20 0 129 KB
HIGH ALERT MEDICATION No. Dokumen
445/…..…./SOP.C/ IV/PKM-TKS/2021
SOP
No. Revisi
001
Tanggal Terbit
02 April 2021
Halaman
1/3
UPTD PUSKESMAS
TTD
TAKISUNG
1. Pengertian
dr. Agustina Maria NIP.19820304 201101 2 002
Obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/ kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obatan yang terlihat mirip atau obat-obatan yang kedengarannya mirip ( Nama Obat Rupa dan Ucapan mirip/NORUM atau Look Alike Sound Alike/LASA).
2. Tujuan
Sebagai acuan perencanaan langkah-langkah penerapan ketika petugas menerima obat-obatan High Alert dan untuk menghindari kesalahan pemberian obat
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Nomor : 445 / 003 / SK / IV / PKM-TKS / 2022 Tentang Pelayanan Kefarmasian UPTD Puskesmas Takisung
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
3. Prosedur/ Langkah-Langkah
Penyimpanan:
1. Petugas menentukan lokasi penyimpanan High Alert Medications yaitu tempat khusus yang terpisah dari obat lain (restricted area) 2. Petugas menandai pada tempat penyimpanan dan pada obat dengan memberi label khusus HIGH ALERT (tulisan warna putih dengan dasar warna merah) dan untuk OBAT LASA (tulisan warna merah dengan dasar kuning)
1
3. Petugas menempelkan daftar obat High Alert Medications 4. Petugas menata High Alert Medications pada tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tertera Penyerahan: 1. Petugas menerima resep dan melakukan skrining resep 2. Petugas menyediakan obat sesuai permintaan yang tertulis di resep 3. Petugas mengambil obat di rak khusus penyimpanan oabt High Alert 4. Petugas melakukan pengecekan ganda (independent double chceck) minimal oleh dua orang petugas terhadap semua High Alert Medications sebelum dilakukan penyerahan 5. Petugas harus memperhatikan aturan pengenceran bila harus diubah konsentrasinya 6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat yang lengkap
2
4. Diagram Alir Menerima keluhan dari pasien tentang efek samping obat (ESO)
Memastikan keluhan yang dilaporkan terjadi karena efek samping obat
Mencatat nama pasien, tanggal pasien melaporkan, nama obat yang telah diberikan atau nama obat yang menimbulkan efek samping) dan reaksi yang terjadi setelah penggunaan obat kedalam buku efek samping obat/ KTD.
Mengisi formulir insiden keselamatan pasien dan mengirimnya ke Tim Keselamatan Pasien Puskesmas 5. Unit terkait
1. Ruang Farmasi 2. Ruang Pemeriksaan Umum
6.
Rekaman Historis Perubahan
No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
1
Pengertian
Perubahan isi pengertian
2
Tujuan
Perubahan isi tujuan
3
Referensi
1. Revisi
Peraturan
Tgl.Mulai diberlakukan 02 April 2021
Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang
43
Pusat
Masyarakat.
3
Tahun
2019
Kesehatan
2. Penambahan revisi 4
Prosedur/langkah-langkah
Perubahan isi prosedur/langkah menyesuaikan kondisi
5
Diagram alir
Perubahan isi diagram alir menyesuaikn prosedur/langkahlangkah
Unit Terkait
Perubahan isi unit terkait
4