SOP Pemakaian Ambulance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPO PERMINTAAN AMBULANCE Nomor Dokumen:



Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo



No. Dokumen Unit:



Disiapkan oleh :



Disetujui Oleh :



Jabatan



Kepala Dept./Kepala Unit



Direktur Terkait



Tanda Tangan



dr. Darwis SpB



Nama



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi :



Tanggal Terbit :



Halaman : 1



Ditetapkan oleh: Direktur Utama



Unit Kerja : Instalasi Rawat Darurat



Pengertian :



Permintaan ambulance adalah suatu proses permintaan ambulance RS Dr Kanujoso Djatiwibowo untuk mendukung kegiatan medis. Tujuan :



Untuk memberikan pelayanan transportasi yang optimal kepada pasien yang memerlukan ambulance serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pasien. Kebijakan :



Permintaan ambulance digunakan untuk transportasi pasien alih rawat ke rumah sakit lain atau menjemput pasien atas permintaan pasien / keluarga Prosedur :



Tata Laksana Permintaan Ambulan diatur sebagai berikut : 1. Pasien dari dalam RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke luar : 1.1. Permintaan pemakaian ambulan oleh pasien Instalasi Gawat Darurat atau IRNA kepada petugas ambulan secara langsung maupun melalui pesawat telepon dengan ekstension 1118. 1.2. Penilaian kebutuhan ambulan sesuai kebutuhan pasien dengan mengisi form check list kebutuhan ambulan oleh pengemudi. 1.3. Penetapan pasien dapat dibawa dengan ambulan atau tidak oleh dokter (untuk pasien Instalasi Gawat Darurat). 1.4. Untuk pasien dari IRNA, penilaian dilakukan oleh paramedik atau dokter jaga ambulan. 1.5. Penjelasan tentang tarif ambulan kepada pasien/ keluarga oleh pengemudi ambulan. 1.6. Pengisian formulir permintaan ambulan di Posko Ambulan oleh pasien/ keluarga. 1.7. Penginputan data pemakaian ambulan oleh pengemudi ambulan/ petugas data entry IGD. 1.8. Pembayaran biaya pemakaian ambulan di kasir IGD oleh pasien/ keluarga.



1.9. Pengantaran pasien ke tempat tujuan oleh pengemudi dan paramedik ambulan. 1.10. Pembuatan surat jalan ambulan oleh pengemudi ambulan/ petugas data entry IGD. 1.11. Respon time pelayanan ambulan ≤ 10 menit. 2. Pasien dari luar ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo 2.1. Permintaan pemakaian ambulan dari luar RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke Posko Ambulan Instalasi Gawat Darurat melalui telepon. 2.2. Pengecekan kejelasan identitas, alamat dan kondisi pasien oleh pengemudi ambulan kepada penelepon. 2.3. Penilaian kebutuhan ambulan sesuai kebutuhan pasien dengan mengisi form check list kebutuhan ambulan oleh pengemudi ambulan. 2.4. Penetapan pasien dapat dibawa dengan ambulan atau tidak oleh paramedik atau dokter jaga ambulan. 2.5. Penjelasan tentang tarif ambulan oleh pengemudi ambulan kepada penelepon. 2.6. Persiapan tindak lanjut tempat perawatan (ketersediaan ruang rawat) oleh petugas Instalasi Gawat Darurat (bila perlu). 2.7. Pengkonfirmasian ulang kepada penelepon oleh pengemudi/ paramedik ambulan. 2.8. Persiapan peralatan yang dibutuhkan oleh paramedik/ pengemudi ambulan. 2.9. Penjemputan pasien oleh pengemudi dan paramedik ambulan. 2.10. Penstabilan kondisi pasien oleh dokter/ paramedik sebelum dibawa/ dinaikkan ke ambulan 2.11. Pembayaran biaya pemakaian ambulan di kasir oleh pasien/ keluarga setibanya di Instalasi Gawat Darurat. 2.12. Pelayanan pasien di RSUD Kanujoso Djatiwibowo sesuai prosedur. 2.13. Pembuatan surat jalan ambulan oleh pengemudi ambulan/ petugas data entry IGD. 2.14. Respon time pelayanan ambulan ≤ 10 menit 3.



Pasien dari luar RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke RS lain : 3.1. Permintaan pemakaian ambulan dari luar RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke Posko Ambulan Instalasi Gawat Darurat melalui telepon. 3.2. Pengecekan kejelasan identitas, alamat dan kondisi pasien oleh pengemudi ambulan kepada penelepon. 3.3. Penilaian kebutuhan ambulan sesuai kebutuhan pasien dengan mengisi form check list kebutuhan ambulan oleh pengemudi ambulan. 3.4. Penetapan pasien dapat dibawa dengan ambulan atau tidak oleh paramedik atau dokter jaga ambulan. 3.5. Penentuan tujuan. 3.6. Pengkonfirmasian kepada RS tujuan. 3.7. Penjelasan tarif ambulan oleh pengemudi ambulan Instalasi Gawat Darurat kepada penelepon. 3.8. Pembuatan kuitansi sesuai tarif di kasir oleh petugas ambulan. 3.9. Pembuatan surat jalan oleh pengemudi ambulan/ petugas data entry IGD. 3.10. Penjemputan pasien ke RS tujuan. 3.11. Penstabilan kondisi pasien oleh dokter/ paramedik ambulan sebelum dibawa/ dinaikkan ke ambulan 3.12. Pembayaran biaya ambulan oleh keluarga pasien kepada pengemudi ambulan sesuai kuitansi. 3.13. Penyerahan kuitansi kepada petugas kasir oleh pengemudi ambulan setibanya kembali di Instalasi Gawat Darurat. 3.14. Pembuatan surat jalan ambulan oleh pengemudi ambulan/ petugas data entry IGD. 3.15. Respon time pelayanan ambulan ≤ 10 menit.



SPO PERMINTAAN AMBULANCE Nomor Dokumen:



Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo Unit terkait :



1. Instalasi Rawat Darurat. 2. TP2RN.



No. Dokumen Unit:



No. Revisi :



Halaman : 3



PEMAKAIAN AMBULANCE Nomor Dokumen :



Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo



No. Revisi :



No. Dokumen Unit



3



Flow Chart : Aktivitas



Halaman :



Dokumen / Catatan Mutu



Keterangan