Sop Laporan Keuangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ati
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN KEUANGAN



SOP



No.Dokumen



: /SOP/ADMEN/2018



No.Revisi Tanggal Terbit Halaman



:: 31/01/2018 :½ dr. ChusnunHendarto



UPTD PUSKESMAS PENGASIH II



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



NIP. 19700322 2007 01 007



SOP Pelaporan Keuangan adalah pedoman kerja untuk menyusun Laporan Keuangan secara relevan, jelas, dapat diuji kebenarannnya, netral, tepat waktu, dapat dibandingkan dan lengkap . Sebagai acuan untuk penerapan langkah untuk Pelaporan Keuangan .



SK Kepala UPTD Puskesmas Pengasih II Nomor Tahun 2018 tentang Pelaporan Keuangan .



4. Referensi



1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan , Penerapan SAP berbasis Akrual bagi BLUD dan Pemberlakuan PSAP No 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLUD yang mulai berlaku Tahun 2016 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 6. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah 7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 8. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah 9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pedoman penggunaan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat 10. Peraturan Kepala Puskesmas Pengasih II Nomor 478.1 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan umjm Daerah pada UPTD Puskesmas Pengasih II



5. Langkah-langkah 5.1 Petugas Akuntansi menerima dan koordinasi laporan pendapatan dari Bendahara Penerimaan. 5.2 Petugas Akuntansi menerima dan koordinasi laporan pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran. 5.3 Petugas Akuntansi menerima dan koordinasi dari Pengurus Barang. 5.4 Petugas Akuntansi menerima dan koordinasi dari Petugas Klaim Jaminan 5.5 Petugas Akuntansi melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Penerimaan , Bendahara Pengeluaran , maupun Pengurus Barang 5.6 Petugas Akuntansi Membuat Onface Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran , Laporan Perubahan Saldo Awal Lebih , Laporan Opeasional , Neraca , dan Laporan Perubahan Ekuitas 5.7 Petugas Akuntansi membuat Catatan Atas Laporan Keuangan 5.8 Petugas Akuntansi Menyusun Laporan Keuangan mulai dari Judul , Kata Pengantar , Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Puskesmas, Daftar Isi , Daftar Lampiran , Onface maupun Catatan atas laporan keuangan . 6. Unit Terkait



6.1



MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN SASARAN MELALUI PERTEMUAN SOP



No.Dokumen



: 22/SOP/ADMEN/2018



No.Revisi Tanggal Terbit Halaman



:: 31/01/2018 : 2/2 dr. ChusnunHendarto



UPTD PUSKESMAS PENGASIH II



7. Unit Terkait



NIP. 19700322 2007 01 007



7.1. Administrasi dan Manajemen 7.2. Semua Pelayanan di UKP 7.3. Semua Upaya di UKM



8. DokumenTerkait HistoriPerubahan No. Dokumen yang diubah



PerubahanDokumen



MulaiBerlaku



MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN SASARAN MELALUI PERTEMUAN Daftar Tilik



No.Kode



: 22/SOP/ADMEN/2018



Terbitan



: 31/01/2018



No. Revisi



:-



TglMulaiBerlaku



: 31/01/2018



Halaman



: 1/1 dr. ChusnunHendarto



UPTD PUSKESMAS PENGASIH II



Unit NamaPetugas TanggalPelaksanaan N o 1 2 3 4 5 6 7 8



NIP. 19700322 2007 01 007



: : :



………………………………………………….. ………………………………………………….. ………………………………………………….. Kegiatan



Kepala Puskesmas, Penanggungjawab dan Pelaksana Program/Kegiatan mengadakan rapat koordinasi persiapan pertemuan Kepala Puskesmas, Penanggungjawab dan Pelaksana Program/Kegiatan menentukan informasi yang akan disampaikan terkait tujuan, sasaran, tupoksi dan kegiatan. KepalaPuskesmasbersamaPenanggungjawabdan Pelaksana Program/Kegiatanmenyiapkansasaranuntukmenyampaikaninformasit ujuan, sasaran, tupoksi dan kegiatan. Pelaksana Program/Kegiatan membuat undangan pertemuan. Pelaksana Program/Kegiatan menyampaikan undangan pertemuan kepada sasaran. KepalaPuskesmas, Penanggungjawabdan/atau Pelaksana Program/Kegiatan menyampaikan informasi yang telah ditentukan kepada sasaran dalam pelaksanaan pertemuan. KepalaPuskesmas, Penanggungjawabdan/atau Pelaksana Program/Kegiatan memberikan kesempatan kepada sasaran untuk menyampaikan umpan balik. Penanggungjawab dan Pelaksana Program/Kegiatan membuat laporan pertemuan. Jumlah



Y a



Tida k



TidakBerlak u



Compliancerate (CR) =………………… ……………………………. Pelaksana/Auditor



(……………………………..)