17 0 125 KB
PELACAKAN KONTAK ERAT KASUS COVID-19
SO P UPT PUSKESMAS TAROGONG 1
Pengertian
2
Tujuan
3 4
5
No. Dokumen
:
002/SOP/PKM.TRG/III/2020
No. Revisi
:
-
Tanggal Terbit
:
16 Maret 2020
Halaman
:
1/3 dr. H. Asep Maryaman
(................................................................)
NIP.19610409 198901 1 002
Pelacakan terhadap sesorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kaus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Kontak erat terbagi 2 , yaitu 1. Kontak erat resiko rendah Bila kontak dengan kaus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2. Kontak erat resiko tinggi Bila kontak dengan kaus Konfirmasi atau Probabel
Sebagai acuan pelaksanaan langkah-langkah dalam pelacakan kontak erat Keputusan kepala UPT Puskesmas Tarogong nomor Kebijakan 112/SK/PKM.TRG/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease Referensi (COVID-19) (Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 443.2/841/Diskes Tentang Meningkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Corona Virus Disease (COVID-19) Prosedur/Langkah- a. Alat dan bahan Formulir pendataan kontak (Contact Listing) langkah Formulir Identifikasi Kontak Erat (Contact Identification) Formulir monitoring harian kontak (lampiran 2) Pulpen Termometer (menggunakan thermometer tanpa sentuh jika tersedia) Hand sanitizer (cairan untuk cuci tangan berbasis alkohol) Informasi KIE tentang Covid-19 Panduan pencegahan penularan di lingkungan rumah Panduan alat pelindung diri (APD) untuk kunjungan rumah Daftar nomer-nomer penting Sarung tangan Masker medis Identitas diri maupun surat tugas Alat komunikasi (grup Whatsapp dll) b. Langkah-langkah 1) Identifikasi Kontak Jika ditemukan kasus COVID-19 yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan, kasus konfirmasi, atau kasus probable, maka perlu segera untuk dilakukan identifikasi kontak erat, dengan ketentuan sebagai berikut : Semua orang yang berada di lingkungan tertutup yang sama dengan kasus (rekan kerja, satu rumah, sekolah, pertemuan) Semua orang yang mengunjungi rumah kasus baik saat di rumah ataupun saat berada di fasilitas layanan kesehatan Semua tempat dan orang yang dikunjungi oleh kasus
seperti kerabat, spa dll. Semua fasilitas layanan kesehatan yang dikunjungi kasus termasuk seluruh petugas kesehatan yang berkontak dengan kasus tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang standar. Semua orang yang berkontak dengan jenazah dari hari kematian sampai dengan penguburan. Semua orang yang bepergian bersama dengan segala jenis alat angkut/kendaraan (kereta, angkutan umum, taxi, mobil pribadi, dan sebagainya) 2) Pendataan Kontak Erat Semua kontak erat yang telah diidentifikasi selanjutnya dilakukan wawancara secara lebih detail dan mendata halhal berikut ini yaitu Identitas lengkap nama lengkap, usia, alamat lengkap, alamat kerja, nomer telepon, nomer telepon keluarga, penyakit penyerta (komorbid), dan sebagainya sesuai dengan formulir pelacakan kontak erat (Form Identifikasi Kontak Erat). Selanjutnya petugas harus juga menyampaikan kepada kontak erat Maksud dari upaya pelacakan kontak ini Rencana monitoring harian yang akan dilakukan Informasi untuk segera menghubungi fasilitas layanan kesehatan terdekat jika muncul gejala dan bagaimana tindakan awal untuk mencegah penularan. Berikan saran-saran berikut ini : Membatasi diri untuk tidak bepergian semaksimal mungkin atau kontak dengan orang lain, Laporkan sesegera mungkin jika muncul gejala seperti batuk, pilek, sesak nafas, dan gejala lainnya melalui kontak tim monitoring. Sampaikan bahwa semakin cepat melaporkan maka akan semakin cepat mendapatkan tindakan untuk mencegah perburukan. 3) Tindak Lanjut Kontak Erat
6
Bagan alir Kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Ya (+) Konfirmasi Labolaorium COVID-19 Kontak Erat
Lakukan Identifikasi Kontak (Form Identifikasi Kontak)
Tidak (-)
Bukan Kontak Erat (Buan Kasus COVID-19) (Kegiatan Pemantauan dihentikan)
Lakukan Pendataan Kontak (Form Pendataan Kontak)
Hasil Lab (+) Tes Labolaorium COVID19 (hari pertama) Kontak Erat menjadi kasus Konfirmasi (Follow Up)
Hasil Lab (-)
Follow Up Kontak erat untuk tes lab di hari ke 14
Hasil Lab (-)
Hasil Lab (+) Tes Labolaorium COVID19 (hari ke 14) Kontak Erat menjadi kasus Konfirmasi (Follow Up)
Nomor dokumen : 003/SOP/PKM.TRG/III/2020
Kontak erat tidak menjadi kasus (Kegiatan Pemantauan dihentikan)
Halaman : 2/3
7
Hal-hal yang harus Menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat berada di fasilitas kesehatan terutama unit gawat darurat. diperhatikan
8
Unit terkait
Tim Penyelidikan Epidemiologi Tim Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan COVID-19
9
Dokumen terkait
SOP Tim Gerak Cepat Penanggulangan Krisis Kesehatan (Bencana dan KLB) SOP Surveilance Epidemiologi SOP PPI
1 0
NO
Nomor dokumen : 003/SOP/PKM.TRG/III/2020
YANG DI UBAH
ISI PERUBAHAN
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN
Halaman : 3/3