13 0 83 KB
AKSES PASIEN DALAM REKAM MEDIS No. Dokumen
Rumah Sakit Umum Yapika
No. Revisi
Halaman
-
1
01/SPORM/RSUY/I/2020
Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Yapika
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
10 Januari 2021 dr. Yasser Ahmad Fananie, MHA., MMR
PENGERTIAN
Prosedur mendapatkan informasi rekam medik.
TUJUAN
a. Menjaga keamanan, privasi dan kerahasiaan rekam medis b. Tertib administrasi dalam pelayanan informasi rekam medis
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Yapika tentang Kebijakan Manajemen Informasi Dan Rekam Medik (MIRM) di Rumah Sakit Umum Yapika. Akses Informasi Rekam medis
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Pasien/keluarga menyempaikan kepada perawat bahwa pasien ingin mendapatkan informasi tentang kondisi dan rencana perawatan selanjutnya di Rumah Sakit. 2. Perawat menghubungi dokter yang merawat agar datang untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pasien. 3. Apabila dokter yang bersangkutan tidak ditempat, maka harus disampaikan kepada pasien bahwa dokter tidak berada di tempat, dan apabila pasien ingin mendapatkan informasi segera, maka perawat menawarkan dokter pengganti yang ditunjuk untuk memberikan informasi atau penjelasan. 4. Bila telah disetujui oleh pasien, maka perawat menghubungi dokter yang ditunjuk untuk dating dan memberikan informasi yang dibutuhkan pasien. 5. Permintaan informasi melalui telepon tidak bisa diberikan. 6. Apabila pasien ingin langsung mengakses rekam medis, yang bisa diberikan adalah resume medis dan hasil penunjang medis yang diberikan kepada pasien sewaktu pasien keluar dai rumah sakit. 1. Kainstal: Watnap & Watlan 2. Para PPA Rumkit 3. Kasiyanmed Rumkit