SOP Pelaporan Dan Penyelidikan Kecelakaan, Insiden Dan Kejadian Berbahaya. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN, INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA DIBUAT OLEH: Belly Giso A



DIPERIKSA OLEH: Johnny Paraya



NO. SOP : 01/QHSE/SAFETY/SBK/2019



EFEKTIF TANGGAL: 01 Mei 2022



JUMLAH HALAMAN: 7 (Tujuh)



REVISI KE: 3



MAKSUD DAN TUJUAN Prosedur ini dimaksudkan untuk : 1. Untuk menetapkan suatu standar sistem pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang seragam di seluruh lingkungan perusahaan. 2. Untuk memastikan kecelakaan yang terjadi diselidiki secara benar dan tindakan perbaikan yang sesuai dilaksanakan. 3. Untuk memastikan agar laporan senantiasa tersedia sebagai informasi yang dapat dianalisis, dalam usaha untuk mengidentifikasi hal-hal yang sama agar tidak terulang. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup sistem pelaporan dan penyelidikan semua jenis kecelakaan (ringan, sedang dan berat) dan insiden yang terjadi di seluruh area kerja PT. Anjas Anita Jaya Site sebakis. REFERENSI DASAR LEGALITAS 1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 2. Undang Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 3. Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Dan Mineral No 26 tahun 2018, tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. 4. Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 5. Permenakertrans RI No. Per-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 6. PP 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3. 7. Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. (Lampiran III halaman 149 huruf H) 8. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. 9. KepDirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. 10. Peraturan Perusahaan Periode November 2018 s/d Oktober 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 1 dari 7



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan KETENTUAN UMUM: 1. Insiden/near-miss adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang apabila situasinya sedikit saja berbeda dapat mencederai manusia, menghambat proses kerja dan menimbulkan kerugian terhadap property (harta benda). 2. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh kelalaian karyawan, pelanggaran terhadap SOP, dan faktor eksternal lain sehingga dapat mencederai manusia, menghambat proses kerja maupun kerugian terhadap property perusahaan (harta benda) 3. Kecelakaan ringan adalah cidera akibat kecelakaan yang menyebabkan pekerja perlu mendapat perawatan first aid/P3K atau dibawa ke rumah sakit tapi tidak memerlukan perawatan/hanya observasi saja (berdasarkan hasil diagnosa dokter) atau mengalami kerugian properti kurang dari Rp.5.000.000. 4. Kecelakaan sedang adalah cidera akibat kecelakaan yang meyebabkan pekerja tidak mampu melakukan tugas semula mulai dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu termasuk hari Minggu dan hari-hari libur atau mengalami kerugian properti lebih dari Rp.5.000.000 dan kurang dari Rp.50.000.000 5. Kecelakaan berat adalah : a. Cidera akibat kecelakaan yang menyebabkan pekerja tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari Minggu dan hari-hari libur. b. Cidera akibat kecelakaan yang menyebabkan pekerja cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula. c. Cidera akibat kecelakaan yang tidak tergantung dari lamanya pekerja tidak mampu melaksanakan tugas semula tetapi mengalami cidera, seperti salah satu di bawah ini: - Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki. - Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen. - Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap - Persendian yang melepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi. - Mati (Kecelakaan yang mengakibatkan kematian pekerja dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut). d. Mengalami kerugian properti lebih dari Rp. 50.000.000 6. Saksi adalah : orang yang melihat sebelum, pada saat dan setelah kecelakaan berlangsung. Jika banyak orang yang dapat menjadi saksi, maka cukup ditentukan 3 (tiga) orang saksi saja yang paling independen terhadap kecelakaan tersebut. 7. TKP adalah : tempat kejadian perkara 8. PIC (Person In Charge) adalah : orang yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian suatu tindakan perbaikan. 9. LTI (Loss Time Injury) adalah : kecelakaan yang menyebabkan cidera pada pekerja sehingga pekerja tersebut tidak dapat masuk kerja pada shift/hari berikutnya 10. Loss Time Injury Frequency Rate/LTIFR adalah tingkat kekerapan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan terjadinya LTI. Rumus LTIFR = (jumlah korban LTI x 1.000.000) : total manhour 11. Loss Time Injury Severity Rate/LTISR adalah tingkat keparahan terjadinya kecelakaan. Rumus LTISR = (jumlah hari dimana karyawan tidak bisa kembali bekerja x 1.000.000) : total manhour 12. Frequency Rate/FR adalah tingkat kekerapan terjadinya kecelakaan, baik ringan, sedang ataupun berat (termasuk LTI) Rumus FR = (jumlah korban kecelakaan x 1.000.000) : total manhour 13. FAC (First Aid Case) adalah : kecelakaan yang menyebabkan korban hanya mendapatkan bantuan first aid (P3K) saja dan langsung dapat bekerja kembali seperti semula. Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 2 dari 7



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan 14. MTC (Medical Treatment Case) adalah : kecelakaan yang menyebabkan korban harus dirawat atau mendapat perlakuan medik serius/berat, namun korban masih bisa mampu melakukan pekerjaan lain yang lebih ringan. 15. Property Damage adalah : kerugian berupa kerusakan alat/unit yang ditimbulkan oleh suatu kecelakaan/insiden namun tidak mengakibatkan cedera pada manusia / pekerja.



URAIAN PROSEDUR OPERASI STANDAR A. Sistem Pelaporan Bila Terjadi Insiden/ Near-Miss. 1. Pada saat terjadi insiden/ near-miss, karyawan pertama-tama harus memastikan keselamatan dirinya sendiri kemudian memastikan keselamatan karyawan lainnya. 2. Menilai situasi sekitar dan tidak memindahkan barang bukti. 3. Meminimalkan risiko dari kemungkinan terjadinya kecelakaan selanjutnya, misalnya dengan cara mematikan peralatan/mesin, mematikan power supply, memberitahu karyawan di sekitarnya, membuat kondisi menjadi lebih aman dsb. 4. Melaporkan kejadian insiden/near-miss tersebut kepada atasannya langsung untuk kemudian Foreman/ Supervisor menuliskannya dalam Form Laporan Kerja Harian K3 bagian Nearmiss. 5. Pengawas (minimal Foreman) memberikan form laporan near-miss yang telah di isi kepada petugas safety. 6. Pengawas lapangan bertanggung jawab atas keselamatan anggotanya ditempat kerja. B. Sistem Proses Bila Terjadi Kecelakaan Yang Menyebabkan Cidera. 1. Karyawan yang melihat rekannya mengalami kecelakaan harus segera menolong rekannya tersebut terlebih dahulu jika kecelakaan tersebut tidak menyebabkan cidera berat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan langsung karyawan yang mengalami kecelakaan. 2. Atasan karyawan yang mengalami kecelakaan (minimal Foreman) harus segera melaporkan kecelakaan yang terjadi kepada Departemen QHSE baik melalui komunikasi radio maupun nomor darurat perusahaan. 3. Jika karyawan yang mengalami kecelakaan memerlukan pertolongan pertama, maka dapat menggunakan kotak P3K yang terdekat atau meminta bantuan first-aider yang ditunjuk. 4. Jika kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan yang berakibat kepada cidera berat maka tim paramedic akan segera melakukan tindakan penanganan setelah mendapat laporan terjadinya kecelakaan. 5. Jika korban tidak sadarkan diri atau tidak bisa bergerak, maka korban tidak boleh digerakkan atau dipindahkan. Segera berikan pertolongan dengan prinsip DRABC oleh pihak paramedic ataupun tim tanggap darurat yang sudah mendapat pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). 6. Aktifitas pekerjaan di tempat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan cidera harus dihentikan hingga situasi keadaan sekitar area kerja telah dinyatakan aman. 7. Safety officer melaporkan kejadian kecelakaan ke Supervisor Safety dan Kepala departemen QHSE (untuk kecelakaan ringan, sedang dan berat) dalam waktu 1x24 jam yang tertuang dalam laporan preliminary accident report. 8. Divisi Safety akan melakukan proses investigasi kecelakaan beserta dengan KTT setelah terbitnya laporan preliminary accident report. Proses investigasi akan mengikuti prosedur proses penyelidikan kecelakaan (poin C). 9. Setelah proses investigasi kecelakaan selesai maka akan dilaporkan secara formal dan tertulis dalam dokumen Berita Acara (BA) Kecelakaan dan akan dilaporkan kepada KTT dan departemen terkait.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 3 dari 7



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan 10. Dokumen Berita Acara (BA) kecelakaan akan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi untuk sistem keselamatan di lingkup perusahaan. 11. Karyawan yang terlibat pada kecelakaan yang menyebabkan cidera akan diistirahatkan atau tidak diperkenankan kembali bekerja sesuai dengan rekomendasi paramedic atau Dokter setelah mendapat penanganan perawatan medis. C. Sistem Proses Bila Terjadi Kecelakaan Alat. 1. Karyawan yang melihat rekannya mengalami kecelakaan harus segera menolong rekannya tersebut terlebih dahulu jika kecelakaan tersebut tidak menyebabkan cidera pada yang bersangkutan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan langsung karyawan yang mengalami kecelakaan. 2. Atasan karyawan yang mengalami kecelakaan (minimal Foreman) harus segera melaporkan kecelakaan yang terjadi kepada Departemen QHSE baik melalui komunikasi radio maupun nomor darurat perusahaan. 3. Aktifitas pekerjaan di tempat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kerusakan berat pada alat harus dihentikan hingga situasi keadaan sekitar area kerja telah dinyatakan aman. 4. Unit atau alat kerja yang terlibat dalam kecelakaan tidak diperbolehkan diubah atau dipindahkan oleh pihak manapun setelah terjadinya kecelakaan. Alat atau unit bisa dipindahkan jika kondisi unit atau alat tersebut membahayakan dan diperlukan tindakan evakuasi segera. 5. Safety Officer melaporkan secara tertulis ke Kepala departemen QHSE (untuk kecelakaan ringan, sedang dan berat) dalam waktu 1x24 jam yang tertuang dalam laporan preliminary accident report. 6. Divisi Safety akan melakukan proses investigasi kecelakaan bersama dengan KTT setelah terbitnya laporan preliminary accident report. Proses investigasi akan mengikuti prosedur proses penyelidikan kecelakaan (poin D). 7. Setelah proses investigasi kecelakaan selesai maka akan dilaporkan secara formal dan tertulis dalam dokumen Berita Acara (BA) Kecelakaan dan akan dilaporkan kepada KTT dan departemen terkait. 8. Dokumen Berita Acara (BA) kecelakaan akan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi untuk sistem keselamatan di lingkup perusahaan. 9. Karyawan yang terlibat dalam kecelakaan alat akan diistirahatkan atau tidak diperkenankan untuk kembali bekerja selama: a. Kecelakaan alat berakibat Ringan : 1 (satu) hari kerja b. Kecelakaan alat berakibat Sedang : 3 (tiga) hari kerja c. Kecelakaan alat berakibat Berat : 6 (enam) hari kerja D. Proses Penyelidikan Kecelakaan. 1. Tim Penyelidikan Kecelakaan. a. Penyelidikan dilakukan se-segera mungkin setelah kecelakaan terjadi (paling lambat 2x24 jam) dan laporannya ditulis di dalam Dokumen Berita Acara (BA) Kecelakaan/ Insiden. b. Ketua Tim penyelidik ditentukan sbb.  Untuk kasus kecelakaan ringan dan sedang dimana tidak ada hari kerja yang hilang (LTI), maka investigasi dipimpin oleh KTT didampingi seorang Foreman atau Supervisor (pengawas lapangan) dan dibantu dengan Safety Officer.  Untuk kasus kecelakaan berat dan LTI, maka investigasi dipimpin oleh KTT bersama Dept. Head divisi yang bersangkutan dan Tim dari Divisi Safety.  Untuk kasus kecelakaan meninggal dan fatality, maka investigasi dipimpin oleh KaIT dari dinas ESDM beserta KTT dan tim Safety Committee. c. Jumlah personil tim penyelidik tergantung dari. - Besarnya cidera/ kerusakan - Potensial cidera/ kerusakan Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 4 dari 7



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan - Potensial terjadi berulang/ repetitive - Jumlah personil yang terlibat dalam pekerjaan 2. Persiapan Penyelidikan Latar belakang informasi seperti tertera di bawah ini harus disediakan sebelum memulai penyelidikan: a. Prosedur kerja standar untuk jenis pekerjaan yang terkait b. Catatan seperti instruksi kerja/ briefing/ ijin kerja untuk pekerjaan tertentu yang akan diselidiki c. Rencana lokasi yang akan dikunjungi d. Struktur komando dan personil yang terlibat (tim) 3. Mencari Temuan/ Fact Finding Tujuan dari fact finding adalah untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya yang dapat membantu menggambarkan kecelakaan yang terjadi dan kejadian-kejadian yang dapat menjadi kontribusi. a. Sumber-sumber dalam fact finding adalah: - Observasi di lokasi kejadian - Interview - Instruksi dan prosedur tertulis E. Analisa Penyebab Kecelakaan 1. Penyebab Kecelakaan. a. Penyebab kecelakaan adalah penyebab langsung, penyebab dasar dan lemah/tidak adanya manajemen atau kombinasi dari semuanya. b. Penyebab langsung adalah penyebab yang secara langsung berkontribusi untuk terjadinya kecelakaan. Penyebab langsung adalah kondisi dan cara kerja yang tidak aman/tidak standar. c. Penyebab dasar disebabkan oleh faktor manusia dan faktor pekerjaan. d. Lemah/tidak adanya manajemen dalam pengelolaan K3 bisa menjadi penyebab. Hal ini bisa dikarenakan oleh penerapan K3 tidak sesuai standar, penggunaan standar yang salah/tidak sesuai dengan jenis pekerjaan atau bahkan tidak adanya standar yang digunakan. 2. Pertemuan Untuk Menganalisa Hasil Penyelidikan. a. Tim penyelidikan kecelakaan menganalisa dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan dengan menggunakan catatan survey lapangan, interview dengan semua saksi, dokumen terkait, dsb dan membuat laporan ringkasan rekomendasi. Asumsi-asumsi yang digunakan selama melakukan analisa harus dinyatakan secara jelas dalam laporan b. Perkembangan hasil pertemuan ditulis dalam Dokumen Berita Acara (BA) kecelakaan/ Insiden dan dilaporkan kepada KTT. F. Rekomendasi 1. Rekomendasi yang memasukkan penyebab langsung dan dasar dibuat untuk mencegah kecelakaan terulang kembali atau untuk mengeliminasi kerugian. 2. Semua rekomendasi dibuat dan dimuat dalam dokumen Berita Acara (BA) Kecelakaan / Insiden untuk memudahkan pemantauan tindakan perbaikan. 3. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan ketika membuat rekomendasi adalah : a. Efektivitas b. Praktis c. Urgent/ waktu implementasi d. Besarnya keuntungan/ benefit



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 5 dari 7



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



G. Pengkomunikasian 1. Semua kecelakaan dan insiden termasuk tindakan pencegahan, rekomendasi oleh tim investigasi dan pelajaran yang dapat diambil dari hal tersebut dikomunikasikan kepada semua level pekerja secara efektif melalui safety talk/ P5M. H. Program Analisa Statistik Kecelakaan/ Insiden 1. Divisi Safety akan mengumpulkan dan meregistrasi semua laporan kecelakaan/ insiden dan menampilkan analisanya setiap tiga bulan/ tahunan berikut statistiknya. 2. Dari analisa tersebut, Management akan membuat program training, promosi/ reward ataupun peringatan/ punishment, dsb guna mencegah hal yang sama terulang kembali. 3. Management bertanggung jawab memonitor dan memastikan bahwa semua rekomendasi dari program dari analisa kecelakaan/insiden dilaksanakan secara efektif. TANGGUNG JAWAB 1. Kepala Teknik Tambang a. Memastikan bahwa kecelakaan dan insiden yang terjadi dilaporkan dan diselidiki serta rekomendasi diterapkan. b. Memastikan bahwa semua kecelakaan dan insiden yang terjadi digabung dan disajikan dalam bentuk statistik berikut analisanya. c. Membuat laporan kecelakaan/insiden yang terjadi pada Buku Kecelakaan Tambang (Kecelakaan berat hingga Fatality). 2. Manager / Department Head a. Mengimplementasikan prosedur ini pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. b. Memastikan bahwa semua kecelakan dan insiden yang terjadi pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya telah dilaporkan secara lisan maupun tertulis kepada divisi Safety. 3. Superintendent/Supervisor/Foreman a. Melaporkan secara lisan kepada divisi Safety dalam waktu 1x24 jam b. Membuat laporan kecelakaan/insiden serta penyelidikan kecelakaan dalam waktu 2x24 jam 4. Divisi Safety a. Melaporkan kecelakaan secara tertulis dalam waktu 2x24 jam kepada KTT dan Department terkait serta HRGA jika terdapat sanksi administrasi dari manajemen terhadap karyawan yang bersangkutan. b. Memastikan bahwa proses dalam prosedur ini dilakukan. c. Menyimpan semua catatan kecelakaan/ insiden d. Mengusulkan pembentukan tim penyelidikan kecelakaan kepada Site Manager/ KTT. e. Melakukan penyelidikan kecelakaan yang terjadi bersama dengan tim. DOKUMEN TERKAIT 1. Form Laporan Kerja Harian K3 2. Form Laporan Kecelakaan / Preliminary Accident Report 3. Dokumen Berita Acara (BA) Kecelakaan.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 6 dari 7



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan Lembar Pengesahan Kepala Teknik Tambang ( KTT )



Tanda tangan: _________________________ Nama : Kaharuddin, MT Jabatan : KTT PT. AAJ



Pipit Group SOP



Tanggal:



01 – 05 - 2022



Standart Operational Procedure PELAPORAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN,INSIDEN DAN KEJADIAN BERBAHAYA Hal 7 dari 7