23 0 61 KB
SISTEM PENGKODEAN REKAM MEDIS No Dokumen : SOP/ KABUPATEN MUSI RAWAS
SOP
No Revisi
/CPT/2022
:
Tanggal Terbit : Halaman
PUSKESMAS CIPTODADI
: 1/2 Tanda Tangan :
BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI
1. Pengertian
..................................
dr. ERWAN SUSANTO NIP. 19800531 2009031003
Sistem pengkodean merupakan rangkaian kegiatan dalam memberikan kode nomor rekam medis dan penyimpanan rekam medis.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mengatur rekam medis agar mudah dicari kembali bila dibutuhkan.
3. Kebijakan
SK Kepala BLUD UPT Puskesmas Ciptodadi nomor. 800/
/KPTS/PKM.CPT/I/ 2022 tentang
Pengelolaan Rekam Medis 4. Referensi
1. Pedoman Pelayanan Rekam Medis
5. Alat dan bahan 1. Rekam Medis 6. Langkah-
1. Petugas Pendaftaran menerima no antrian pasien
langkah
dan membuatkan rekam medis bila pasien tersebut pasien baru 2. Petugas membuatkan sistem pengkodean rekam medis menggunakan kombinasi angka 3. Petugas menggunakan angka pengkodean untuk wilayah atau desa 01 (Desa Sugih Waras) 02 (Desa Sukowarno) 03 (Desa Bangun Rejo) 04 (Desa Ciptodai I) 05 (Desa Ciptodadi II) 06 (Desa Yudha Karya Bhakti) 07 (Desa Sukarena) 08 (Desa Rantau Alih) 09 (Luar Wilayah) 4. Petugas menggunakan nomor urut yang terdapat
pada buku penomoran rekam medis dengan angka. 5. Petugas meminta kartu kunjungan pasien (bagi pasien lama) 6. Petugas mencari rekam medis sesuai dengan no rekam medis di kartu kunjungan 7. Hal-hal
yang -
perlu diperhatikan 8. Unit terkait
1. Rekam Medis 2. Pendaftaran
9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
1. SK Kepala Puskesmas 2. Rekam Medis n o
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan