13 0 120 KB
PENYIMPANAN LIMBAH B3 MEDIS
No Dokumen
UPTD RSUD KELAS D TUALANG
No. revisi
Halaman 1/1
445/SPO/…/RSUD/2018/.... Tanggal terbit :
STANDAR PROSEDUR
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Kelas D Tualang
01 Maret 2018
OPERASIONAL (SPO) dr. H. Amdan M. Kes NIP. 19650613 200003 1 004
PENGERTIAN
Kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan
TUJUAN
1. Mencegah pencemaran yang dilakukan oleh pembuangan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia 2. Mengupayakan sanitasi yang baik sehingga infeksi silang tidak terjadi
KEBIJAKAN PROSEDUR
Menyediakan tempat sampah medis disetiap poli yang ada dirumah
sakit : 1. Tempat sampah injak berlapis plastic kuning 2. Dus infeksi (safety box) yang berlogo limbah medis untuk jarum suntik bekas pakai. Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit setelah dikumpulkan dari setiap unit (unit/poly, keperawatan, laboratorium, radiologi,dan toilet), dilakukan penyimpanan di TPS sebelum limbah B3 dibakar. 1.
Kegiatan penyimpanan secara rutin dilakukan oleh seorang petugas Cleaning Service yang menangani Tempat pembuangan Sementara (TPS) limbah B3. 2. Petugas menggunakan APD : Sarung tangan dan masker. 3. Petugas Cleaning Service melakukan penimbangan limbah B3 yang akan disimpan dan melakukan pencatatan buku kegiatan limbah B3 yang masuk kedalam TPS. 4. Petugas memeriksa kondisi plastic penyimpanan. Tidak ada tumpahan, tidak robek/tidak bocor, plastic diikat dengan rapih dan safety box (jarumbox) dalam keadaan tertutup. 5. Limbah B3 yang bersifat infeksius dimasukkan kedalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Infeksius, dengan posisi tali ikatan di atas (tidak boleh terbalik).
PEMBAKARAN SAMPAH DENGAN MENGGUNAKAN INCINERATOR No Dokumen
UPTD RSUD KELAS D TUALANG
Halaman 1/3
445/SPO/…/RSUD/2018/.... Tanggal terbit :
STANDAR PROSEDUR
No. revisi
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Kelas D Tualang
01 Maret 2018
OPERASIONAL (SPO)
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
dr. H. Amdan M. Kes NIP. 19650613 200003 1 004 6. Limbah B3 yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, dan beracun dimasukkan kedalam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) B3 diletakkan diatas pallet sesuai dengan label/jenis bahan B3 7. Penyimpanan limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan 8. Hindari tumpahan, ceceran dari jenis-jenis limbah B3 yang disimpan, jika terjadi tumpahan segera lakukan tindakan sesuai dengan prosedur. 9. Pengambilan sampah medis oleh petugas sampah untuk dilakukan pemusnahan harus melampirkan dengan bukti document manifest yang ditanda tangani oleh penghasil limbah B3. 10. Limbah B3 yang keluar dari TPS B3 untuk dilakukan pemusnahan Stelah dilakukan penyimpanan TPS, petugas Cleaning Service harus mengunci kembali TPS limbah B3, TPS harus selalu dalam keadaan terkunci .