 KB
AMBULANS GAWAT DARURAT AMBULANCE MOTOR
SOP PSC 119 Pengertian Tujuan
Kebijakan Referensi Alat dan Bahan Prosedur
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : 28/11/2016 Halaman : Drg.Unna Rahmadonna NIP :19620209 199203 2 003
Tata cara penggunaan ambulance motor dan syarat-syarat yang harus dimiliki ambulance motor unit gawat darurat. 1. Tujuan Penggunaan : Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu. 2. Pertolongan pasien pra rumah sakit. 3. Membawa menderita gawat darurat yang sudah distabilkan ketempat tindakan denitif / distabilkan di rumah sakit dan sesudah dirawat dirumah sakit ( rujukan ) 1. Ambulance PSC 119 siap memberikan pelayanan 24 jam dalam unit gawat darurat A. Persyaratan Teknis 1. Kendaraan roda dua 2. Bahan bakar minyak / bensin 3. Silinder 100 cc atau lebih 4. Warna Kendaraan : Kuning muda - Hijau 5. Tempat duduk dua orang 6. Sirine satu atau dua nada 7. Lampu rotator warna biru 8. Radio komunikasi atau radio genggam 9. Helmet, Jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya 10. Tanda pengenal tertulis gawat darurat / emergency dan logo : Star of life, bintang enam biru dan ular tongkat. 11. Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia 12. Peralatan pertolongan gawat darurat B. Persyaratan medis 1. Tabung oksigen dengan peralatan 2. Alat pertolongan luka (Terlampir) 3. Peralatan resusitasi lengkap bagi orang dewasa dan anak / bayi 4. Minor surgery set 5. Obat-obatan gawat darurat dan cairan infuse secukupnya. 6. Sarung tangan disposable, sepatu boot. C. Tata tertib 1. Sewaktu menuju tempat pasien boleh menggunakan sirine dan rotator 2. Semua peraturan lalu lintas harus di taati
3. Kecepatan kendaraan maksimal 40 km / jam dijalan biasa dan 80 km / jam di jalan bebas hambatan. 4. Petugas membuat / mengisi laporan catatan penderita 5. Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas. Bagan alur Hal-hal yang perlu diperhatikan
Unit terkait
Dokumen terkait Rekaman historis perubahan
1. Petugas 2 (dua) orang perawat atau petugas medik berkemampuan PPGD dan 2. yang mempunyai SIM C sebagai pengemudi. 1. Rekam medis 2. Catatan tindakan No Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Mengetahui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
Dr. Toni Kusdianto, MARS NIP : 19630712 200212 1 002