13 0 30 KB
PELAKSANAAN LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL No. Dokumen No. Revisi TanggalTerbit Halaman
SOP
/SOP/PKM.A/2018
Juni 2018 1/2
Ttd,
Puskesmas Durai
1. Pengertian
: : : :
Fakhrul Razaq NIP.197811092003121010
Pelaksanaan Lokakarya Mini Lintas Sektoral adalah pertemuan yang dilakukan oleh puskesmas bersama lintas sektor terkait, yang bertujuan untuk menggali permasalahan kesehatan serta menentukan tindak lanjut permasalahan dimaksud.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : a. Umum
:
Terselenggaranya lokakarya mini tribulan lintas sektor dalam rangkaian mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sektor dan tersusunnya rencana kerja tribulanan berikut. b. Khusus
:
1) Dibahas dan di pecahkan secara bersama lintas sektor masalah dan hambatan yang dihadapi . 2) Dirumuskannya mekanisme / rencana kerja lintas sektor yang baru untuk tribulan yang akan datang. 3. Kebijakan
Surat
Keputusan
/SOP/PKM.A/2018 4. Referensi
Kepala tentang
Puksesmas Menjalin
Nomor:
Komunikasi
03
..
dengan
Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
5. Prosedur
a. Pembukaan Arahan Camat b. Masukan 1) Penggalangan tim yang dilakukan melalui dinamika kelompok 2) Informasi tentang program lintas sektor 3) Informasi tentang program kesehatan 4) Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru c. Proses Dinamika Kelompok 1) Inventarisasi peran bantu masing-masing sektor 2) Analisa masalah peran bantu dari masing-masing
sektor 3) Pembagian peran dan tugas masing-masing sektor d.
Keluaran
1) Kesepakatan
tertulis
lintas
sektor
terkait
dalam
mendukung program kesehatan e. Rencana kegiatan masing-masing sektor
6. Unit Terkait
a. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota b. Tim Penggerak PKK Kecamatan c. Puskesmas di wilayah Kecamatan d. Staf Kecamatan, antara lain : Sekcam, Unit lain yang terkait e. Lintas sektor di kecamatan, antara lain : Polsek, Danramil, Kejaksaan f. Lembaga/ organisasi kemasyarakatan, antara lain : TP PKK Kecamatan,
BPP/BPKM/Konsil
Kesehatan
Kecamatan
(apabilla sudah terbentuk)
7. Dokumen terkait 8. Rekaman Historis Perubahan
RUK, RPK, Renstra Dinas Kesehatan No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan