22 0 56 KB
PEMBAGIAN PENDAPATAN JASA LAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KEDUNGBANTENG No. Dokumen :
No. Revisi SOP
: 00
Tanggal Terbit : 2 Januari 2019 Halaman
: 1/2
Puskesmas Kedungbanteng 1. Pengertian
2. Tujuan
Kabul Harsono, S.KM NIP:196411271987031006 Pendapatan Jasa Layanan Kesehatan adalah imbalan yang diperoleh setelah memberikan pelayanan kesehatan. Pendapatan Jasa Layanan di Puskesmas Kedungbanteng diperoleh dari 40% pendapatan puskesmas (Perbup No 46 Tahun 2018) Pendapatan puskesmas terdiri dari pendapatan kapitasi JKN dan pendapatan non kapitasi yang berupa hasil layanan puskesmas maupun kerjasama dengan pihak kedua. Pembagian pendapatan jasa layanan kesehatan Puskesmas kedungbanteng adalah kegiatan merumuskan dan membagikan hasil pendapatan jasa layanan puskesmas kepada sekuruh karyawan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai Puskesmas Kedungbanteng. Sebagai pedoman dalam pembagian pendapatan jasa layanan kesehatan
kepada
seluruh
karyawan
di
Puskesmas
Kedungbanteng 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.800/06/2019 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai tahun 2019 pada Puskesmas kedungbanteng.
4. Referensi
▪ Keputusan Menteri Kesehatan No 857/Menkes/SK/IX/2009 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja SDM Kesehatan di Puskesmas. ▪ Peraturan Bupati Banyumas No 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Bupati No 74 Tahun 2017 tentang Remunerasi
pada
Badan
Layanan
Umum
Daerah-Unit
Pelaksana Teknis Kesehatan 5. Prosedur
1. Tim Penilai Kinerja Pegawai membuat rumusan tentang instrument pembagian jasa pelayanan. Instrumen pembagian Jasa Pelayanan terdiri dari beberapa variabel, yaitu Variabel kelompok SDM, Variabel Pendidikan, Variabel Masa kerja, Variabel Kehadiran, Variabel Penamba,
PEMBAGIAN PENDAPATAN JASA LAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KEDUNGBANTENG No. Dokumen :
SOP No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 2 Januari 2019 Halaman
: 2/2
Variabel Pengurang dan Variabel Produktivitas. Poin adalah nilai yang disepakati oleh Tim. 2. Tim Penilai melaksanakan penilaian pegawai selama 1 bulan. 3. Tim mencatat hasil rekap absensi dari Ka.TU dan hasil penilain kinerja pegawai. 4. Tim menentukan poin untuk setiap pegawai. 5. Tim meminta hasil perhitungan jasa pelayanan dari bendahara pendapatan. 6. Tim menghitung besarnya pendapatan jasa pelayanan untuk setiap pegawai berdasarkan instrument yang telah ditentukan. 7. Tim membuat berita acara pembagian jasa pelayanan dengan mengetahui Kepala Puskesmas. 8. Tim menyerahkan hasil kepada bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah yang tertera, untuk diberikan kepada karyawan. 6. Diagram Alur
-
7. Distribusi
Kepala Puskesmas Bendahara pendapatan Tim Penilai Kinerja Pegawai Bendahara pengeluaran
7. Rekaman
Historis
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan