7 0 156 KB
PROSEDUR PENYIMPANAN, PENGEMASAN DAN PENATAAN LIMBAH B3
No. Dokumen :
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi : 0
Halaman : 1/1
Tanggal terbit : 09 Agustus 2017
dr. Nicolaas Frits Turangan, MM Pengertian
Tujuan Prinsip
Kebijakan
Prosedur
Unit terkait
Penyimpanan, Pengemasan adalah kegiatan limbah penghasil atau penimbun menimbun sementara di TPS
dan Penataan limbah B3 B3 yang dilakukan oleh limbah dengan maksud
Limbah B3 Sebelum diangkut oleh pihak lain untuk dimusnahkan Menyimpan limbah sementara sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai dapat diangkut pihak ke dua sehingga dapat dimusnahkan untuk pengelolaan lebih lanjut.
Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga berpotensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Sebelum dilakukan penyimpanan petugas yang bertanggung jawab harus memilah jenis limbah sesuai dengan karakteristik limbah 1. Mengambil limbah B3 dari masing masing unit penghasil limbah B3 2. Melakukan pemilahan limbah B3 antara yang tajam , ampul dan kasa atau sesuai dengan karakteristik limbah B3 3. Melakukan pengemasan limbah B3 sesuai dengan jenis limbah B3 4. Melakukan pencatatan jumlah berat limbah B3 sesuai jenis limbah B3 5. Melakukan penyimpanan dan penataan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 di TPS Limbah B3 sesuai dengan jenis Limbah B3 kemudian diangkut untuk dimusnahkan oleh pihak ke 2. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Poli rawat jalan 3. Laboratorium 4. Radiologi 5. Ruang operasi 6. Instalasi Farmasi 7. Seluruh kegiatan rumah sakit infeksius B3