7 0 89 KB
Nomor
:
/GTR I/ ADM / /2023
Revisi Ke
: 01
Berlaku Tgl
:
Standar Operasional Prosedur (SOP) ALUR PENCAIRAN DANA BLUD PUSKESMAS
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS GUNTUR I
Alur Pencairan Dana Blud Puskesmas
SOP
Puskesmas GUNTUR I 1. Pengertian
No.Dokumen : /GTR I/ ADM/ /2023 No. Revisi : 01 Tanggal : Terbit Halaman : 1/5
dr Rokhis Saidah NIP.196901132002122003
Pencairan dana BLUD adalah suatu tindakan mengeluarkan, merealisasikan atau kegiatan menguangkan dan memperbolehkan mengambil dana BLUD berupa uang tunai dan non tunai yang disediakan untuk suatu keperluan tertentu
2. Tujuan
Sebagai Acuan Penerapan Langkah-langkah Untuk memperlancar program/kegiatan
yang
dilaksanakan
oleh
Puskesmas
guna
mendukung kegiatan operasional BLUD Puskesmas 3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/
/ 2023 tentang
pencairan dana anggaran BLUD Puskesmas 4. Referensi
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah c. Peraturan Bupati Demak Nomor 101 tahun 2019 tentang tata kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknik Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak d. Keputusan Bupati Demak Nomor 440/321 tahun 2019 tentang Penetapan Rekening Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak e. Peraturan Bupati Demak Nomor 102 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
Dan
Belanja
Daerah
Kabupaten Demak f. Keputusan Bupati Demak Nomor 900/1 tahun 2023 tentang pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
Bendahara
Penerimaan,
Bendahara
Penerimaan
Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak 5. Prosedur/ Langkah –
a. Bahan dan Alat : 1. Dokumen SPJ
langkah
2. Buku Cek 3. Rincian NPD 4. Laptop 5. ATK 6. Printer b. Petugas yang melaksanakan : Bendahara Pengeluaran BLUD c. Prosedur/Langkah- langkah : 1. Penanggung Jawab Program (UKP,UKM,ADM) mengajukan Permintaan Pembayaran melalui PPK 2. PPK memverifikasi permohonan Permintaan Pembayaran dari Penanggung Jawab Program (UKP,UKM,ADM) 3. PPK Meminta persetujuan Pimpinan BLUD / Plt. Kepala Puskesmas untuk mencairkan dana 4. Pimpinan
BLUD
/
Plt.
Kepala
Puskesmas
menyetujui
pencairan dana 5. PPK
mengajukan
pencairan
dana
pada
bendahara
pengeluaran 6. Bendahara Pengeluaran menyetujui pencairan dana 7. Bendahara Pengeluaran BLUD membayarkan permintaan dana secara Tunai atau Non tunai 8. Pertanggung jawaban SPJ 6. Bagan Alir Pengajuan permintaan pembayaran
Verifikasi permohonan permintaan pembayaran
Pembayaran
Meminta persetujuan pimpinan
PPK pengajuan pencairan dana
Bendahara pengeluaran BLUD Membayarkan permintaan dana
Non Tunai / transfer
Tunai
Bank Jateng
CMS
PertanggungJawaban SPJ
7. Hal – hal yang perlu di perhatikan
1. Pencairan dana BLUD disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai dengan peraturan 2. Pengajuan permintaan dana harus wajar dan tidak boleh melebihi dari standar satuan harga
8. Unit Terkait
1. PPK 2. Panitia Pengadaan barang/jasa 3. Bank BPD Jateng
9. Dokumen Terkait
1. Dokumen SPJ 2. BKU 3. Laporan Pertanggung jawaban 4. Laporan Realisasi 5. Buku Bank 6. Rekening Koran
10. Rekam historis perubahan
NO
Yang diubah
Isi perubahan
Tgl mulai dilakukan
1
1. Referensi
Keputusan Bupati Demak Nomor 900/1 tahun 2023 tentang
pengangkatan
Pejabat
Pengguna
Anggaran,
Kuasa
Pengguna
Anggaran,
Bendahara
Penerimaan,
Bendahara
Penerimaan
Pembantu,
Bendahara
Pengeluaran Bendahara
dan Pengeluaran
Pembantu
Pada
Perangkat
Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
DAFTAR TILIK ALUR PENCAIRAN DANA BLUD PUSKESMAS Nama Petugas yang dinilai : Tanggal Penilaian
:
Petugas Penilai
:
No.
Pertanyaan
1.
Penanggung
Jawab
Program
Ya
Tidak
(UKP,UKM,ADM)
mengajukan Permintaan Pembayaran melalui PPK 2.
PPK
memverifikasi
Pembayaran
dari
permohonan
Penanggung
Permintaan
Jawab
Program
(UKP,UKM,ADM) 3. PPK Meminta persetujuan Pimpinan BLUD / Plt. Kepala Puskesmas untuk mencairkan dana 4. Pimpinan BLUD / Plt. Kepala Puskesmas menyetujui pencairan dana 1. PPTK mengajukan pencairan dana pada bendahara pengeluaran 2. Bendahara
Pengeluaran
menyetujui
pencairan dana 3. Bendahara Pengeluaran BLUD membayarkan permintaan dana secara Tunai atau Non tunai 5. Pertanggung jawaban SPJ JUMLAH
CR: ∑ YA / YA + TIDAK X 100% PENILAI
(……………………….)