SOP Pemusnahan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA



SPO PEMUSNAHAN REKAM MEDIS No. Dokumen: No. Revisi: Halaman: 00 Tanggal Terbit :



1/1 Ditetapkan :



Direktur RSK Mata Regina



SPO PENGERTIAN



dr. Hj. Ellya Thaher. SpM. MKM Merupakan suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yg telang berakir fungsi dan nilai gunanya, penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara menmbakar habis , mencacah atau daur ulang sehingga tidak



TUJUAN



dapat di kenali baik isi maupun bentuknya. Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi arsip di rak penyimpanan rekam medis yang semakin bertambah dan menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tempat penyimpanan



KEBIJAKAN



rekam medis yang baru. Pemusnaan rekam medis dilakukan guna mengurangi daya tamping rak yg melebihi kapasitas.



PROSEDUR



1. Petugas rekam medis memisahkan arsip rekam medis yang memenuhi syarat untuk di musnahkan. 2. Petugas rekam medis membuat daftar pemusnahan rekam medis yang berisi nomor urut, nomor rekam medis, jangka waktu penyimpanan, diagnose terakhir, dan tahun kunjungan terakhir, kemudian daftar tersebut di tanda tangani oleh petugas penyimpanan. 3. Tim pemusnahan membuat berita acara pemusnahan rekam medis yg ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta diketahui oleh Direktur RS.



RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA



SPO PEMUSNAHAN REKAM MEDIS No. Dokumen: No. Revisi: Halaman: 00



1/2



Tanggal Terbit :



Ditetapkan : Direktur RSK Mata Regina



SPO



dr. Hj. Ellya Thaher. SpM. MKM 4. Berita acara diserahkan kepada Direktru RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA. 5. Direktru RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA membuat SK



persetujuan



pemusnahan



pemusnahan



rekam



medis



dan



yang



membentuk



beranggotakan



tim Dev.



Administrasi, seksi rekam medis, unit pelayanan dan komite medis dan subkomite rekam medis. 6. Tim pemusnahan rekam medis melaksanakan pemusnahan (dapat juga di laksanakan oleh pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah rekam medis) 7. Tim pemusnah rekam medis membuat berita acara rekam medis. 8. Berita acara pemusnahan rekam medis dilaporkan ke Direktru UNIT TERKAIT



RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA.  Ruang penyimpanan rekam medis