SOP Pemantauan Observasi Pasien Gawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAUAN / OBSERVASI PASIEN GAWAT



SOP



UPT PUSKESMAS SINGKAWANG UTARA I 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur / Langkah langkah



No. Dokumen



:



No. Revisi



: 02



Tanggal Terbit Halaman



: Juli 2017 : 1/2 MAULIDA , SKM NIP.196806101998012004



Memantau status dan kondisi pasien gawat. Sebagai acuan pemantauan/observasi penderita gawat agar selamat jiwanya. SK Kepala Puskesmas No. UKP/SK/013 Tentang Penanganan Pasien Gawat Darurat Stikes Kabupaten Malang, 2010, Protap Pelayanan di Unit Gawat Darurat Puskesmas, https://stikeskabmalang.wordpress.com/2010/01/20/sop-protappelayanan-di-unit-gawat-darurat-puskesmas-rs/. a. Penderita gawat harus diobservasi. b. Observasi dilakukan tiap 5 – 15 menit sesuai dengan tingkat kegawatannya. c. Observasi dilakukan oleh paramedis perawat, bila perlu oleh dokter. d. Hal-hal yang perlu diobservasi : 1) Keadaan umum penderita. 2) Kesadaran penderita. 3) Kelancaran jalan nafas (air way). 4) Kelancaran pemberian O2. 5) Tanda-tanda vital : tensi, nadi, respirasi dan suhu. 6) Kelancaran tetesan infuse. e. Apabila hasil observasi menunjukkan keadaan penderita semakin tidak baik maka paramedis perawat harus lapor kepada dokter yang sedang bertugas (diluar jam kerja via telpon). f. Apabila kasus penyakitnya diluar kemampuan dokter UGD maka perlu dirujuk. g. Observasi dilakukan maksimal 2 jam, selanjutnya diputuskan penderita bisa pulang atau rawat inap atau dirujuk. h. Perkembangan penderita selama observasi dicatat pada status rekam medis pasien UGD.



6. BaganAlir Observasi 5 – 15 menit



Yang di observasi



Keadaan pasien ? membaik



o o o o Tidak membaik



Keadaan umum. Kesadaran. jalan nafas (airway). Kelancaran pemberian O2. o Tanda-tanda vital : o tetesan infuse.



Lapor dokter Observasi ± 2 jam selanjutnya diputuskan untuk pulang atau rawat inap 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen terkait a. Rekaman Histori Perubahan



Rujuk ke RS



Observasi dilakukan maksimal 2 jam, selanjutnya diputuskan penderita bisa pulang atau rawat inap atau dirujuk. Ruang Tindakan Gawat Darurat Rekam Medis Pasien No



Yang dirubah



1



Format SOP



isi perubahan



tanggal mulai diberlakukan Juli 2017