Sop Penanganan Limbah Infeksius Dan Non Infeksius [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN LIMBAH INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS : BENDA TAJAM DAN JARUM, DARAH DAN KOMPONEN DARAH No. Dokumen : SOP



No. Revisi



:



Tanggal Terbit : Halaman



:



UOBF PUSKESMAS SEBANI



dr. Sri Setyojayanti



KABUPATEN



NIP. 196909072008012023



PASURUAN 1) Pengertian



a. Limbah medis adalah segala bentuk limbah yang terkait dengan dengan tindakan medis. - Medis padat berupa limbah padat infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, kimiawi, radioaktif, dll. - Medis cair berupa air buangan seperti bahan kimia beracun, radioaktif berbahaya, tinja, darah, air seni dll yang berpotensi mengandung mikroorganisme bahan beracun yang dapat membahayakan kesehatan. b. Limbah non-medis merupakan segala bentuk limbah yang merupakan hasil pembuangan dari kegiatan diluar tindakan medis, seperti kegiatan perkantoran, taman, dll. c. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh pasien yang mengandung organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. d. Limbah benda tajam dan jarum suntik, jarum jahit bedah, pisau, skalpel, gunting, benang kawat, pecahan kaca dan benda lain yang dapat menusuk atau melukai e. Limbah darah dan komponen adalah



2)Tujuan



1. Melindungi petugas pembuangan limbah dari perlukaan 2. Melindungi penyebaran infeksi terhadap para petugas



kesehatan 3. Mencegah penularan infeksi pada masyarakat sekitarnya 4. Membuang bahan – bahan berbahaya (bahan toksik dan



radioaktif) dengan aman 3)Kebijakan 4)Referensi



PERMENKES NO 27 TAHUN 2017 TENTANG Pedoman PPI Di Fasyankes Danpetunjuk Teknis PPI Di FKTP Tahun 2020



5) Alat dan Bahan



6. Prosedur/Langkahlangkah



1. Identifiasi Limbah : Padat, Cair, Tajam, Infeksius, atau Non infeksius 2. Pemisahan - Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah Pisahkan limbah sesuai dengan jenis limbah - Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya - Limbah cair segera dibuang ke wastafel di spoelhoek 3. Labeling 4. Penampungan : a. Limbah padat infeksius: plastik kantong kuning atau kantong warna lain tapi diikat tali warna kuning b. Limbah padat non infeksius: plastik kantong warna hitam c. Limbah benda tajam: wadah tahan tusuk dan air (safety box) d. Kantong pembuangan diberi label biohazard atau sesuai jenis limbah 5. Packing a. Tempatkan dalam wadah limbah tertutup b. Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan menggunakan kaki c. Kontainer dalam keadaan bersih d. Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak berkarat e. Tempatkan setiap kontainer limbah pada jarak 10 – 20 meter f. Ikat limbah jika sudah terisi 3/4 penuh g. Kontainer limbah harus dicuci setiap hari 6. Penyimpanan a. Simpan limbah di tempat penampungan sementara khusus b. Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan ikat dengan kuat c. Beri label pada kantong plastik limbah - Setiap hari limbah diangkat dari tempat penampungan sementara d. Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusus e. Kereta dorong harus kuat, mudah dibersihkan, tertutup f. Tidak boleh ada yang tercecer g. Sebaiknya lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien h. Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah i. Tempat penampungan sementara harus di area terbuka, terjangkau (oleh kendaraan), aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering. 7. Pengangkutan a. Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong



khusus b. Kereta dorong harus kuat, mudah dibersihkan, tertutup c. Tidak boleh ada yang tercecer d. Sebaiknya lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien e. Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah. 8. Penanganan/pemusnahan a. Limbah infeksius di masukkan dalam incenerator b. Limbah non infeksius dibawa ke tempat pembuangan limbah umum c. Limbah benda tajam dimasukkan dalam incenerator d. Limbah cair dalam wastafel di ruang spoelhok e. Limbah feces, urine kedalam WC. 9. Penanganan Limbah Benda Tajam a. Jangan menekuk atau mematahkan benda tajam b. Jangan meletakkan limbah benda tajam sembarang tempat c. Segera buang limbah benda tajam ke kontainer yang tersedia tahan tusuk dan tahan air dan tidak bisa dibuka lagi d. Selalu buang sendiri oleh si pemakai e. Tidak menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai f. Kontainer benda tajam diletakkan dekat lokasi tindakan. 10. Penanganan Limbah Terkontaminasi a. Untuk limbah terkontaminasi, pakailah wadah plastik atau disepuh logam dengan tutup yang rapat. b. Gunakan wadah tahan tusukan untuk pembuangan semua benda-benda tajam c. Cuci semua wadah limbah dengan larutan pembersih disinfektan (larutan klorin 0,5% + sabun) dan bilas teratur dengan air. d. Jika mungkin, gunakan wadah terpisah untuk limbah yang akan dibakar dan yang tidak akan dibakar sebelum dibuang e. Gunakan Alat Perlindungan Diri (APD) ketika menangani limbah (misalnya sarung tangan utilitas dan sepatu pelindung tertutup) f. Cuci tangan atau gunakan penggosok tangan antiseptik berbahan dasar alkohol tanpa air setelah melepaskan sarung tangan apabila menangani limbah. 11. Teknik pemusnahan limbah a. Enkapsulasi : Benda tajam dikumpulkan dalam wadah tahan tusukan dan antibocor, diisi dengan bahan-bahan seperti pasir, semen, dll, kemudian dikubur di lobang sedalam 2,5 m, setiap tinggi limbah 75 cm ditutupi kapur



tembok, kemudian diisi lagi dengan limbah sampai 75 cm ditutupi kapur tembok, kemudian diisi lagi dengan limbah sampai 75 cm, kemudian dikubur b. Insenerasi : proses dengan suhu tinggi untuk mengurangi isi dan berat limbah. c. Pembakaran terbuka : Pada fasilitas kesehatan dengan sumberdaya terbatas dan insinerator bersuhu tinggi tidak tersedia, maka limbah dapat diinsenerasi dalam insinerator tong. 1. Diagram Alir 2.



Unit Terkait



Semua ruangan / Poli di puskesmas



3.



Dokumen terkait



Daftar Monitoring penanganan limbah infeksius dan non infeksius



4. Rekam historis perubahan



No Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal diberlakukan