Sop Pencairan Dana Blud 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor



:



/GTR I/ ADM / /2023



Revisi Ke



: 01



Berlaku Tgl



:



Standar Operasional Prosedur (SOP) ALUR PENCAIRAN DANA BLUD PUSKESMAS



PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS GUNTUR I



Alur Pencairan Dana Blud Puskesmas



SOP



Puskesmas GUNTUR I 1. Pengertian



No.Dokumen : /GTR I/ ADM/ /2023 No. Revisi : 01 Tanggal : Terbit Halaman : 1/5



dr Rokhis Saidah NIP.196901132002122003



Pencairan dana BLUD adalah suatu tindakan mengeluarkan, merealisasikan atau kegiatan menguangkan dan memperbolehkan mengambil dana BLUD berupa uang tunai dan non tunai yang disediakan untuk suatu keperluan tertentu



2. Tujuan



Sebagai Acuan Penerapan Langkah-langkah Untuk memperlancar program/kegiatan



yang



dilaksanakan



oleh



Puskesmas



guna



mendukung kegiatan operasional BLUD Puskesmas 3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/



/ 2023 tentang



pencairan dana anggaran BLUD Puskesmas 4. Referensi



a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah c. Peraturan Bupati Demak Nomor 101 tahun 2019 tentang tata kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknik Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak d. Keputusan Bupati Demak Nomor 440/321 tahun 2019 tentang Penetapan Rekening Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak e. Peraturan Bupati Demak Nomor 102 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan



Anggaran



Pendapatan



Dan



Belanja



Daerah



Kabupaten Demak f. Keputusan Bupati Demak Nomor 900/1 tahun 2023 tentang pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,



Bendahara



Penerimaan,



Bendahara



Penerimaan



Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak 5. Prosedur/ Langkah –



a. Bahan dan Alat : 1. Dokumen SPJ



langkah



2. Buku Cek 3. Rincian NPD 4. Laptop 5. ATK 6. Printer b. Petugas yang melaksanakan : Bendahara Pengeluaran BLUD c. Prosedur/Langkah- langkah : 1. Penanggung Jawab Program (UKP,UKM,ADM) mengajukan Permintaan Pembayaran melalui PPK 2. PPK memverifikasi permohonan Permintaan Pembayaran dari Penanggung Jawab Program (UKP,UKM,ADM) 3. PPK Meminta persetujuan Pimpinan BLUD / Plt. Kepala Puskesmas untuk mencairkan dana 4. Pimpinan



BLUD



/



Plt.



Kepala



Puskesmas



menyetujui



pencairan dana 5. PPK



mengajukan



pencairan



dana



pada



bendahara



pengeluaran 6. Bendahara Pengeluaran menyetujui pencairan dana 7. Bendahara Pengeluaran BLUD membayarkan permintaan dana secara Tunai atau Non tunai 8. Pertanggung jawaban SPJ 6. Bagan Alir Pengajuan permintaan pembayaran



Verifikasi permohonan permintaan pembayaran



Pembayaran



Meminta persetujuan pimpinan



PPK pengajuan pencairan dana



Bendahara pengeluaran BLUD Membayarkan permintaan dana



Non Tunai / transfer



Tunai



Bank Jateng



CMS



PertanggungJawaban SPJ



7. Hal – hal yang perlu di perhatikan



1. Pencairan dana BLUD disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai dengan peraturan 2. Pengajuan permintaan dana harus wajar dan tidak boleh melebihi dari standar satuan harga



8. Unit Terkait



1. PPK 2. Panitia Pengadaan barang/jasa 3. Bank BPD Jateng



9. Dokumen Terkait



1. Dokumen SPJ 2. BKU 3. Laporan Pertanggung jawaban 4. Laporan Realisasi 5. Buku Bank 6. Rekening Koran



10. Rekam historis perubahan



NO



Yang diubah



Isi perubahan



Tgl mulai dilakukan



1



1. Referensi



Keputusan Bupati Demak Nomor 900/1 tahun 2023 tentang



pengangkatan



Pejabat



Pengguna



Anggaran,



Kuasa



Pengguna



Anggaran,



Bendahara



Penerimaan,



Bendahara



Penerimaan



Pembantu,



Bendahara



Pengeluaran Bendahara



dan Pengeluaran



Pembantu



Pada



Perangkat



Daerah



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak



DAFTAR TILIK ALUR PENCAIRAN DANA BLUD PUSKESMAS Nama Petugas yang dinilai : Tanggal Penilaian



:



Petugas Penilai



:



No.



Pertanyaan



1.



Penanggung



Jawab



Program



Ya



Tidak



(UKP,UKM,ADM)



mengajukan Permintaan Pembayaran melalui PPK 2.



PPK



memverifikasi



Pembayaran



dari



permohonan



Penanggung



Permintaan



Jawab



Program



(UKP,UKM,ADM) 3. PPK Meminta persetujuan Pimpinan BLUD / Plt. Kepala Puskesmas untuk mencairkan dana 4. Pimpinan BLUD / Plt. Kepala Puskesmas menyetujui pencairan dana 1. PPTK mengajukan pencairan dana pada bendahara pengeluaran 2. Bendahara



Pengeluaran



menyetujui



pencairan dana 3. Bendahara Pengeluaran BLUD membayarkan permintaan dana secara Tunai atau Non tunai 5. Pertanggung jawaban SPJ JUMLAH



CR: ∑ YA / YA + TIDAK X 100% PENILAI



(……………………….)