20 0 114 KB
PEMBERIAN OBAT ANTI TUBERCULOSIS (OAT) MASA PANDEMI No. Dokumen : 440/ /B/PKM-UM/2020 Revisi : SOP Tanggal terbit : Maret 2020 Halaman : 1/2 UPT PUSKESMAS RAWAT INAP UJAN MAS 1. 2.
3.
4.
5.
Pengertian Tujuan
Kebijakan
Referensi
Langkahlangkah/prosedur
Hadi Jalena,SKM 196912061989122002 Upaya untuk melaksanakan pemberian Obat Anti Tuberculosis sesuai tatalaksana pengobatan TB pada masa pandemi. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah melakukan pemberian Obat Anti Tuberculosis (OAT) pada masa pandemi. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Ujan Mas Nomor : 440/B/I/ /PKM-UM/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Puskesmas Rawat Inap Ujan Mas. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 67 Tahun 2016 tentang penanggulangan Tuberculosis. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 3. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang. 1. Alat dan bahan a. Alat tulis kantor b. Form TB 01 c. Form TB 02 d. Obat Anti Tuberculosis e. APD (Masker, Faceshield) f. Sabun cui tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol 2. Petugas yang melaksanakan a. Petugas Perawat Pelaksana Tuberculosis 3. Langkah - langkah a. Petugas mencuci tangan 7 langkah, atau mekakai pencuci tangan berbasis alkohol b. Petugas memakai APD yaitu masker dan faceshield. c. Petugas memanggil pasien TB sesuai nomor urut ke Poli DOTS. d. Petugas melakukan anamnesa kepada penderita TB e. Petugas melakukan pemeriksaan Berat Badan penderita TB. f. Petugas mengisi data di Form TB 01 dan 02 g. Petugas menjelaskan kepada pasien TB dan/atau keluarganya tentang Obat Anti Tuberculosis meliputi dosis obat,cara minum, dan efek samping obat. h. Petugas menyiapkan Obat Anti Tuberculosis dengan ketentuan :
Untuk kategori I :
Berat Badan
30-37 kg 38-54 kg 55-70 kg >71 kg
Tahap Insentif tiap hari selama 65 hari RHZE (150/75/400/275) 2 tablet 4 KDT 3 tablet 4 KDT 4 tablet 4 KDT 5 tablet 4 KDT
Untuk kategori II pemberian disesuaikan tabel berikut :
2 tablet 2 KDT 3 tablet 2 KDT 4 tablet 2 KDT 5 tablet 2 KDT
Obat
Tahap Intensif tiap hari RHZE (150/75/400/275) + S Berat Badan Selama 56 hari 30-37 kg 38- 54 kg 55-70 kg >71 kg
2 tab 4 KDT + 500 mg streptomisin injeksi 3 tab 4 KDT + 750 mg streptomicyn injeksi 4 tab 4KDT + 1000 mg Strepromicin injeksi 5 tab 4 KDT +1000 mg Streptomisin injeksi
Tahap Lanjutan 3 kali seminggu selama 16 minggu RH (150 /150)
Selama 28 hari 2 tab 4 KDT
Anti
Tuberculosis
Tahap Lanjutan 3 kali seminggu RH (150/150)+E (400) Selama 20 minggu 2 tab 2 KDT + 2 tab Etambutol
3 tab 4KDT
3 tab 2KDT + 3 tab Etambutol
4 tab 4KDT
4 tab 2 KDT + 4 tab Etambutol
5 tab 4KDT ( >Do maks)
5 tab 2 KDT + 5 tab Etambutol
i.
Petugas mencatat jumlah OAT yang diberikan di Form TB 01 dan TB 02 j. Petugas mencatat kapan penderita TB/keluarganya harus kembali untuk mengambil OAT dan mencatat tanggal tersebut di Form TB 02 k. Petugas menginformasikan kepada pasien dan/atau keluarganya bila ada keluhan atau alergi terhadap obat agar segera melaporkan ke puskesmas. l. Petugas mencuci tangan atau menggunakan pencuci tangan berbasis alkohol setelah kegiatan. 7. 8. 9. 10
Bagan Alir Unit terkait
Pelaksana Pelayanan Kefarmasian
Dokumen terkait
Rekaman Historis
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
1
Pengertian
Upaya untuk melaksanakan pemberian Obat Anti Tuberculosis sesuai tatalaksana pengobatan TB pada masa pandemi.
2
Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-
Tgl.mulai diberlakukan
3
Kebijakan
4
Referensi
5
Langkahlangkah
langkah melakukan pemberian Obat Anti Tuberculosis (OAT) pada masa pandemi. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Ujan Mas Nomor : 440/B/I/ /PKMUM/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Puskesmas Rawat Inap Ujan Mas. Menambahkan 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 2. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang Menambahkan a. Petugas mencuci tangan 7 langkah, atau memakai pencui tangan berbasis alkohol b. Petugas memakai APD yaitu masker dan face shield.