6 0 305 KB
PENYUSUNAN INDIKATOR KLINIS DAN INDIKATOR PERILAKU PEMBERI LAYANAN KLINIS DAN PENILAIANNYA No. Revisi
: SOP-180/KWU/CIX/12/2015 :0
Tanggal Terbit
:01 Desember 2015
Halaman
: 1/3
No. Dokumen SOP
PUSKESMAS KOTA WILAYAH UTARA
1. Pengertian
dr. Endiani Roosiwardhani NIP. 19710204 200604 2 013
Penyusunan indikator klinis adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyusun criteria penilaian layanan klinis (target kesembuhan dari pasien yang berobat ke Puskesmas) guna memunjang mutu layanan klinis.
2. Tujuan
Penyusunan indikator perilaku pemberi layanan klinis adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan criteria penilaian perilaku pemberi layanan klinis dalam memberikan asuhan klinis. Sebagai pedoman dalam menyusun indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan dan penilaiannya. Pelaksanaan kegiatan menyusun indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan dan penilaiannya harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SOP
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Kota Wilayah Utara Nomor 073 Tahun 2015 tentang Penyusunan Indikator Klinis dan Indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis
4.Referensi
Pedoman Mutu
PERMENKES Nomor 5 Tahun 2014
5.Prosedur
a. Tim PMKP membuat rencana pertemuan untuk menyusun indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis (kolaborasi dengan Tim SKP) beserta penilaiannya b. Tim PMKP mengundang semua tenaga klinis untuk bersama – sama menghadiri pertemuan dalam pembahasan penyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis beserta penilaiannya c. Tim PMKP dan semua tenaga klinis menghadiri pertemuan penyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis beserta penilaiannya d. Ketua Tim PMKP memimpin pertemuan e. Anggota pertemuan mengidentifikasi indicator yang akan digunakan dalam menilai layanan klinis dan perilaku pemberi layanan klinis f. Anggota pertemuan menetapkan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis g. Anggota pertemuan menentukan cara dalam menilai indicator yang sudah ditentukan tersebut h. Anggota pertemuan menentukan target dari masing – masing indicator yang sudah ditentukan tersebut i. Anggota pertemuan menentukan waktu penilaian terhadap indicator yang sudah ditetapkan tersebut, yaitu tiap 3 bulan j. Sekertaris Tim PMKP mendokumentasikan hasil pembahasan penyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis k. Semua petugas klinis melakukan layanan dengan menerapkan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis yang sudah ditentukan.
6.Diagram Alir Tim PMKP membuat rencana pertemuan
Tim PMKP mengundang semua tenaga klinis
Tim PMKP dan semua tenaga klinis menghadiri pertemuan
Ketua Tim PMKP memimpin pertemuan
Anggota pertemuan mengidentifikasi indicator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis
Anggota pertemuan menetapkan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis Anggota pertemuan menentukan cara dalam menilai indicator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis Anggota pertemuan menentukan target dari masing – masing indicator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis
Anggota pertemuan menentukan waktu penilaian terhadap indicator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis
Sekertaris Tim PMKP mendokumentasikan hasil pembahasan penyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis
Semua petugas klinis melakukan layanan dengan menerapkan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis yang sudah ditentukan.
7.Unit Terkait
8. Rekaman historis perubahan
Semua Poli/Unit
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan