SOP Penerbitan Simper [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



SURAT IJIN MENGOPERASIKAN UNIT ALAT PERUSAHAAN (SIM-Per) DIBUAT OLEH: Belly Giso A



DIPERIKSA OLEH: Johnny Paraya



NO. SOP: 03/QHSE/SAFETY/SBK/2018



EFEKTIF TANGGAL: 01 Mei 2022



JUMLAH HALAMAN: 5



REVISI KE: 2



MAKSUD DAN TUJUAN Prosedur ini dimaksudkan untuk : 1. Memastikan karyawan yang mengemudikan kendaraan ringan dan mengoperasikan unit alat berat, memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai yang dipersyaratkan perusahaan. 2. Meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan akibat kesalahan pengoperasian kendaraan dan unit alat berat. 3. Memastikan setiap pengajuan, pembuatan SIMPER telah mengikuti ketentuan yang terdapat dalam prosedur ini. RUANG LINGKUP 1. Prosedur ini berlaku untuk penggunaan transportasi darat sebagai berikut :  Penggunaan kendaraan operasional PT. Anjas Anita Jaya site sebakis.  Penggunaan kendaraan/ unit didaerah operasi terbatas di area tambang.  Penggunaan kendaraan/ unit yang digunakan untuk kepentingan kegiatan operasi PT. Anjas Anita Jaya yang diatur dalam kontrak kerja. 2. Ketentuan penggunaan kendaraan/ unit milik kontraktor yang keluar dari ruang lingkup prosedur ini, diatur tersendiri oleh kontraktor terkait mengacu prosedur – prosedur milik PT. Anjas Anita Jaya dan regulasi pemerintah yang terkait dengan penggunaan transportasi. REFERENSI DASAR LEGALITAS 1. Undang-Undang No 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Dan Mineral No 26 tahun 2018, tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. 4. Permenaker RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 5. PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. 6. Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Dan Mineral No .1827 K/30/MEM/2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. 7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara. 8. Peraturan Perusahaan periode November 2018 s/d Oktober 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Prosedur SIMPER Hal 1 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



KETENTUAN UMUM: 1. Karyawan Baru Adalah karyawan yang baru bergabung/diterimah bekerja diperusahaan PT. Anjas Anita Jaya sebagai operator / driver. 2. Pengangkatan/ Promosi Adalah karyawan yang di promosikan oleh Kepala departemen/ perusahaan untuk mengoperasikan/ mengendarai suatu alat/ unit kegiatan oprasional dan atau produksi. 3. Mitra Kerja Adalah karyawan dari perusahaan lain yang menjadi mitra kerja perusahaan PT. Anjas Anita Jaya Site Sebakis. 4. Unit Dalam prosedur ini adalah alat produksi yang dapat dikemudikan/ dikendarai sebagai alat transportasi maupun produksi termasuk didalamnya Unit Light Vehicle (LV), Unit Dump Truck (DT), Unit Heavy Equipment (HE) type Rigid Terex, Unit Bulldozer, Unit Motor Grader, Unit Excavator, Unit HCR, Unit Crane, Unit Forklift, Unit Bomag, Unit Loader. 5. Kendaraan Kendaraan dalam prosedur ini adalah alat trasportasi yang memiliki fungsi utama sebagai pengangkut orang atau alat support produksi seperti Sarana Bus karyawan. 6. Pengemudi Adalah Orang Yang Mengemudikan Kendraan/ Unit Termasuk Didalamnya Driver Dan Operator. 7. Simper Adalah Surat Ijin Mengemudi Perusahaan yang dikeluarkan oleh Divisi Safety untuk memberikan ijin kepada karyawan untuk mengoperasikan kendaraan transportasi / unit dengan jangka waktu 1 tahun. URAIAN PROSEDUR OPERASI STANDAR 1. Pengajuan Pembuatan dan Penerbitan Simper A. Karyawan Baru. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan simper : 1. Melampirkan surat keterangan sehat dari Klinik. 2. Melampirkan Hasil tes kelayakan / kemampuan mengoperasikan kendaraan/ unit yang dinyatakan lulus oleh trainer. 3. Melampirkan foto copy SIM Kepolisian yang masih berlaku dan membawa SIM aslinya (Tingkatan SIM harus sesuai dengan unit yang akan dioperasikan). 4. Mengikuti tes tertulis dari divisi Safety dan dinyatakan lulus. 5. Pengambilan foto di ruang Safety. B. Pengangkatan / Promosi. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan simper : 1. Melampirkan surat rekomendasi pengangkatan dari HRD yang di tandatangani oleh kepala divisi dan manajemen dan surat rekomendasi tes pengoperasian unit. 2. Mengikuti training/ orientasi pengoperasian unit sesuai jangka waktu yang diberikan oleh manajemen. 3. Melampirkan surat keterangan sehat dari Klinik. 4. Melampirkan hasil tes kelayakan / kemampuan mengoperasikan kendaraan/ unit yang dinyatakan lulus oleh trainer.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Prosedur SIMPER Hal 2 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



5. Melampirkan foto copy SIM Kepolisian yang masih berlaku dan membawa SIM aslinya (Tingkatan SIM harus sesuai dengan unit yang akan dioperasikan). 6. Mengikuti tes tertulis dari divisi Safety dan dinyatakan lulus. 7. Bebas dari catatan Safety mengenai pelanggaran selama 6 bulan terakhir. 8. Pengambilan foto di ruang Safety. C. Mitra Kerja. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan simper : 1. Melampirkan surat keterangan sehat dari Klinik. 2. Melampirkan Hasil tes kelayakan / kemampuan mengoperasikan kendaraan/ unit yang dinyatakan lulus oleh trainer. 3. Melampirkan foto copy SIM Kepolisian yang masih berlaku dan membawa SIM aslinya (Tingkatan SIM harus sesuai dengan unit yang akan dioperasikan). 4. Pengambilan foto di ruang Safety. 5. Mengikuti tes tertulis dari divisi Safety dan dinyatakan lulus. 6. Bebas dari catatan Safety mengenai pelanggaran selama 3 bulan terakhir. 2. Ketentuan Penggunaan Simper  Simper berlaku sesuai identifikasi yang tercantum pada SIMPER.  Simper tidak boleh dipinjamkan pada orang lain. Pelanggaran terhadap peminjaman SIMPER akan diberikan sangsi larangan penggunaan unit/ kendaraan diseluruh area kerja PT. Anjas Anita Jaya.  Simper harus selalu dibawa pada saat mengoperasikan kendaraan / unit di area kerja.  Jika driver atau operator dipromosikan oleh kepala departemen untuk mengoperasikan kendaraan/ unit yang berbeda jenisnya dari yang tercantum pada simpernya maka driver atau operator wajib melaporkan secara lisan ke divisi Safety dan mengembalikan simper yang lama ke divisi Safety untuk diterbitkan Simper baru disesuaikan dengan unit yang akan dioperasikan.  Jika driver dan operator yang telah mendapatkan simper melakukan pelanggaran dan/ atau kecelakaan (sebagai pelaku), Simper langsung ditarik oleh divisi Safety untuk diproses sesuai dengan jenis pelanggaran.  Pemegang Simper kategori “Non All area” tidak diperbolehkan memasuki area yang tercantum pada simper. 3. Kehilangan Simper  Perihal kehilangan simper, pemilik simper wajib melapor ke Divisi Safety dan dikenakan sanksi administrasi.  Untuk mendapatkan simper pengganti, pemilik simper dapat mengajukan pembuatan simper kembali berdasarkan ketentuan diatas. 4. Ketentuan Simper Bagi Karyawan Yang Keluar Area Kerja Anjas Anita Jaya/ Mutasi  Pemegang simper yang keluar / resign dari area kerja PT. Anjas Anita Jaya wajib mengembalikan simpernya ke bagian divisi Safety.  Simper yang tidak berlaku lagi wajib dikembalikan kepada Divisi Safety.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Prosedur SIMPER Hal 3 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



TANGGUNG JAWAB 1. Kepala Teknik Tambang Memastikan prosedur ini dilaksanakan dan dipelihara serta mendelegasikan pengesahan SIMPER kepada Divisi Safety. 2. Kepala Departemen. Memberikan rekomendasi/persetujuan Penerbitan SIMPER untuk anggota dibawah tanggung jawabnya sesuai kebutuhan namun tetap memperhatikan ketentuan pengajuan penerbitan SIMPER. 3. Divisi Safety. a. Atas nama KTT, mengesahkan SIMPER bagi karyawan yang telah dinyatakan layak untuk memperoleh SIMPER. b. Dept. Head mencabut simper bagi driver dan atau operator yang melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan dirinya dan atau orang lain. c. Safety Officer Memastikan pengajuan SIMPER telah memenuhi segala persyaratan dan berjalan sesuai dengan prosedur ini sesuai dengan area dan tanggung jawabnya. d. Safety Officer memastikan tes teori maupun praktek dalam proses pengajuan SIMPER dilaksanakan sesuai dengan ketentuan prosedur ini sesuai dengan area dan tanggung jawabnya. e. Safety Man melakukan pengawasan terhadap penggunaan SIMPER dan melakukan pemeriksaan terhadap driver maupun operator.



Pipit Group SOP



Standart Operational Procedure Prosedur SIMPER Hal 4 dari 5



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan



Lembar Pengesahan Kepala Teknik Tambang ( KTT )



Tanda tangan: _________________________ Nama : Kaharuddin, MT Jabatan : KTT PT. AAJ



Pipit Group SOP



Tanggal:



01 – 05 - 2022



Standart Operational Procedure Prosedur SIMPER Hal 5 dari 5