Sop Bapas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



DAFTAR ISI



Daftar Isi ………………………………………………………………………………..………... i Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta………...…………………..………. 1 SOP Pembuatan Laporan Litmas…………………………………………………………..…….. 4 SOP Pembimbingan Klien………………………………………………………………..……… 5 SOP Pengawasan Klien………………………………………………………………………..… 7 SOP Pendampingan Klien…………………………………………………………………..…… 8 SOP Penerimaan Klien…………………………………………………………………….…….. 9 SOP Inovasi Pelimpahan Bimbingan Klien……………………………………………..……… 10 SOP Pencabutan Integrasi Klien………………………………………………………………... 11 SOP Diversi………………………………………………………………………………….…. 13 SOP Klien Izin Luar Kota…………………………………………………………………........ 15 SOP Sidang TPP………………………………………………………………………………... 16 SOP Pemindahan Bimbingan Klien……………………………………………………………. 18



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: W13.PAS.50.OT.02.02-2026a) TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA TAHUN 2021 KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA,



Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan public wajib menetapkan standar pelayanan;



c.



bahwa perlu diadakannya penyesuaian kegaiatan yang dilakukan selama pandemi Covid 19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut;



b.



bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan standar dengan Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta;



: 1.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5038);



2.



Undang-Undang Pemasyarakatan;



Nomor



12



Tahun



1995



tentang



3.



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;



4.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;



7.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelan Bebas, dan Cuti Bersyarat;



-2-



8.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;



9.



Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH19.01.04.04 Tahun 2020 Tetang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;



10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 11. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA TAHUN 2021



KESATU



: Standar Operasioal Prosedur pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Standar Operasional Prosedur pada Stuan Kerja Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta meliputi ruang lingkup: 1. SOP Penelitian Kemasyarakatan Daring; 2. SOP Pembimbingan Klien Daring 3. SOP Pengawasan Klien Daring 4. SOP Pendampingan Daring 5. SOP Penerimaan Daring 6. SOP Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan 7. SOP Pencabutan Pembebasan Bersyarat 8. SOP Diversi 9. SOP Izin Keluar Kota 10. SOP TPP 11. SOP Pemindahan Bimibingan



KETIGA



: Standar Operasional Prosedur sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, apparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.



KEEMPAT



: Gambaran umum, Komponen Standar Operasional Prosedur dan Berita Acara Penetapan Standar Operasional Prosedur sebagaimana



-3-



pada lampiran keputusan ini. KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 31 Maret 2021 KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA



SUSANA TRI AGUSTIN NIP 196608111990012001



Tembuan: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah



-4-



SOP PEMBUATAN LAPORAN LITMAS PELAKSANA NO 1



2



3



3.



4.



5.



6.



7.



8.



10.



KEGIATAN



PK



KA TPP



KA SUBSIE



PK/APK mempelajari dokumen klien yang dikirimkan secara daring oleh instansi pemohon PK/APK berkoordinasi dengan instansi pemohon PK/APK melakukan wawancara dan observasi kepada klien untuk kelengkapan data litmas PK/APK melakukan wawancara dan observasi kepada penjamin untuk kelengkapan data litmas PK/APK menyusun konsep laporan litmas Mendaftarkan konsep Litmas untuk sidang TPP Melaksanakan dan menentukan hasil sidang TPP Mengkoreksi konsep dan memaraf Litmas Mengoreksi dan menandatangani Litmas Mengagendakan, memberi nomor, dan barcode surat pengantar Litmas Melakukan pengiriman lewat sisumaker kepada instansi pemohon Mengarsipkan Litmas ke dalam file Klien



KASIE



MUTU BAKU KA BAPAS



TU



KELENG KAPAN Dokumen yang dikirimkan oleh instansi pemohon (Lapas/LPKA/Ru tan/Kepolisian)



WAK TU 10 menit



Telepon, video call



10 menit



Waktu untuk melaksanakan litmas



Video call, laptop bolpen, kertas



30 menit



Data terpenuhi



Video call, laptop bolpen, kertas



30 menit



Data terpenuhi



Laptop, printer



180 menit



Konsep laporan litmas



Data klien dan konsep litmas



2 menit



Konsep litmas



Konsep litmas, sisumaker



15 menit litmas 10 menit



Litmas terdaftar di TPP Litmas disetujui



Konsep litmas. sisumaker



10 menit



Litmas disetujui



Buku agenda, sisumaker



3 menit



Litmas diagendakan



Stempel dan fotokopi



25 menit



Litmas siap dikirim



Litmas File



2 menit



File Klien



Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Disahkan di : Surakarta, Tanggal : 31 Maret 2021 Kepala,



Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



OUTPUT Berkas terverifikasi



Litmas dikoreksi



-5-



SOP PEMBIMBINGAN KLIEN PELAKSANA NO 1.



2.



3.



4.



5.



6.



KEGIATAN Pembimbingan klien dilakukan secara daring menggunakan aplikasi daring SIBARATA PK/APK menerima layanan bimbingan klien melalui aplikasi daring SIBARATA PK/ APK memberikan materi bimbingan kepada Klien/Anak berupa: a. Bimbingan kepribadian b. Bimbingan Kemandirian c. PK/APK selama pelaksanaan bimbingan tetap melakukan pencatatan ke dalam kartu bimbingan, catatan hasil bimbingan, daftar hadir yang diparaf oleh PK/APK PK/APK membuat laporan perkembangan bimbingan pada setiap tahap selama bimbingan berlangsung sesuai mekanisme yang ada secara daring PK /APK meminta Klien mengirimkan foto dan/atau video aktifitas sebagai data dukung pelaksanaan bimbingan secara daring



PK



KA TPP



KA SUBSIE



KASIE



MUTU BAKU KA BAPAS



TU



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



Handphone, internet



5 menit



Identitas klien terverifikas i



Handphone, internet, Video Call



5 menit



Program bimbingan



Video Call



30 menit



Waktu pelaksanaa n



Dokumen Klien



30 menit



Data terpenuhi



Dokumen Klien



30 menit



Data terpenuhi



Dokumen Klien



5 menit



Data terpenuhi



-6-



7.



PK/APK membuat laporan pembimbingan



Sisumaker, email



8.



Dalam hal Klien Handphone, 10 menit tidak memiliki internet, Nomor sarana untuk Perangkat mengirimkan Desa/Kelurahan foto dan/atau video secara daring maka PK/APK dapat menghubungi RT/RW/Kelurah an setempat untuk mendapatkan foto dan/atau video aktifitas Klien Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19



Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin



19660811 19901 2 001



bapassolo.kemenkumham.go.id



20 menit



Laporan pembimbin gan



Data terpenuhi



-7-



SOP PENGAWASAN KLIEN PELAKSANA NO



1.



KEGIATAN



PK



KA TPP



KA SUBSIE



KASIE



MUTU BAKU KA BAPAS



TU



KELENG KAPAN



WAKTU



OUTPUT



PK mempelajari rencana bimbingan yang telah disetujui TPP PK membuat program pengawasan sesuai dengan program bimbingan yang telah ditetapkan PK membuat metode atau cara pengawasan



Rencana bimbingan



30 menit



Berkas terverifikasi



Program bimbingan



30 menit



Program pengawasan



Program bimbingan



10 menit



Metode pengawasan



4.



PK membuat perencanaan waktu pengawasan



Program pengawasan



10 menit



Waktu pelaksanaan pengawasan



5.



PK menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam program pengawasan klien PK menetapkan target hasil pengawasan



Program pengawasan



10 menit



Pihak-pihak yang terlibat



Program pengawasan



30 menit



Target pengawasan



PK melaksanakan program pengawasan terhadap klien PK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait PK membuat laporan pengawasan



Video call



30 menit



Data terpenuhi



Video call



30 menit



Data terpenuhi



Sisumaker, email



180 menit



Laporan pengawasan



2.



3.



6.



7.



8.



9.



Revisi/inovasi dari : Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Disahkan di : Surakarta, Tanggal : 31 Maret 2021 Kepala,



Susana Tri Agustin



19660811 19901 2 001 bapassolo.kemenkumham.go.id



-8-



SOP PENDAMPINGAN KLIEN PELAKSANA NO



1.



2.



3.



4.



5.



KEGIATAN



PK



KA TPP



KA BAPAS



KASI E



MUTU BAKU KA SUBSIE



TU



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



PK/APK mempelajari dokumen klien yang dikirimkan secara daring oleh instansi pemohon PK/ APK berkoordinasi dengan petugas pada instansi pemohon untuk menentukan waktu pelaksanaan pendampingan PK/ APK melaksanaan pendampingan untuk kepentingan pemeriksaan, musyawarah diversi, pelimpahan berkas, persidangan, eksekusi penetapan / putusan, pemenuhan kebutuhan/ intervensi berdasarkan hasil asesmen PK/ APK melakukan pembuatan laporan pendampingan



Dokumen yang dikirimkan oleh instansi pemohon (Kepolisian/Kejaks aan/Pengadilan)



30 menit



Berkas terverifikas i



Video call, laptop, handphone, aplikasi zoom



10 menit



Waktu pelaksanaa n pendampin gan



Video call, laptop, handphone, aplikasi zoom



60 menit



Terlaksana nya pendampin gan terhadap ABH



Laptop, bolpen, kertas



15 menit



Laporan pendampin gan



PK/APK melakukan pengarsipan laporan hasil pendampingan



Sisumaker, email



20 menit



Laporan Pendampin gan



Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19



Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin



19660811 19901 2 001 bapassolo.kemenkumham.go.id



-9-



SOP PENERIMAAN KLIEN PELAKSANA NO



KEGIATAN



TU



PIKET



PK



KA SUBSI E



MUTU BAKU KA SIE



KA BAPAS



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



1



Menerima berkas pengantar yang dikirimkan melalui email dan sumaker dari Lapas/LPKA/Ruta n



SK, BAST, Lembar Sidik Jari, Foto Narapidana/Anak



3 menit



Berkas Klien diterima



2



Disposisi Berkas



SK, BAST, Lembar Sidik Jari, Foto Narapidana/Anak



10 menit



Berkas sampai di petugas piket



3



Meneliti Keabsahan berkas Klien Mencocokkan identitas klien



Pensil dan pulpen



3 menit



Berkas sah



Video Call



10 menit



Data sesuai



Menjelaskan hak dan kewajiban Klien serta memberi bimbingan awal kepada Klien Mencetak dan Menandatangani BAST



Video Call



10 menit



Data tersampaika n



BAST, Bolpoint, , sumaker, email.



5 menit



Berkas sah



7



Mengirimkan kembali BAST ke Lapas/LPKA/Ruta n



BAST, Bolpoint, , sumaker, email.



5 menit



Berkas tersampaika n



8



Meregister data Klien kedalam buku register dan buku bimbingan



Buku register, bolpoint



5 menit



Data Klien teregister



9



Meregister data Klien di SDP



Komputer



5 menit



10



Melaporkan penerimaan klien asimilasi/integrasi kepada Kakanwil dengan tembusan Dirjenpas, Kepala Lapas/LPKA/Ruta n secara daring



Laporan Penerimaan Klien



5 menit



Data Klien terekap dalam SDP Laporan Tersampaik an



4



5



6



Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19



Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



- 10 -



Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



- 11 -



SOP PENCABUTAN INTEGRASI KLIEN NO 1



2



3



4.



5



6.



7.



KEGIATAN



TU



PELAKSANA KA PK BAPAS



Masyarakat mengajukan permonan pencabutan integrasi secara tertulis Pembimbing Kemasyarakatan menuliskan permohonan jika masyarakat mengajukan permohonan secara lisan Pembimbing Kemasyarakatan mengumpulkan keterangan dari masyarakat dan pihak berkepentingan serta menuangkan dalam BAP Melakukan sidang TPP untuk pencabutan integrasi Klien Melakukan pencabutan sementara dan Mengirimkan permohonan kepada Dirjen Menteri Hukum dan HAM RI Jika ada verifikasi dikembalikan kepada Bapas Bapas melakukan perbaikan jika ada verifikasi dan berkas dikirimkan kembali ke Dirjen



MUTU BAKU DIRJEN



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



Permohonan pencabutan



3 menit



Berkas pencabutan integrasi Klien diterima



Komputer, Berkas



15 menit



Adanya permohonan tertulis terkait permohonan pencabutan



Berkas klien, BAP



7 hari



Adanya BAP dan terkumpulnya informasi dari masyarakat



Berkas, Bolpoint



1 hari



Permohonan disetujui dalam sidang



Berkas



1 hari



Permohonan dikirim kepada Menteri Hukum dan HAM RI



Berkas



3 hari



Verifikasi dikembalikan ke Bapas



Berkas



3 hari



Sumber : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



- 12 -



Pencabutan dilakukan berdasarkan : a.



syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan



b.



syarat khusus, yang terdiri atas: 1.



menimbulkan keresahan dalam masyarakat;



2.



tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;



3.



tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau



4.



tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.



Dasar hukum permen 3 2018 pasal 138-144



- 13 -



SOP DIVERSI PELAKSANA NO



KEGIATAN



PK



Klien



Korban



Tokoh



MUTU BAKU Penyidik



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



1



Menyiapkan data dan berkas Litmas pengajuan diversi



Agenda Kerja



15 menit



Laporan



2



Melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait (korban, klien, tokoh masyarakat, penyidik, dll)



Laporan



30 menit



Laporan



3



Menyepakati jadwal dan tempat pertemuan untuk melakukan diversi



Laporan



30 menit



Data dan Laporan



4



Melakukan musyawarah dengan mediator dari PK



Data dan Laporan



1 jamt



Konsep laporan



5



Menyampaikan hasil Litmas



Laporan Litmas



15 menit



Data dan Laporan



6



Memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapatnya



Data dan Laporan



30 menit



Data dan Laporan



7



Melakukan negosiasi



Data dan Laporan



1 jam



8



Membuat kesepakatan hasil musyawarah



Konsep hasil kesepakatan tertulis



15 menit



Konsep hasil kesepakata n tertulis Konsep hasil kesepakata n tertulis



9



Menandatanga ni hasil kesepakatan oleh masing-masing pihak terkait



Konsep hasil kesepakatan tertulis



15 menit



Dokumen kesepakata n tertulis



- 14 -



10



Melaksanakan hasil kesepakatan



Dokumen kesepakatan tertulis



30 menit



Laporan



11



Mendokumenta sikan hasil pelaksanaan diversi



Dokumen kesepakatan tertulis



15 menit



Laporan file



Sumber : SOP PAS.122.OT.02.02 Tahun 2011



Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



- 15 -



SOP KLIEN IZIN LUAR KOTA PELAKSANA NO 1



2



3.



4.



KEGIATAN



TU



PK



KA SUBSIE



Klien menyerahkan surat permohonan Izin ke luar kota Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan Pembimbing Kemasyarakatan membuatkan surat izin pergi keluar kota ditandatangani Kabapas Pembimbing Kemasyarakatan menyerahkan surat izin keluar kota



MUTU BAKU KA BAPAS



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



Berkas Klien



3 menit



Berkas Klien diterima



Berkas, Bolpoint



20 menit



Berkas sesuai dan alasan diterima



Komputer



1 hari



Adanya surat izin keluar kota



Surat izin keluar kota



5 menit



Klien menerima surat izin keluar kota



Sumber : Keputusan Dirjen Pemasyarakatan PAS.14.OT.02.02 Tahun 2014



Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



- 16 -



SOP SIDANG TPP PELAKSANA KEGIATAN



PK



Sekretaris TPP



TU



MUTU BAKU Ketua TPP



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



1



Mendaftarkan Klien Untuk disidangkan



Alat Tulis/Blangko



2 Menit



Data Klien Sidang



2



Mencatat data peserta klien



Alat Tulis



2 Menit



3



Membuat daftar nama-nama klien peserta sidang Mengumumkan daftar nama-nama klien peserta Mempersiapkan ruang sidang TPP



Komputer, Alat Tulis, Kertas



10 Menit



Papan, Mading, Daftar nama Klien, Lem Meja, Kursi, Speaker, ATK



2 Menit



Speaker



2 Menit



Data Klien Sidang Daftar Nama Klien Daftar Nama Klien Ruang Sidang Siap Susunan acara



4



5



6



5 Menit



Membacakan susunan acara sidang TPP Membuka acara sidang TPP



Susunan Acara TPP



8



Memimpin sidang TPP



Speaker, Daftar nama Klien



9



Menyampaikan konsep/hasil litmas



Speaker, konsep Litmas



10



Meminta persetujuan, tanggapan dan memutuskan hasil sidang Menutup sidang



Speaker, Daftar nama Klien



12



Membacakan kesimpulan hasil sidang



Daftar nama dan hasil Sementara



13



Memeriksa, memaraf, dan menandatangani buku hasil sidang TPP



Buku Laporan Sidang



Draf Hasil Sidang TPP



14



Menandatangani buku laporan sidang TPP



Buku Laporan Sidang



Laporan Hasil Sidang TPP



7



11



Speaker



2 Jam



Daftar nama klien Sidang Berjalan Tertib Konsep dipahami Peserta Konsep disetujui/ tidak disetujui Sidang TPP Selesai Draf Hasil Sidang TPP



- 17 -



15



17



Membuat pengumuman dan enyampaikan hasil sidang TPP Menyimpan berkas-berkas sidang pada tempatnya



Daftar Hasil Sidang, ATK



Daftar Hasil TPP



Berkas Hasil Sidang



Arsip Hasil Sidang TPP



Sumber : SE SOP No.PAS-OT.02.01-03 Tahun 2014 Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id



- 18 -



SOP PEMINDAHAN BIMBINGAN KLIEN NO 1



2



3



4.



5



6



KEGIATAN



TU



PELAKSANA KA PK SUBSIE



MUTU BAKU KA BAPAS



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



Klien menyerahkan surat permohonan pindah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan Dilakukan sidang TPP



Berkas Klien



3 menit



Berkas Klien diterima



Berkas, Bolpoint



20 menit



Berkas sah



Berkas klien



60 menit



Data sesuai



Pembimbing Kemasyarakatan membuatkan surat pengantar pindah bimbingan Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang memeriksa dan menyetujui/tidak berkas permohonan Pembimbing Kemasyarakatan menyerahkan surat pengantar pindah bimbingan kepada Klien



Komputer



Berkas, Bolpoint



10 menit



BAP ditandatangani



Berkas pengantar pindah bimbingan



5 menit



Data Klien teregister



Sumber : SE SOP No.PAS-OT.02.01-03 Tahun 2014 Disahkan di Tanggal Kepala,



: Surakarta, : 31 Maret 2021



Susana Tri Agustin 196608111990012001



bapassolo.kemenkumham.go.id