SOP Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : BELANJA PEGAWAI : Pencairan Gaji Induk, Susulan dan Kekurangan Gaji A.



PENGINPUTAN DATA



B.



PENGESAHAN SPTJB



C.



PROSES PEMBUATAN SPM



Alur kerja dimulai dengan menginput seluruh data Pegawai, dari tingkat hierarki tertinggi sampai terendah secara tepat pada aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP). 1. Unit pengolah membuat Daftar Perhitungan baik berupa Gaji induk, susulan dan kekurangan gaji yang dihasilkan dari perhitungan GPP. 2. Unit Pengolah membuat Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Surat Setoran Pajak (SSP), berdasarkan Daftar Perhitungan yang telah dibuat. 3. Unit pengolah membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), kemudian beserta Lampiran pendukung diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (an. Kuasa Pengguna Anggaran) untuk ditandatangani. 1. Unit pengolah membuat Surat Permintaan Pem-bayaran (SPP) yang ditanda-tangani oleh Pejabat Penanda Tangan/Penguji SPM (PPSPM) Pembuat Daftar Gaji dan mengetahui/menyetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. Data yang terkait diinput ke aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan diprint out menjadi 3 lembar SPM yang ditandatangani oleh PPSPM. Tiga (3) Lembar tersebut diperuntukkan bagi :  Pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU).  Penginputan pada aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Penggna Anggaran /SAKPA  Pengiriman ke KPPN.



Unit Pengolah



1 jam



Unit Pengolah



10 menit



Unit Pengolah



10 menit



Unit Pengolah, Pejabat Pembuat Komitmen (Wasek), Kaur



10 menit



Kaur, PPK



15 Menit



Unit Pengolah, Kaur



10 Menit



Unit Pengolah



7 Menit



Unit Pengolah



7 Menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== D.



E.



PENERBITAN SP2D



PENCAIRAN DANA



1. Unit Pengolah menyerahkan SPM, Arsip Data Komputer (ADK) beserta data pendukung lainnya ke KPPN. 2. KPPN memeriksa kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut. 3. Unit Pengelola mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN. Khusus Gaji Induk SP2D diterbitkan setiap tanggal 25 (dua puluh lima). 1. KPPN mengonfirmasi kepada Bank operaional mitra kerjanya, sehingga dana yang dibutuhkan telah tersedia pada Bank dan dapat ditransfer ke rekening pegawai yang bersangkutan atau diambil secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran. 2. Unit Pengolah mengambil Rekening Koran di Bank terkait. 3. Unit Pengolah melakukan pencatatan keuangan pada Buku Bank dan Buku Kas (jika tunai). Rekening Koran juga dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pelaporan keuangan.



Unit Pengolah



5 jam



1s.d. 2 hari



Unit Pengolah



4 jam



1 s.d. 2 Hari



Unit Pengolah



45 menit



Unit Pengolah



15 Menit



Pencairan Gaji Selesai



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : BELANJA PEGAWAI : Pencairan Uang Makan Pegawai A.



PENGINPUTAN DATA



B.



PENGESAHAN SPTJB



C.



PROSES PEMBUATAN SPM



D.



PENERBITAN SP2D



E.



PENCAIRAN DANA



1. Sub Kepegawaian menyerahkan Rekap Absen (Akumulasi Daftar Hadir dan Pulang) pada akhir bulan berjalan. 2. Unit Pengolah menginput Rekap Absen tersebut pada aplikasi GPP untuk membuat Daftar Perhitungan Uang Makan. Unit pengolah membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), kemudian beserta Lampiran pendukung diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk diperiksa dan Pejabat Pembuat Komitmen (an. Kuasa Pengguna Anggaran) untuk ditandatangani. 1. Unit pengolah membuat Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Penanda Tangan /Penguji SPM, Pembuat Daftar Gaji dan mengetahui/ menyetujui oleh PPK. 2. Data yang terkait diinput ke aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan diprint out menjadi 3 lembar SPM yang ditandatangani oleh PPSPM. Tiga (3) Lembar tersebut diperuntukkan bagi :  Pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA setiap akhir pembukuan.  Penginputan pada aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Penggna Anggaran /SAKPA  Pengiriman ke KPPN. 1. SPM, Arsip Data Komputer (ADK) beserta data pendu-kung lainnya diserahkan ke KPPN, kemudian KPPN memeriksa kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut. 2. Unit Pengelola mengambil Surat Perintah Pencairan Dana. 1. KPPN mengkonfirmasi kepada



Unit Pengolah



2 menit/ pegawai



Unit Pengolah, Pejabat Pembuat Komitmen (Wasek), Kaur



10 menit



Kaur, PPK



15 Menit



Unit Pengolah, Kaur



10 Menit



Unit Pengolah



5 Menit



Unit Pengolah



5 Menit



Unit Pengolah



5 jam



Unit Pengolah Unit Pengolah,



4 jam 1 s/d 3 Hari SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== Bank Operasional mitra kerjanya, sehingga dana yang dibutuhkan telah tersedia pada Bank dan dapat diambil secara tunai oleh Bendahara pengeluaran dengan menggunakan cek yang ditanda-tangani oleh Bendahara Pengeluaran dan ditanda-tangani oleh KPA. Uang Makan diserahkan kepada masing-masing pegawai. 2. Unit Pengolah melakukan pencatatan keuangan pada Buku Bank dan Buku Kas yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran setiap akhir pembukuan. 3. Rekening Koran dapat dicetak pada Bank bersangkutan jika diperlukan sebagai pertanggungjawaban pelaporan keuangan. Pencairan Uang Makan Selesai



KPA



Unit Pengolah



15 menit



Unit Pengolah



15 Menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : BELANJA PEGAWAI : Uang Duka Wafat/UDW dan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran A.



PENGINPUTAN DATA



B.



PENGESAHAN SPTJB



C.



PROSES PEMBUATAN SPM



D.



PENERBITAN SP2D



1. Uang Duka Wafat diperuntukkan pegawai yang meninggal dunia sedangkan SKPP diperuntukkan bagi pegawai yang pensiun, pindah/mutasi atau dikarenakan meninggal dunia. 2. Unit Pengolah mengisi format yang ada pada aplikasi GPP sesuai data yang terkait, kemudian aplikasi GPP menghasilkan print out Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat atau SKPP. Unit pengolah membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), kemudian beserta Lampiran pendukung diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk diperiksa dan Pejabat Pembuat Komitmen (an. Kuasa Pengguna Anggaran) untuk ditandatangani sedangkan SKPP tidak menggunakan SPTJB. 1. Unit pengolah membuat Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Penanda Tangan /Penguji SPM, Pembuat Daftar Gaji dan mengetahui/ menyetujui oleh PPK. 2. Data yang terkait diinput ke aplikasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan diprint out menjadi 3 lembar SPM yang ditandatangani oleh PPSPM. Tiga (3) Lembar tersebut diperuntukkan bagi :  Pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA setiap akhir pembukuan.  Penginputan pada aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Penggna Anggaran /SAKPA  Pengiriman ke KPPN. 1. SPM, Arsip Data Komputer (ADK) beserta data pen-dukung lainnya diserahkan ke KPPN.



Unit Pengolah



15 menit



Unit Pengolah, Pejabat Pembuat Komitmen (Wasek), Kaur



20 menit



SKPP tidak mengg unakan SPTJB



Kaur, PPK



15 Menit



SKPP tidak mengg unakan SPM



Unit Pengolah, Kaur



10 Menit



Unit Pengolah



7 Menit



Unit Pengolah



7 Menit



Unit Pengolah



5 jam



SKPP tidak mengSOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ======================================================================================



E.



2. KPPN memeriksa kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut. 3. Unit Pengelola mengambil Surat Perintah Pencairan Dana. 4. Sedangkan untuk SKPP beserta lampiran pendukung langsung diserahkan pada KPPN. Setelah diproses lebih lanjut KPPN mengirimkan SKPP tersebut pada Satuan Kerja yang bersangkutan. PENCAIRAN DANA 1. KPPN mengkonfirmasi kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sehingga dana yang dibutuhkan telah tersedia pada Bank dan dapat diambil secara tunai oleh Bendahara pengeluaran dan diserahkan pada Ahli Waris (untuk UDW). 2. Unit Pengolah mengambil rekening Koran di Bank terkait jika diperlukan. 3. Unit Pengolah melakukan pencatatan keuangan pada Buku Bank dan Buku Kas (jika tunai). 4. Rekening Koran dapat dicetak pada bank yang bersangkutan jika diperlukan sebagai pertanggungjawaban pelaporan keuangan. Pencairan Uang Duka Wafat dan SKPP



1 s/d 2 Hari



Unit Pengolah



gunak an SP2D



4 jam



1 s/d 3 Hari



SKPP tidak ada pencair an dana



Unit Pengolah



45 Menit



Unit Pengolah



10 Menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : BELANJA RUTIN : Proses Belanja Operasional Belanja Jasa dan Belanja Barang A.



B.



PROSES TRANSAKSI



PENGESAHAN SPTJB



1. Alur kerja dimulai dari transaksi yang dilakukan pihak internal (Sub Umum atau Bendahara Pengeluaran) dengan pihak eksternal (pihak ketiga). 2. Data transaksi tersebut dihasilkan : a. Tanda bukti pembayaran/ kwitansi (Rangkap 2) yang ditandatangani oleh pihak ketiga, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Umum dan PPK. Diperuntukkan sebagai : - Arsip dan Pencatatan pada Buku Kas Tunai yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan KPA pada akhir pembukuan. - Dasar Perhitungan SPP dan SPTJB. b. Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada, sebanyak rangkap 5, yaitu: - Jumlah yang telah dihitung disetorkan pada Bank/kantor Pos. - Dua rangkap disimpan sebagai arsip dan dicatat pada Buku Pajak. - Satu Rangkap dicopy dan dilegis oleh PPK 1. Unit Pengolah membuat Surat Permintaan Pembayaran/SPP, monitoring SPP dilakukan oleh PPSPM/Kasubbag Keuangan dan ditandatangani oleh PPK. SPP tidak diserahkan kepada KPPN namun disimpan sebagai arsip. 2. Unit pengolah membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Monitoring SPTJB dilakukan oleh PPSPM/Kaur Keuangan dan PPK mengesahkan dokumen tersebut, sehingga bertanggung jawab atas kebenaran material yang ada



Unit Pengolah, Kaur Umum, PPK



25 menit



Unit Pengolah, KPA



15 menit



Unit Pengolah



10 menit



Unit Pengolah



45 menit



Unit Pengolah



7 menit



Unit Pengolah, PPK Unit Pengolah, PPK, Kaur.



10 menit



Unit Pengolah, PPK, Kaur



20 Menit



15 Menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== C.



D.



E.



PROSES PEMBUATAN SPM



Unit pengolah menginput data pada aplikasi SPM, dan dicetak menjadi 3 lembar SPM yang ditandatangani oleh PPSPM. Tiga (3) Lembar tersebut diperuntukkan bagi :  Pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU).  Sebagai data SPM dan SP2D (yang akan diterbitkan oleh KPPN) untuk diinput oleh Unit Pengolah pada aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA).  Diserahkan pada KPPN (2 Lembar) beserta Arsip Data Komputer (ADK). PENERBITAN SP2D 1. SPM, Arsip Data Komputer (ADK) beserta data pendukung lainnya diserah-kan ke KPPN oleh Unit Pengolah. 2. KPPN memeriksa kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut dan menerbitkan SP2D. 3. Unit Pengelola mengambil Surat Perintah Pencairan Dana. PENCAIRAN DANA 1. KPPN mengkonfirmasi kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sehingga dana yang dibutuhkan telah tersedia pada Bank. 2. Bendahara Pengeluaran mengambil uang tunai pada Bank dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dan mengambil rekening Koran di Bank terkait jika diperlukan. 3. Unit Pengolah melakukan pencatatan keuangan pada Buku Bank dan Buku kas yang ditandatangani oleh benda-hara pengeluaran setiap akhir pembukuan, dan juga pencatatan pada Buku Pembantu Pengawasan Kredit. 4. Rekening Koran juga dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pelaporan keuangan. Proses Belanja Operasional Belanja Jasa dan Belanja Barang



Unit Pengolah, Kaur



10 Menit



Unit Pengolah



10 Menit



Unit Pengolah



10 Menit



Unit Pengolah



5 jam



KPPN



1 s/d 2 Hari.



Unit Pengolah



4 jam



Unit Pengolah, KPA



Unit Pengolah



45 Menit



15 Menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : BELANJA RUTIN : Proses Belanja Perjalanan Dinas A.



B.



C.



PROSES ADMINISTRASI



PENGESAHAN SPTJB



PROSES PEMBUATAN SPM



1. Sub bagian Kepegawaian menyerahkan Surat Tugas atas nama Pegawai yang ditugaskan ke Luar Kota kepada sub bagian Keuangan. 2. Dari Surat Tugas tersebut Unit Pengolah membuatkan rincian perjalanan dinas sesuai dengan kwitansi yang diterima, berupa : * Kwitansi Transportasi * Kwitansi Penginapan * Kwitansi Lumpsum 3. Unit Pengolah mencetak rincian kwitansi Perjalanan Dinas menjadi 2 Rangkap, yaitu : a. Sebagai tanda bukti pembayaran yang akan ditandatangani oleh pihak bersangkutan, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran pada saat pencairan dana. b. Arsip dan Pencatatan pada Buku Kas Tunai yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan KPA pada akhir pembukuan. 1. Unit Pengolah membuat Surat Permintaan Pembayaran/SPP, monitoring SPP dilakukan oleh PPSPM/Kaur Keuangan dan ditandatangani oleh PPK. SPP tidak diserahkan kepada KPPN namun disimpan sebagai arsip. 2. Unit pengolah membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Monitoring SPTJB dilakukan oleh PPSPM/Kaur Keuangan dan PPK mengesahkan dokumen tersebut, sehingga bertanggung jawab atas kebenaran material yang ada. Unit Pengolah menginput data pada aplikasi SPM dan dicetak menjadi 3 lembar SPM yang ditandatangani oleh PPSPM. Tiga (3) Lembar tersebut diperuntukkan bagi :  Pencatatan pada Buku Kas



Unit Pengolah



25 menit



Unit Pengolah,



5 menit



Unit Pengolah, KPA



10 menit



Unit Pengolah, KPA



15 menit



Unit Pengolah, PPK, Kasub.



15 menit



Unit Pengolah, PPK, Kasub



20 menit



Unit Pengolah, Kasub



10 menit



Unit Pengolah



10 menit SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ======================================================================================



D.



E.



Umum (BKU).  Sebagai data SPM dan SP2D (yang akan diterbitkan oleh KPPN) untuk diinput oleh Unit Pengolah pada aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA).  Diserahkan pada KPPN (2 Lembar) beserta Arsip Data Komputer (ADK). PENERBITAN SP2D 1. SPM, Arsip Data Komputer (ADK) beserta data pendukung lainnya diserah-kan ke KPPN oleh Unit Pengolah. 2. KPPN memeriksa kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut dan menerbitkan SP2D. 3. Unit Pengelola mengambil Surat Perintah Pencairan Dana. PENCAIRAN DANA 1. KPPN mengkonfirmasi kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sehingga dana yang dibutuhkan telah tersedia pada Bank. 2. Bendahara Pengeluaran mengambil uang tunai pada Bank dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dan mengambil rekening Koran di Bank terkait jika diperlukan. 3. Unit Pengolah menyerahkan Uang Perjalanan Dinas kepada Pegawai yang bersangkutan. 4. Unit Pengolah melakukan pencatatan keuangan pada Buku Bank dan Buku Kas yang ditandatangani oleh benda-hara pengeluaran setiap akhir pembukuan. Serta Pencatatan pada Buku Pembantu Pengawasan Kredit. 5. Rekening Koran juga dipergunakan sebagai pertanggungjawaban pelaporan keuangan. Proses Belanja Perjalanan Dinas Selesai



Unit Pengolah



10 menit



Unit Pengolah



5 jam



KPPN



1 s/d 2 Hari.



Unit Pengolah



4 jam



Unit Pengolah, KPA



45 Menit



Unit Pengolah



10 Menit



Unit Pengolah



15 Menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : BELANJA MODAL A.



B.



C.



D.



PROSES DOKUMEN KONTRAK



PENGESAHAN SPTJB



PROSES PEMBUATAN SPM



PENERBITAN SP2D



Alur kerja dimulai dengan : 1. Pembentukan Tim Pengadaan Barang/Jasa yang menghasilkan dokumen kontrak, antara lain berisi: - Penawaran harga - Pelaksanaan pekerjaan - Surat perjanjian - Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan - Berita acara kegiatan, serta lampiran pendukung lainnya. 2. Unit Pengolah membuat Ringkasan kontrak. 1. Unit Pengolah membuat Surat Permintaan Pembayaran/SPP monitoring SPP dilakukan oleh PPSPM/Kaur Keuangan dan ditandatangani oleh PPK. 2. Unit pengolah membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Monitoring SPTJB dilakukan oleh PPSPM/Kaur Keuangan dan PPK mengesahkan dokumen tersebut, sehingga bertanggung jawab atas kebenaran material yang ada. Unit Pengolah menginput data pada aplikasi SPM dan dicetak menjadi 3 lembar SPM yang ditandatangani oleh PPSPM. Tiga (3) Lembar tersebut diperuntukkan bagi :  Pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU).  Sebagai data SPM dan SP2D (yang akan diterbitkan oleh KPPN) untuk diinput oleh Unit Pengolah pada aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA).  Diserahkan pada KPPN (2 Lembar) beserta Arsip Data Komputer (ADK). 1. SPM, Arsip Data Komputer (ADK) beserta data pendukung lainnya diserah-kan ke KPPN oleh Unit Pengolah.



Unit Pengolah



Unit Pengolah



25 menit



Unit Pengolah, PPK, Kaur.



15 menit



Unit Pengolah, PPK, Kaur.



20 menit



Unit Pengolah, Kasub



30 menit



Unit Pengolah



10 menit



Unit Pengolah



10 menit



Unit Pengolah



5 jam



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ======================================================================================



E.



2. KPPN memeriksa kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut dan menerbitkan SP2D. 3. Unit Pengelola mengambil Surat Perintah Pencairan Dana. PENCAIRAN DANA KPPN mengkonfirmasi kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sehingga dana yang dibutuhkan telah tersedia pada Bank dan dapat diambil secara tunai oleh pihak ketiga (Perusahaan yang telah melakukan kontrak dengan Tim Pengadaan Barang dan Jasa). Proses Belanja Modal Selesai



KPPN



1 s/d 3 Hari.



Unit Pengolah



4 jam



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : PENCAIRAN REMUNERASI A.



B.



REMUNERASI TAHAP I (FLOW X)



REMUNERASI TAHAP II



a. Alur kerja dimulai dari Sub bagian Kepegawaian yang menyerahkan Rekapitulasi Absensi pegawai serta rekapitulasi daftar hadir pada Sub bagian Keuangan. b. Data tersebut digunakan sebagai acuan pembuatan Tanda Terima Remunerasi yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan KPA Amuntai. c. Data yang telah disahkan digunakan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Tanggung Jawab Belanja yang terlebih dahulu diperiksa oleh PPSPM kemudian ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan KPA Amuntai. d. Bendahara Gaji menyiapkan Kwitansi yang berhubungan dengan remunerasi sebanyak dua rangkap. Pertama digunakan sebagai arsip, selebihnya diserahkan ke Mahkamah Agung RI. a. Berkas yang telah lengkap dan benar pada Flow X selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Kemudian, data tersebut digunakan sebagai acuan dalam pembuatan: Rekapitulasi Daftar Permintaan Remunerasi Yang ditandatangani oleh Bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran dan KPA. b. Membuat Permintaan Pertanggungjawaban dimuka remunerasi dan dikirim ke PTA Banjarmasin sehingga dana remunerasi bisa ditransfer ke Bank. c. Jika Uang Remunerasi telah masuk pada rekening Bank, Bendahara Pengeluaran dapat mengambil secara tunai/ transfer ke rekening pegawai dengan menggunakan cek yang



Unit Pengolah



10 menit



KPA, Bendahara Pengeluaran



5 menit



Unit Pengolah



7 menit



Unit Pengolah



10 menit



1 hari



Unit Pengolah



1 hari



Unit Pengolah



45 menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA. d. Bank menerbitkan rekening Koran yang digunakan sebagai:  Pencatatan Laporan keuangan pada Buku Bank dan Buku Kas.



Unit Pengolah



15 menit



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== No.



Uraian Kegiatan



Uraian Pelayanan



Unit/Pejabat Terkait



Waktu Penyelesaian



Ket



DESKRIPSI : PELAPORAN KEUANGAN (Berdasarkan Periode Pelaporan) A.



B.



PELAPORAN BULANAN



PELAPORAN TRIWULAN



-



Alur kerja dimulai dengan rekon internal antara aplikasi SAKPA dan SIMAK. - Aplikasi SAKPA menghasilkan Laporan Rekon dan ADK. - Laporan Rekon, ADK serta data pendukung lainnya diserahkan ke KPPN. Data pendukung berupa :  Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran  Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Penerimaan  Rekening Koran  Neraca SIMAK - KPPN menerbitkan Hasil Rekonsiliasi dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). - Dokumen tersebut diserahkan pada Biro Keuangan MA RI, Pengadila Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi yang bertindak selaku koordinator wilayah. Alur kerja pada pelaporan keuangan Triwulan (setiap tiga bulan) adalah : a. Pelaporan realisasi peneri-maan dan pengeluaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Keuangan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi yang bertindak selaku koordinator wilayah. Alur kerja sama halnya pada point (a) s.d. (e) kegiatan pelaporan keuangan Rutin/Bulanan. b. Pelaporan Bappenas PP.39  Menginput data ke aplikasi Bappenas Form A, data berasal dari Laporan Realisasi Anggaran 



Unit Pengolah



15 menit



5 menit KPA, Bendahara Pengeluaran



6 jam



15 menit



1 hari



Unit Pengolah



30 menit



Wakil Sekretaris



60 menit



Kemudian diunduh dan dikirim melalui e-mail ke PTA Banjarmasin dan Biro Perencanaan Mahkamah Agung dan ke Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.



SOP Keuangan



PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB Jalan Empu Mandastana No. 10 Amuntai Standart Operasional Procedure Bagian Keuangan ====================================================================================== C.



PELAPORAN SEMESTER DAN TAHUNAN



Alur kerja pada pelaporan keuangan Semesteran/Tahunan: a. Pelaporan realisasi peneri-maan dan pengeluaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Keuangan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi yang bertindak selaku koordinator wilayah. Alur kerja sama halnya pada point (a) s.d. (e) kegiatan pelaporan keuangan Rutin/Bulanan. b. Pelaporan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Data CaLK berasal dari Laporan Penyerapan Anggaran Semesteran, Simak, dan Laporan saldo kas pada Bendahara Penerimaan sebagai laporan pendukung. Laporan CaLK dikirim ke:  Pengadilan Tinggi (PT), selaku korwil  Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin  Biro Keuangan MA



Unit Pengolah



1 hari



Unit Pengolah, Ketua, KPA



1 hari



SOP Keuangan