Sop Lap Pol SPKT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO RESOR GORONTALO



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (PENERIMAAN LAPORAN POLISI) NO. DOKUMEN SOP/SPKT POLRES GTLO



NO. REVISI 00 TANGGAL TERBIT :



DIBUAT OLEH (subbag / Kaur)



MARET 2016



DITETAPKAN OLEH (KA SPKT)



DISAHKAN OLEH (KAPOLRES GORONTALO)



TTD



TTD



M.TICOALU IPTU NRP 60040763



1.



HALAMAN 3 (Jumlah halaman)



HERRI RIO PRASETYO, SIK AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 73060604



Tujuan Disusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Laporan Polisi bertujuan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas menerima laporan dan pengaduan masyarakat.



2.



Pedoman / Acuan 2.1 Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



3.



2.2



Undang- Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.



2.3



Undang-Undang nomor 22 tahun 2010 tentang HTCK Polres Gorontalo.



Pengertian 3.1



SPKT adalah singkatan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang bertugas melaksanakan pelayanan untuk menerima laporan pengaduan masyarakat.



3.2



Siaga SPKT adalah anggota yang disiagakan untuk melayani, menerima laporan dan pengaduan masyarakat.



3.3



Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang , diduga akan terjadinya tindak pidana.



3.4



4.



5.



Pengaduan adalah pemberitahuan disertai dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang guna menindak menurut hukum seseorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.



Alat 4.1



1 (satu) unit komputer



4.2



Alat tulis kantor.



4.3



Operator



Prosedur Pelaksanaan 5.1



Pelapor diterima diruangan siaga SPKT kemudian ditanyakan hal yang dapat dibantu oleh petugas.



5.2



Pelapor diminta untuk duduk di tempat yang disediakan berhadapan dengan petugas penerima laporan (operator).



5.3



Petugas menerima laporan atau pengaduan dari pelapor dan mengetiknya dalam format dokumen yang telah tersedia di komputer.



5.4



Petugas menyerahkan hasil ketikan laporan kepada pelapor untuk dibaca, atau dibacakan kepada pelapor.



5.5



Pelapor apabila sudah menyetujui isi laporan, diminta untuk membubuhkan tanda tangannya pada bagian yang sudah disiapkan.



5.6



Petugas penerima laporan menanda tangani laporan yang telah dibuat, kemudian meminta KA Siaga SPKT untuk menanda tangani laporan tersebut.



5.7



Petugas penerima laporan membuat surat permintaan Visum Et Repertum kepada rumah sakit atau BaurkesPolres dalam tindak pidana yang memerlukan pemeriksaan Saksi ahli.



5.8



Petugas membuatkan surat tanda terima laporan atau pengaduan, dan menyerahkan satu lembar kepada pelapor setelah ditanda tangani.



5.9



Petugas menyerahkan laporan Polisi yang sudah dibuat bersama pelapor / korban kepada penyidik.



6.



Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi SPKT Polres Gorontalo. 6.1



Gambaran singkat mekanisme prosedur penerimaan laporan dan pengaduan di SPKT Polres Gorontalo.



Pelapor diterima dan dipersilahkan duduk di ruangan SPKT



Petugas menyerahkan laporan polisi dan pelapor / korban kepada penyidik.



Pelapor diterima laporan / pengaduannya dan dituangkan dalam format laporan yang tersedia



Petugas mengantar korban ke RS / Dokter Biddokkes untuk dilakukan pemeriksaan.



Pelapor dan petugas penerima laporan serta Ka Siaga SPKT menanda tangani laporan yang dibuat



Petugas membuatkan permintaan VER untuk kasus-kasus yang memerlukan saksi ahli