Sop Pemeriksaan Perawatan Jalan Rel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen



INSTRUKSI KERJA (tK) PEMERIKSAAN LENGKUNG



KERETA API



Tanggal Dibuat



28-01-2020



No. Revisi Dok.



0



Jumlah Halaman



2



A. Persiapan Pekerjaan



1. KUPT/KAUR menyiapkan nota pekerjaan dan berkoordinasi dengan KS/PPKA di stasiun Antara.



2. KUPT/KAUR melakukan pemeriksaan tenaga, alat kerja, dan



alat



komunikasi.



B. Tahapan Pekerjaan LEBAR



-Q



Gambar 1. Tipikal Gambar Lengkung



1. Pengukuran Anak Panah (AP) a. Tandai rel dengan titik atau garis dengan jarak per 10 meter antara tanda, dimulai dari40 meter sebelum MLA sampai 40 meter setelah MLA' (titik nol dimulai dari MLA). b. Ukur nilai AP di titik ukur dengan membentangkan benang sepanjang 20 meter sebagai tali busur. c. Ukur AP dengan menggunakan mistar pada jarak %tali busur. d. Catat dalam bentuk D.147 (nilaiAP dalam satuan milimeter). e. Lanjutkan pengukuran AP berikutnya sampai titik terakhir.



2.



Pengukuran Pertinggian (h) a. Letakkan track gauge pada titik yang akan diperiksa, posisikan kaki ganda track gauge pada rel luar (rel yang posisinya lebih tinggi) b. Atur kaki-kaki track gauge dengan komponen pengatur sehingga menempel pada rel. c. Atur nivo (kompas) yang terdapat dibagian tengah track gauge dengan komponen pengatur sehingga nivo berada tepat ditengah ukuran. d. Pada petunjuk nilai terdapat tampilan angka yang menunjukkan nilai pertinggian. I



0



e. Catat dalam bentuk D.147 (nilai pertinggian dalam satuan milimeter)



3.



Pengukuran Lebar Jalur a. Letakkan track gauge pada titik yang akan diperiksa. b. Atur kaki-kaki track gauge dengan komponen pengatur sehingga menempel pada rel. c. Pada track gauge terdapat angka yang menunjukkan nilai lebar jalur. d. Catat dalam bentuk D.147 (nilai lebar jalur dalam satuan mitlimeter).



4.



Pengukuran Lebar Alur Rel Gongsol a. Pengukuran lebar alur dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran lebar jalur. b. Letakkan track gauge pada titik yang akan diperiksa. c. Atur kaki-kaki track gauge dengan komponen pengatur sehingga menempel pada rel. d. Setelah posisi track gauge siap, gerakkan tuas pengukur lebar alur hingga menempel pada relgongsol (letakkan tuas berdekatan dengan kakiganda). e. Lihat angka yang tertera pada tampilan pengukur lebar alur. f. Jika menggunakan meteran, letakkan alat ukur diantara rel gongsol dengan sisi dalam rel. Titik ukur rel dalam adalah 10-14 mm di bawah permukaan kepala rel (sisi dalam rel). g. Catat di bentuk D.147 (nilai lebar alur dalam satuan milimeter).



2



00c No



:on1 ie?lteili tt lbO



REVNO



:I



DATE IV*WX APPROVED



KERETA API



STANDAR OPE RRSIOITAL PROSEDUR PT KERETA API TNDONEStA (PERSERO)



r' r



PEMERIKSAAN LENGKUNG



Nomor



srP.o^a.m4AEr/L/KMI'



Tanggal



6 Agnstu? 2D7I



UNIT TRAdK AND BRTDGE



Jl. Perintis Kemerdekaan No.l Bandung Jawa Barat



eag



F



TANDA PRO



OPERA TIN URE



(soP)



KE RETA API



PEME R IKSAAN LEN q KUNG I



No. Dokumen Tanggal Dibuat



.o/fr,.\u/wrf/1 28 Agustus 2019



No. ReMsi Dok. Jumlah Halaman



5



1" RUANG LINGKUP



Prosedur ini dibuat sebagai standar qemeriksaan lengkung dan sebagai acuan kerja



proses pelaksanaan kegiatan di lbpangan bagi pelaku kegiatan pemeriksaan lengkung. Sehingga cihak-cihak terkait memahami urutan kegiatan dan alat yang digunakan dalam kegiatan pemeri ksaan lengkung. 2. ACUAN NORMINATIF



a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pM. 32 Tahun 20l



1



,



tentang Standard dan



Tata Cara Perawatan Prasarana perkeretaapian



b. Peraturan Dinas Nomor 1oA, tentang perawatan Jalan Rel Dergan Lebar 1067 mm c. Peraturan Dinas Nomor i 9 Jilid I, tentang Urusan perjalanan Kereta Api dan Urusan Langsir



d. Peraturan Direksi Nomor KEp.U iKD. 1 00/lX1 /KA-20 1 6 tanggat 06 September



20 1 6,



tentang Tata Naskah Dinas



e. Keputusan Direksi Nomor KEp



L.5O7NV1|KA-2012 tanggat



06 Juni



2012,



tentang Alat Pelindung Diri (ApD)



f.



Keputusan Direksl Nomor KEp.U/KS.102txltitKA-2016 tanggal 04 Nopember 2016, tentang Penggunaan Rompi (eselamatan Di Lingkungan Kerja pr Kereta Api lndonesia (Persero)



g. standar operasional Prosedur (sop) Nomor 01-A1-01 tanggal 26 oktober 20i5, tentang Upaya Pencegahan Kebelakaan Kerja petugas pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Kereta Api



h. Buku Perawatan Jalan Rel dan Jembatan Terencana (PERJANA) 20.12 seri 64, tentang Metode lGrja Perawatan Jalan Rel I



l



3. DEFINISI i



a. Kepala Stasiun adalah kepala un + pelaksana teknis yang menguasai staslun dan salah satu tanggung jawabnya adalah mengatur perjalanan kereta api dan



langsir



di stasiun, jika di stasiun tersebut



tidak ditugaskanidiperbantukan ppka



atau Pap.



b' Kepala unit Pelaksana Teknis (KUpr) iaran rer adarah pejabat yang memimpin satuan organisasi setingkat unit peraksana teknis jaran rer yang Bertanggung jawab



langsung atas keamanan kenyamanan dan kecepatan kereta api sesuai yang ditentukan di lintas pada wilayahnya.



c. Kepala urusan (KAUR) ialan rel adalah pegawai yang ditugaskan untuk membantu KUPT dalam melaksanakan pemeriharaan dan perbaikan jaran rer dan sepur simpang di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat perencanaan dan evaluasi baik biaya kegiatan pemeliharaan maupun hal-hal yang berkaitan dengan pegawai resor.



d. Kepala satuan Regu (Kasatker) adalah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan jalan rel kereta api bese(a komponen pendukung dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan yang telah ditentukan.



e. PPI(A adalah pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlkut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam



batas stasiunnya unfuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah.



f.



ML adalah Mulai Lengkung



g. AL adalah Akhir Lengkung



h. MLA adalah Mulai Lengkung Alih



i.



ALA adalah Akhir Lengkung Alih



j. AP adalah Anak Panah k. h adalah Pertinggian



l.



0147 adalah Form pemeriksaan lengkung



m.



Mistar timbangan I trcck gauge adalah Alat untuk mengukur geometri jalan rel.



4. TANGGUNG JAWAB a. Quality Controller Mengontrol pekerjaan dan mengevaluasi hasil pekerjaan agar sesuai dengan standar teknisnya.



b. KUPTResor Mengawasi proses pekerjaan dan menjamin bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan standar. 2



c. Kasatker Memastikan proses dan hasir pekerjaan sesuai aturan sehingga perjaranan kereta api aman sesuai dengan kecepatan yang ditentukan.



5, KETENTUAN UMUM dan KHUSUS a. Kelentuan Umum seluruh petugas pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api memahami dan mematuhi aturan keseramatan kerja, menggunakan arat perindung diri (ApD) lengkap yang berfungsi baik dan merapor kepada ppKA stasiun Antara. b. Ketentuan Khusus



I' 2.



3.



seluruh petugas harus mengetahui jadwar kereta api yang rewat di rokasi kerja (alur kereta api). seluruh petugas memahami potensi bahaya di area rokasi kerja (arur kereta api). Dilakukan biefingrrapat singkat oreh pengawas kepada seruruh petugas yang terlibat tentang prosedur kerja dan langkahJangkah keselamatan di lokasi kerla (alur kereta api).



4.



Menggunakan alat komunikasi untuk dapat memonitor keberadaan kereta api yang akan lewat.



6. ALAT KERJA



Alatalat kerja yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:



HT\ 2. Mistar Timbangan (Track Gauge) 3. Benang Nilon Panjang 20 meter 4. Mistar Baja 1. Alat



5.



Komunikasi (HP



/



6.



Atat Tutis



7. Kapur Tutis / Cat 8. Roll Meter 9. ApD (Safety Vest, ptuit, Sepatu)



Bentuk D.147



7. PROSEDUR 7.1. Pekerjaan Persiapan 1. KUPT/IGUR menyiapkan nota pekerjaan dan berkoordinasi dengan KS/ppKA,



2. KUPT/KAUR melakukan Pemeriksaan tenaga kerja, alat-alat keria, dan alat komunikasi.



3



7.2. Pelaksanaan pekerjaan



LEBAR ALUR REL GONG



EBARJALUR



d.,,.



$



A



\: 9;,



) ^S



'c



'1.r,'



,\'.



-r^



sr.,/



Ga mbar 1. Tipikal Gambar lengkung



1. Pengukuran Anak panah (Ap)



Tahapan pelaksanaan pengukuran anak panah sebagai berikut: a. Tandai rel terlebih dahulu dengan tanda titik atau garis dengan jarak 10 meter antartanda, mulai dari 40 m sebelum MLA hingga 40 m setelah MLA'(titik nol dimulai dari MLA). b. cara mengukur nilai



Ap di titik ukur dengan membentangkan benang



nilon



sepanjang 20 m sebagai tali busur.



c. Ukur AP dengan menggunakan mistar pada jarak



1/z



tali busur.



d. Catat di bentuk D.147 (nilai AP dalam satuan milimeter).



e. Lanjutkan pengukuran AP hingga titik terakhir 2. Pengukuran Pertinggian (h) Tahapan pelaksanaan pengukuran pertinggian sebagai berikut: a. Pertinggian diukur dengan meletakkan track gauge mdintang arah jalan rel di titik periksa, posisikan kaki ganda track gauge pada rel luar (rel yang posisinya lebih tinggi). b. Pada bagian tengah track gauge terdapat nivo yang dilengkapi dengan



komponen untuk penyetelan kesetimbangan.



c. Pada nivo terdapat tampilan angka yang menunjukkan nilai pertinggian d. Catat di bentuk D.147, nilai pertinggian dalam satuan milimeter (mm).



3. Pengukuran Lebar Jalur Tahapan pelaksanaan mengukur lebar jalur sebagai berikut:



a.



Letakkan track gauge pada titik periksa melintang arah jalan rel.



1



b.



Pada track gauge terdapat tampiran angka yan,g menunjukkan nirai rebar jalur.



c.



catat dalam bentuk D.147, nirai rebar jarur daram satuan miilimeter (mm). 4. Pengukuran LebarAlur Rel Gongsol Tahapan pelaksanaan mengukur lebar alur sebagai belkut: a. Pengukuran lebar alur hanya dilakukan apabila pada lengkung tersebut terdapat rel gongsol. pengukuran rebar arur dapat dihkukan bersamaan waktunya dengan pengukuran lebar jalur. b. Letakkan track gauge pada titik yang akan diukur, posisikan kaki ganda di sisi rel yang terdapat rel gongsol. Setelah posisi frack gauge siap, gerakkan tuas



pengukur lebar alur hingga menempel pada rel gongsol (letakkan tuas berdekatan dengan kaki ganda). Lihat angka yang tertera pada tampilan pengukur lebar alur. c. Jika menggunakan meteran, letakkan alat ukur diantara rel gongsol dengan sisi dalam rel dengan ujung alat ukur menempel pada rel gongsol (titik nol pada rel gongsol).



d.Titik ukur rel dalam adalah 10 mm sampai dengan 14 mm di



bawah



permukaan teratas kepala rel (sisi dalam rel). e. Catat di bentuk D.147, nilai lebar alur dalam satuan milineter (mm).



5



KERETA API



A.



No. Dokumen Tanggal Dibuat No. Revisi Dok Jumlah Halaman



INSTRUKSI KERJA (lK) PEMERIKSAAN WESEL



28-01 -2020 0 2



Persiapan Pekerjaan 1. KUPT/KAUR menyiapkan



nota pekerjaan dan berkoordinasi dengan KS/PPKA, 2. KUPTIKAUR melakukan Pemeriksaan tenaga kerja (minimal 2 orang), alatalat kerja, dan alat komunikasi.



B.



Tahapan Pekerjaan 1. Pengukuran Point Of Protection a. letakkan trackgaugepadatitikpengukuran pointof protection(padatitiklebar jarum 30 mm). b. Ukur jarak sisi dalam rel paksa terhadap rel lantak, dan sisi dalam rel paksa terhadap jarum. c. catat hasil pengukuran point of protection dan alur rel paksa. P,,



E







a PP p^;-i



l.



"_.-,



^1.



-:



D..\t'-^r;._-



"



*!ea



It am



._*r_



Gambar 1. Tipikal Point Of Protection (PP) 2



3.



Pemeriksaan Kondisi Jarum Wesel a. Siapkan bentuk D.145. b. Amati sisi kanan dan kirijarum wesel sejauh + 30 cm dari ujung jarum wesel harus bersih tidak ada jejak bekas tersentuh flens roda, tidak aus/ defect serta ada retakan. Pemeriksaan Kondisi Bantalan Wesel a. Siapkan bentuk D.145. b. Jika wesel tersebut menggunakan bantalan kayu, pastikan bahwa bantalan kayu tersebut dalam kondisi baik (tidak lapuldrusak). Catat nomor bantalan yang lapuk/rusak. c. Jika wesel tersebut menggunakan bantalan beton, pastikan bawa bantalan beton tersebut dalam kondisi baik (tidak pecah/rusak). Catat nomor bantalan yang pecah/rusak. 1



d.



4



5.



6



7



8



Jika ditemukan bantalan lapuk / rusak / pecah agar segera diganti. Pemeriksaan Kondisi Baut-baut Wesel a. Baut-baut pada wesel diperiksa satu persatu, pastikan tidak ada yang kendur. b. Jika ditemukan baut kendor atau rusak maka segera diperbaiki. Pemeriksaan Lidah dan Lantak Wesel a. Siapkan bentuk D.145. b. Periksa kerataan lidah wesel arah vertikal dan horisontal. c. Catat jika ditemukan lidah aus, geripis atau cacat. Pengukuran Lebar Jalur a. Siapkan track gauge, alat tulis dan bentuk D.145. b. Letakkan track gauge pada titik periksa melintang arah jalan rel. c. catat hasil pengukuran lebar jalur arah lurus maupun arah belok di bentuk D.145 (nilai lebar jalur dalam satuan milimeter) Pengukuran Pertinggian (h) a. Siapkan track gauge, alat tulis dan bentuk D.145. b. Pertinggian diukur dengan meletakkan track gauge merintang arah jalan rel di titik periksa. c. Khusus jalur belok, pengukuran dimulai dari wesel sampai ketemu lurusan. d. catat pada bentuk D.145 (nilai pertinggian dalam satuan milimeter). Pemeriksaan lengkung di belakang wesel a. Pengukuranpertinggian b. Pengukuran lebar jalur Pengukuran skilu



c.



P



LENGKUNG DI BELAKANG WESEL



Gambar 2. Tipikal lengkung di belakang wesel



2



, ti .i Iq I%0t lt /aq



DOC NO



KERETA API



REVNO



:



OATE



tlLe#n* ry



orr*wn



I



r)



(o,



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT KERETA APt TNDONES|A (PERSERO) PEMERIKSAAN WESEL



Nomor Tanggal



: :



s0P.0lo.1o4lYr[ 28



&ustus



/



1



/Kr-nlg



2019



UNIT TRACK AND BRIDGE



Jl. Perintis Kemerdekaan No.l Bandung Jawa Barat



,--



E



SIA NDA RDO PERA TING OCEDURE



(soP)



No. Dokumen



Tanggd



Dib uat



SCP.0l(,.104/!rII/1/4A28 Agustus 20i9



No. Revisi Dok.



KERETA API



PEMERIKSAAN WESEL



Jumlah Halaman



6



1, RUANG LINGKUP



Prosedur ini dibuat sebagai standar tata cara pemeriksaan weser untuk pedoman dalam proses pelaksanaan kegiatan pemeriksaan wesel di tapangan. 2. ACUAN NORMINATIF



a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pM. 32 Tahun 201 1, tentang standard dan Tata Cara Perawatan prasarana perkeretaapian



b. Peraturan Dinas Nomor'10A. tentang perawatan Jalan Rel Dengan Lebar 1067 mm c. Peraturan Dinas Nomor i9 Jilid l, tentang urusan perjalanan Kereta Api dan Urusan Langsir



d. PeraturanDireksi NomorKEp.u/KD.loollxtltKA-2o16tanggal 06september2016, tentang Tata Naskah Dinas



e. Keputusan Direksi Nomor KEp.u/LL.s07A/ltltKA-2012 tanggal 06 Juni 2012, tentang Alat Pelindung Diri (ApD)



f.



Keputusan Direksi Nomor KEp.U/KS.102txlt1tt



4



i 6



F(r r*l,rr Fnirfl)a{l



--,



It t2



t3



ltH



fi*5 l'nts{tl..



6aa" ict r



?fiIll,sr $td-nt a



.



..7.



.



I



+4



, ,+Q,,



,



2



x



2



,,2f..



4



,,y,,



'1



2



. ,25.



,



,:r,



,



, .27,



,



.



,lr.



.



,



,ll,



,



.1,



, .19,.



,6,



. "76,.



,t.



24



-4



,;t



.



3



30



-2 -3



.,1,,



a



23



t



20



,,.,'



-8



",.t,



13,



,



a



.,,



. ,o,,



{8 {,5



I



+10



2



,.8,



.



'



'



.12. ,



.



,o,.



,:l



T



I lo



tl



t6,.



0



6



,5.



. ."4..



0



0



'



'+t



-4



l0



C€r- twukrJr



+7



+9



9



I



I.TN6XUNG



LURU5AT{



.



t2



It



1



8



3



26



6



23



3



2.



1



26



1



s



,



I 1



z.



2 tl



20



2



31



2



. .24,,



, .10.



.



.



.t3.



.



.



.2r.



"



Tabel. 1 Tipikal perhitungan nilai skilu 3. Rekap hasil nilai skilu a. Tulis nilai skilu. b. Tandai lokasi dengan nilai skilu yang melampaui toleransi. c. Gunakan pedoman pada kecepatan maksimal daerah tersebut sebagai acuan toleransi nilai skilu.



J



/



00c



NO



:€l-l eP lc*t /t,



REVNO



:



DATE



tl6



i



2e$



APPROVEO



KERETA API



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT KERETA APt TNDONESTA (PERSERO) PERHITUNGAN SKILU



Nomor Tanggal



: :



SCP.0IC.io4fim/1/KA-n]g 28 AgusEus 2019



UNIT TRAGK AND BRIDGE



Jl. Perintis Kemerdekaan No.l Bandung Jawa Barat



b9



SIA NDARD



H



O PERA TING



PROC



URE



rsoP)



.o/ru,.lu/\.rrJ/t



No. Dokumen



Tanggal Dibuat



28 fuustns 2019



No. Revisi Dok



KERETA API



PERHITUNGAN SKILU



Jumlah Halaman 6



1. RUANG LINGKUP Prosedur ini dibuat guna rnengetahui tata cara melakukan perhitungan skilu untuk mengidentifikasi kerusakan geometri akibat penurunan jalan rel yang dapat menyebabkan terjadinya anjlok (bila ditambah dengan keadaan buruk lainnya dari kekakuan sumbu boxeslas roda pergerakan mengayun lainnya). 2. ACUAN NORMINATIF



a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 32 Tahun 201 1. tentang Standard dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian b. Peraturan Dinas Nomor 10A, tentang Perawatan Jalan Rel Dengan Lebar 1067 mm



c. Peraturan Dinas Nomor



19 Jilid l, tentang Urusan Perjalanan Kereta Api dan Urusan



Langsir



d. PeraturanDireksi NomorKEP.U/KD.100llXl1lKA-2016tanggai



06September2016,



tentang Tata Naskah Dinas



e. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/11.5074/llltKA-2012 tanggat 06 Juni 2012, tentang Alat Pelindung Diri (APD)



f.



Keputusan Direksi Nomor KEP.U/KS.102lXV1lKA-2016 tanggal



04



Nopember



2016, tentang Penggunaan Rompi Keselamatan Di Lingkungan Kerja pT Kereta Api



lndonesia (Persero)



g. Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 01-A1-01 tanggal 26 Oktober 2015, tentang Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Petugas pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Kereta Api



h. Buku Perawatan Jalan Rel dan Jembatan Terencana (PERJANA) 2012 Seri 64, tentang Metode Kerja Perawatan Jalan Rel



3. DEFINISI a. Kepala Stasiun adalah kepala unit pelaksana teknis yang menguasai stasiun dan salah satu tanggung jawabnya adalah mengatur perjalanan kereta api dan langsir



di stasiun, jika di stasiun tersebut tidak ditugaskan/d iperbantukan Ppka



atau Pap. l



b



Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUpr) ialan rel adarah pejabat yang memimpin satuan organisasi setingkat unit pelaksana teknis jalan rel yang Bertanggung jawab langsung atas keamanan kenyamanan dan kecepatan kereta api sesuai yang ditentukan di lintas pada wilayahnya.



c. Kepala urusan (KAUR) ialan rel adalah pegawai yang ditugaskan untuk membantu KUPT dalam melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat perencanaan dan evaluasi baik biaya kegiatan pemeliharaan maupun hal-hal yang berkaitan dengan pegawai resor.



d. Kepala Satuan Regu (Kasatker) adalah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan



pemeliharaan



jalan rel kereta api beserta komponen pendukung



dan



perlengkapannya, sehingga tiaptiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan yang telah ditentukan.



e. PPKA adalah pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala



tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam



batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah.



f.



Skilu adalah perbedaan pertinggian yang sebenarnya antara dua titik sepanjang 3



meter atau dalam praktek jarak antara 6 bantalan dari sumbu ke sumbu (60 cm antara kedua sumbu bantalan yang berurutan).



g. Mistar Timbangan / track gauge adalah alat untuk mengukur geometri jalan rel. h. Densometer adalah alat untuk mengukur genjotan pada rel sewaktu dilewati kereta. 4. TANGGUNG JAWAB a. Quality Controller Mengontrol pekerjaan dan mengevaluasi hasil pekerjaan agar sesuai dengan standar teknisnya.



b. KUPT Resor Mengawasi proses pekerjaan dan menjamin bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan standar.



c. Kasatker Memastikan proses dan hasil pekerjaan sesuai aturan sehingga perjalanan kereta api aman sesuai dengan kecepatan puncak yang ditentukan.



2



5. KETENTUAN UMUM dan KHUSUS a. Ketentuan Umum



Seluruh petugas pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api memahami dan mematuhi aturan keserarnatan kerja, menggunakan arat perindung diri (ApD) lengkap yang berfungsi baik dan merapor kepada ppKA stasiun Antara. b. Ketentuan Khusus 1. seluruh petugas harus mengetahui jadwar kereta api yang rewat di rokasi (jalur kereta api).



ker.1a



2. seluruh petugas memahami potensi bahaya di area rokasi kerja (iarur kereta api). 3. Dilakukan biefingrrapat singkat oreh pengawas kepada seruruh petugas yang terlibat tentang prosedur kerja dan langkah-langkah keselamatan di lokasi kerja (alur kereta api).



4. Menggunakan alat komunikasi untuk dapat memonitor keberadaan kereta api yang akan lewat. 6. ALAT KERJA



Alat-alat kerja yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: '1. Bendera kerja regu 6. Alat Tulis



(oranye) 2. Alal Komunikasi (HP/HT) 3. Mistar Timbangan (Track Gauge) 4. Gorek Balas 5.



7. 8.



KapurTutis Rol Meter



9. ApD



(Safety Vest, ptuit, Sepatu)



Densometer



7. PROSEDUR



7.1. Pekerjaan Persiapan 1. KUPT/KAUR menyiapkan nota pekerjaan dan berkoordinasi dengan KS/ppKA,



2. KUPT/KAUR melakukan Pengecekan tenaga kerja, alat-alat kerja, dan atat komunikasi.



3. Menentukan rentangan rel pedoman pada salah satu rentangan: a. Pada lengkung rel pedoman adalah rel dalam. b. Pada lurusan yang bersambungan dengan lengkung, rel pedoman harus



ditetapkan pada rentangan yang bersambungan dengan rel dalam pada lengkung.



c. Pada lurusan yang menjadi rel pedoman bisa menggunakan salah satu rel yaitu rel kanan atau rel kiri.



3



7.2. Pelaksanaan Pekerjaan 't. Timbang setiap bantalan dari no. 1 di titik awal sampai bantalan terakhir diujung yang lain. 2. Tuliskan semua hasil timbangan pada bantalan yang ,liperiksa. 3. Masukkan semua hasil timbangan pada tabel perhitungan



4. Letakkan densometer pada lokasi genjotan di bawah xak; rel. 5. Catat nilai genjotan setelah lokasi genjotan dilewati kereta api. 6. KUPT Resor atau Kasatker lapor kepada KS/PPKA bahwa pekerjaan telah selesai.



Gatatan



:



a. Pada jalan lurus:



. Bila rel pedoman o



lebih tinggi diberi tanda (-)



Bila rel pedoman lebih rendah diberi tanda (+)



b. Padajalan lengkung tanda hanya (+)



c. Nilai skilu tidak berpengaruh (+) dan



o



7.3. Perhitungan nilai skilu 1. Menjumlahkan nilai timbangan



a. Jumlahkan nilai timbangan. b. Tulis hasii nilai pertinggian yang sebenarnya pada tabel perhitungan



skilu



2. Hitung skilu antara 6 bantalan



a.



Perhitungan skilu antara 6 bantalan sbb:



o Bantalan no.1 dengan no.6,



. Bantalan no.2 dengan no.7, . Bantalan no.3 dengan no.8, . Dan seterusnya. b. Petunjuk perhitungan: o Bila tanda pertinggian berbeda:



Nilai diju mlahkan, contoh: Nilai pertinggian pada bantalan no. 1 = +7 Nilai pertinggian pada bantalan no. 6 = -8 Nilai Skilu = (+7) + (-8) = 1S o Bila tanda pertinggian sama:



Nilai dikurangkan, contoh: Nilai pertinggian pada bantalan no. 2 = +4 Nilai pertinggian pada bantalan no. 7 = +9 4



(+4)- (+9) = s



Nilai Skilu =



.



Bila terdapat genjotan:



Misal nilai genjotan (-4), contoh:



/1



REL PEDOMAN



/, GENJOT.AN



Gambar. 'l Tipikal perhitungan skilu Nilai pertinggian pada bantalan no. 3 = -4 Nilai pertinggian pada bantalan no. I = -4 Nilai Genjotan pada bantalan no. 3 = -4 Maka nilai pertinggian pada bantalan no. 3 menjadi = (-4) + G4) = -8 Nilai Skilu = (-8) - (-4) = 4 Contoh



I



Contoh



IUiU5AN



2



I.TN6XUNG



*,,



lF



t



+7



...1



I



24



2



+4



,,4,,



2



26



2



,t..



l



30



{



-2



,.2,,



(



23



-3



.



,.r..



5



20



3



3 6



7 8 9



to



u ,2 1r



4.4 -8



..{.



+9



-4



: ,



0



.



.



{5 r1



E,



b,



+10



0 0



,,11, 0.



6



,



..t. L.i.



1...



+€



1l



a .,2. . .11-



I lo



lt



1



i



:!,



2



.L



fr 26



, ,25, .



.,21,.



.



3 1



26



1



1



30



1



31



2



a.



A



n



2



2



.



l



B 2



6



. .n8.



,



,)t,



,



5.



,.11,,



11,



. .19.



.



5.



. ,20,



,



.lo.



.



.



.ll .



.tr.



Tabel. 1 Tipikal 'perhitungan nilai skilu



5



3. Rekap hasil nilai skilu a. Tulis nilai skilu. b. Tandai lokasi dengan nilai skilu yang melampaui toleransl.



c. Gunakan pedoman pada kecepatan maksimal daerah tersebut sebagai acuan toleransi nilai skilu.



6



4 KERETA API



INSTRUKSI KERJA (tK) PENJAGA PINTU PERLINTASAN (PJL)



No. Dokumen Tanggal Dibuat No. Revisi Dok. Jumlah Hal



28-01 -2020 0 1



A. Persiapan Pekerjaan



a. b.



c.



PJL harus sudah datang 15 menit sebelum waktu serah terima dari dinas pertama ke dinas berikutnya. PJL harus menggunakan APD sebelum melaksanakan pekerjaan. Sewaktu serah terima harus memperhatikan situasi & kondisi saat itu. Misalnya ada kereta api terlambat, kerusakan - kerusakan dan lain sebagainya



B. Tahapan Pekerjaan



a.



Memperhatikan grafik/daftar perjalanan kereta api yang terpasang di gardu dan jam yang ada. 15 menit sebelum kereta api lewat, PJL harus sudah siap - siap menutup pintu, dengan memperhatikan situasi/keadaan jalan ruya sehingga tidak terjadi kemacetan. Bila perlintasan tersebut di lengkapi dengan genta, PJL harus memperhatikan betul - betul bunyi genta tersebut, sehingga PJL yakin dari mana kereta api akan lewat, dan siap untuk menutup pintu. d. Sewaktu kereta api lewat di perlintasan tsb, PJL harus memperhatikan semboyan - semboyan yang telah dibawa kereta api di lok maupun di rangkaian terakhir. e. PJL harus memelihara / menjaga kebersihan gardu, alat - alat yang ada, alur - alur rel, maupun jalan raya yang ada di perlintasan tersebut sehingga sewaktu kereta api maupun kendaraan umum lewat tidak terganggu. Selama tidak ada kereta api lewat PJL harus menjaga membersihkan tubuh baan kanan/kiri JPL sejauh 100 - 200 m. Bila ada kekurangan atau kerusakan - kerusakan alat perlintasan terebut, PJL harus segera lapor kepada atasannya langsung KUPT/KAUR agar segera diteruskan/diselesaikan oleh yang berwenang. h. Laporan yang diteruskan KUPT/KAUR supaya dilengkapi dengan bukti yang menyatakan kapan laporan tersebut dibuaUdilaporkan ke dinas lain. PJL dilarang keras membuka pintu sebelum kereta api lewat atas permintaan/ perintah siapapun, kecuali ada atasan langsung yang bertanggung jawab. Pada waktu dinas malam lampu - lampu handsein maupun lampu senter betul betul terang nyalanya, agar sinar putih, hijau, maupun merah yang mengarah ke kendaraan umum dapat dilihat terang oleh sopir. PJL tidak dibenarkan meninggalkan tempat atau mewakilkan kepada orang lain tanpa ada ijin dari atasan langsung. Berusaha memberhentikan kereta api dengan memasang semboyan 3 pada jarak 500 m pada lurusan dan 600 meter pada lengkung sebelum perlintasan apabila terjadi kemacetan lalu - lintas di perlintasan pada saat kereta api akan lewat.



b.



c.



f.



g.



i. i.



k. l.



q,



I



DOC NO



0u4



l*r I9),1



REVNO



:



i



DATE



z



tb \kr',fu q6g



APPROVEO :



KERETA API



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT KERETA APt TNDONESIA (PERSERO) PENJAGA PINTU PERLINTASAN (PJL)



Nomor Tanggal



: :



/ 7r) s



[email protected]/1/il/1/KA-20t9 2ti Agustns 2019



UNIT TRACK AND BRIDGE



Jl. Perintis Kemerdekaan No.l Bandung Jawa Barat



S TANDARD OP ERATING -'d{C$J-5'



KE



RETA API



Dckumen



(soP)



Tanggal Dbuat



PENJAGA PINTU PERLINTASAN (PJL)



No. Revisi Do