Sop Peracikan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERACIKAN OBAT



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman



MPO 5.1



01



1/3



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



Tanggal Terbit



Di tetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



22 – 09 - 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Revisi :



22 – 09 - 2017



1. Pengertian



Dr. MUHAMMAD ASNAL, Sp.B,FInaCs NIP. 19610119 198903 1 007 Peracikan adalah pelayanan resep racikan yang meliputi pencampuran obat, mengubah bentuk sediaan dan pengenceran obat (Timbang,



2. Tujuan



Campur, Kemas). Sebagai acuan untuk mengerjakan resep racikan sesuai dengan resep dokter dan mempermudah pasien dalam penggunaan obat sesuai



3. Kebijakan



indikasi SK Direktur Nomor: 445/179/SK/RSUD/2017 tentang Panduan



4. Prosedur



Pelayanan Farmasi pada RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Petugas Instalasi Farmasi melakukan skrining resep 2. Lakukan hand hygiene 3. Lakukan pemasangan APD (masker) 4. Lakukan persiapan alat dan bahan yang diperlukan dalam peracikan 5. Lakukan pembersihan alat menggunakan aklohol 70 % dan keringkan dengan tissue bersih a. Pengenceran sirup kering i.



Takar air layak minum sesuai dengan petunjuk pengenceran



pada



kemasan



sirup



kering



menggunakan gelas ukur ii.



Tuangkan pada botol obat



iii.



Tutup botol dan kocok hingga obat homogen



b. Puyer i.



Ambil jumlah obat yang telah diperlukan untuk peracikan.



PERACIKAN OBAT



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman



MPO 5.1



01



2/3



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



Tanggal Terbit



Di tetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



22 – 09 - 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Revisi :



22 – 09 - 2017



Dr. MUHAMMAD ASNAL, Sp.B,FInaCs NIP. 19610119 198903 1 007 ii. Gerus obat dengan menggunakan mortir dan stamper atau blender obat hingga homogen.



iii. Bagi obat sejumlah yang diminta masukkan dalam kertas



puyer,



tutup



kertas



puyer



dengan



menggunakan mesin press kertas puyer. iv. Setelah dipastikan kertas puyer tertutup rapat masukkan ke dalam klip plastik obat beri etiket. c. Kapsul i. Hitung milligram obat yang diperlukan dikalikan jumlah kapsul yang diminta bagi dengan milligram obat pertablet yang diminta. ii. Ambil jumlah obat yang telah diperlukan untuk peracikan. iii. Gerus obat dengan menggunakan mortir dan stamper atau blender obat hingga homogen. iv. Masukkan serbuk obat ke dalam cangkang kapsul sejumlah



yang



diminta,



tutup



kapsul



dengan



cangkang penutup. v. Setelah selesai masukkan kapsul ke dalam klip plastik obat beri etiket.



PERACIKAN OBAT



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman



MPO 5.1



01



3/3



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



Tanggal Terbit



Di tetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



22 – 09 - 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Revisi :



22 – 09 - 2017



Dr. MUHAMMAD ASNAL, Sp.B,FInaCs NIP. 19610119 198903 1 007



d. Krim/Salep i.



Ambil jumlah obat yang telah diperlukan untuk peracikan.



ii.



Campur krim/salep dengan menggunakan motir dan stamper hingga homogen masukkan dalam pot salep.



6. Bersihkan alat yang digunakan dengan alkohol 70 % dan keringkan dengan tissue bersih 7. Lepas APD 8. Lakukan hand hygine 9. Lakukan penulisan etiket yang meliputi nama pasien, no. RM, tanggal lahir, nama obat, aturan pakai dan dosis serta tanggal kadaluarsa obat (diambil tanggal kadaluarsa obat yang terdekat). Tulis pada etiket putih untuk obat oral dan etiket biru untuk obat luar. 10. Lakukan penyerahan obat pada pasien disertai dengan informasi obat



5. Unit Terkait



1. Instalasi Farmasi 2. Rekam Medis