14 0 156 KB
PROSEDUR KOMUNIKASI VIA TELEPON ANTAR PARA PEMBERI LAYANAN (DOKTER & PERAWAT) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
04.08.08
0
1 dari 3 Ditetapkan Direktur RSU Jagakarsa
Standar Oprasional
Tanggal Terbit
Prosedur
11 September 2015 Dr.Dewi Mustika, M.Kes NIP: 196901112000122002 Komunikasi efektif melalui telepon yang dilakukan oleh perawat untuk
Pengertian
melaporkan segala bentuk keluhan, keadaan dan permasalahan pasien kepada dokter yang merawat secara tepat waktu, lengkap, akurat , jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak.
Tujuan
1. Untuk menjalin kerjasama dokter & perawat. 2. Mengurangi kesalahan dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. 3. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 14
tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik. 3. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 Kebijakan
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 6. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 8. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien
Prosedur
1. Identifikasi pasien secara langsung dengan tanya nama pasien atau keluarga bila pasien tidak sadar, melihat gelang identifikasi dan siapkan status pasien.
2. Verifikasi identitas pasien sesuai antara gelang pasien, status pasien dan nama pasien, siapkan lembar konsul pertelpon. 3.
Tekan nomor ekstensi dokter yang merawat pasien
4.
Setelah terdengar nada sambung ucapkan salam
5.
Laporkan identitas pasien meliputi nama, no rekam medis, jenis kelamin, umur, keluhan, hasil pemeriksaan dan pengamatan serta obat-obatan bila ada.
6. Tanyakan tindak lanjut pengobatan kepada dokter yang merawat. 7. Catat secara lengkap perintah dari dokter yang merawat pada form yang telah disediakan. 8. Konfirmasi apa yang sudah dituliskan dan bacakan ulang kepada pemberi perintah (dokter ). 9.
Eja ulang obat-obat yang diberikan secara perlahan-lahan terutama untuk obat-obatan yang termasuk dalam golongan NORUM
( Nama obat
rupa obat mirip ),untuk konsultasi pertelpon yang nama obat mirip, blangko terlampir untuk obat-obat yang nama mirip. 10. Cantumkan tanda centrang pada kolom membaca ulang isi laporan bila sudah dibacakan ulang. 11. Telpon ulang pemberi perintah bila laporan belum dibacakan ulang, dan konfirmasikan ulang isi perintah. 12. Cantumkan nama lengkap dan tanda tangan pelapor pada form yang telah disediakan. 13. Cantumkan tanda tangan saksi yang ikut mendengarkan saat menelpon dokter (bisa keluarga pasien, perawat jaga, pasien sendiri ,dokter jaga, dokter yang merawat sebelumnya ) 14. Ucapkan terima kasih dan salam. 15. Mintakan tanda tangan saat dokter visite
Unit Terkait
1. 2. 3. 4.
Unit Poliklinik rawat jalan Unit rawat inap Unit UGD Unit Farmasi
KOMUNIKASI EFEKTIF ANTARA DOKTER DENGAN PETUGAS TERKAIT LAINNYA ( APOTEK ) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
04.08.09
0
3 dari 2 Ditetapkan
Standar Oprasional
Tanggal Terbit
Prosedur
11 September 2015
PENGERTIAN :
Direktur RSU Jagakarsa
Dr.Dewi Mustika, M.Kes
NIP: 196901112000122002 Komunikasi tentang asuhan pasien yang berbentuk elektronik, lisan atau tertulis, efektif,akurat, lengkap dan jelas serta dapat dipahami antara dokter dan petugas lain yang terkait di Rumah Sakit dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien
TUJUAN
:
Informasi /perintah yang diberikan bisa diterima dengan baik dan benar, baik oleh dokter yang memberikan perintah maupun petugas terkait lainnya di rumah sakit yang menerima perintah untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien
KEBIJAKAN
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 6. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 8. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien
PROSEDUR
:
1. Petugas
apotek
memperkenalkan
diri
saat
melaporkan
permasalahan resep yang ditulis dokter. 2. Petugas apotek menyampaikan permasalahan yang ditulis dokter apakah tidak terbaca, baik nama obat maupun dosis obat,ada kesalahan penulisan nama obat
atau dosis obat atas nama
pasien, umur, BB, dan Alamat. 3. Dokter harus mengeja nama obat dan dosis obat yang masalah yang
telah
diperbaiki
dokter
dan
petugas
apotek
mengeja/membaca kembali sampai kedua belah pihak sepaham. 4. Resep yang telah diperbaiki oleh dokter lewat telepon ,segera dalam 1x 24 jam resep tersebut ditandatangani dokter bersangkutan. 5. Bila lokasi apotek dan dokter berdekatan ,permasalahan tersebut di atas diselesaikan langsung dengan bertemu dokter penulis resep dan resep dibenahi sampai benar. 6. Dokter wajib menulis resep dengan benar dan jelas terbaca. UNIT TERKAIT
:
1. Bidang Pelayanan Medik 2. Bidang Penunjang Medik
MENINGKATKAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESELAMATAN PASIEN
No. Dokumen
No. Revisi
HALAMAN :
04.08.10
0
1/2 Ditetapkan
Standar Oprasional
11 September
Prosedur
PENGERTIAN :
Direktur RSU Jagakarsa
Tanggal Terbit 2015
Dr.Dewi Mustika, M.Kes
NIP: 196901112000122002 Komunikasi tentang asuhan pasien yang berbentuk elektronik, lisan atau tertulis yang tepat waktu, efektif, akurat, lengkap dan jelas serta dipahami pasien/keluarga dan petugas pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam upaya meningkatkan keselamatan
TUJUAN
:
pasien Informasi yang disampaikan biasa diterima dengan baik dan benar, baik oleh pasien/ keluarga maupun oleh petugas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk mengurangi kesalahan dan
KEBIJAKAN
:
meningkatkan keselamatan pasien. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2.
Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
4.
Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
6.
Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS.
7.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 Tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D.
8.
SK Direktur tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Jagakarsa Nomor ………..
PROSEDUR
:
1. Menggunakan
metode
SBAR
(Situation
Background
Assesment Recomendation) 2. Menggunakan metode write and read back/TBAK (Tulis Baca Kembali) perintah atau hasil pemeriksaan. 3. Untuk kata yang sulit bias dieja huruf demi huruf dengan alphabet internasional. 4. Ada repeat back (recomfirm) perintah atau hasil pemeriksaan. 5. Penggunaan singkatan yang telah ditentukan atau ditetapkan
di Rumah Sakit Umum Kecamatan Jagakarsa. 6. Tulis lengkap apabila tidak ada dalam daftar singkatan. 7. Melakukan komunikasi dua arah dan mengulangi informasi yang diberikan antara petugas pelayanan kesehatan dan dari 8.
petugas pelayanan kesehatan kepada pasien Menggunakan sarana tertulis untuk
9.
mempermudah komunikasi Memberikan stempel Read Back sebagai bukti pelaksanaan
mempercepat/
bahwa informasi yang diterima telah dibaca kembali setelah ditulis. 10. Memberikan stempel konfirmasi dan ditandatangani pemberi perintah sekaligus untuk memverifikasi / mengkomfirmasi kembali. 11. Kebenaran informasi/perintah yang telah diberikan. 12. Dokter menulis diagnosa maupun terapi medis pada rekam
UNIT TERKAIT
:
medik jelas dan terbaca. 13. Menulis resep harus benar dan jelas terbaca. 1. Bidang pelayananan medic 2. Bidang keperawatan 3. Bidang penunjang medik
KOMUNIKASI EFEKTIF DOKTER DENGAN PASIEN
No. Dokumen
No. Revisi
04.08.11
0
HALAMAN : 1/2
Ditetapkan Standar Oprasional Prosedur
PENGERTIAN :
Tanggal Terbit
Direktur RSU Jagakarsa
11 September 2015
Dr.Dewi Mustika, M.Kes
NIP: 196901112000122002 Komunikasi antara dokter dengan pasien tentang asuhan pasien yang efektif, akurat, lengkap dan jelas serta dapat dipahami pasien atau keluarganya mencakup pemeriksaan, diagnosis penyakit, tindakan dan atau pengobatan yang dilakukan antara dokter dan pasien dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien.
TUJUAN
:
Informasi yang disampaikan bias diterima dengan baik dan benar, baik oleh pasien maupun keluarganya untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien.
KEBIJAKAN
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 6. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 8. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien
PROSEDUR
:
1. Dokter mengucapkan salam dan memperkenalkan diri . 2. Dokter menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan / tindakan yang akan dilakukan kepada pasien dan/ keluarganya. 3. Dokter menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan / diperhatikan pasien saat persiapan, pemeriksaan dan tindakan yang akan dilakukan. 4. Dokter menjelaskan pengobatan dan efek samping yang mungkin timbul. 5. Penggunaan singkatan yang telah ditentukan atau Dokter menjelaskan cara pemberian obat dan perawatan pasca tindakan. 6. Ada komunikasi dua arah. 7. Bila diperlukan meminta pasien dan atau keluarganya mengulang cara-cara pemakaian obat yang telah dijelaskan atau cara
perawatan
pasca
tindakan
yang
telah
dijelaskan
sebelumnya. 8. Bila dianggap perlu pasien / keluarga menandatangani bukti bahwa dokter telah memberikan penjelasan. 9. Pastikan pasien dan keluarga mengerti dengan penjelasan dokter dengan mengajukan pertanyaan sudah mengerti ?ada yang belum jelas? Ada yang ditanyakan lagi?dll 10. Bisa dilakukan komunikasi tertulis untuk kasus tertentu 11. Memberikan stempel sign here dan ditandatangani pemberi perintah
sekaligus
untuk
memverifikasi/mengkomfirmasi
kembali 12. Kebenaran informasi/perintah yang telah diberikan. 13. Dokter menulis diagnosa maupun terapi medis pada rekam medik jelas dan terbaca. 14. Menulis resep harus benar dan jelas terbaca UNIT TERKAIT
:
1. Bidang pelayananan medik
KOMUNIKASI EFEKTIF PERAWAT DENGAN PASIEN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
04.08.12
0
9 dari 2 Ditetapkan
Standar Oprasional Prosedur
PENGERTIAN :
Tanggal Terbit
Direktur RSU Jagakarsa
11 September 2015
Dr.Dewi Mustika, M.Kes
NIP: 196901112000122002 Komunikasi antara perawat dengan pasien tentang asuhan pasien yang
efektif, akurat, lengkap dan jelas serta dipahami pasien/
keluarganya dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien.
TUJUAN
:
Informasi yang disampaikan bias diterima dengan baik dan benar, baik oleh pasien maupun keluarganya untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien.
KEBIJAKAN
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 6. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien
PROSEDUR
:
1. Ucapkan salam kepada pasien dan keluarga. 2. Perawat memperkenalkan diri kepada pasien dan keluarga pasien saat awal kontak. 3. Perawat memastikan identititas pasien. 4. Perawat memberikan penjelasan yang realistis mengenai perawatan yang akan dilakukan saat ini, perawatan di rumah, dan jadwal control kembali 5. Berikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti/lakukan komunikasi dua arah dan bila perlu berikan dengan peragaan. 6. Perawat memberikan kesempatan kepada pasien /keluarga untuk bertanya bila belum jelas, belum dimengerti dll. 7. Perawat
memberikan
kesempatan
pasien/keluarga
untuk
serahkanlah
kepada
mengulang kembali penjelasan perawat. 8. Bila
ada
komunikasi
tertulis,
pasien/keluarga sebelum dijelaskan. 9. Pasien /keluarga menanda tangani bukti penjelasan / konseling sudah dilakukan. UNIT TERKAIT
1. Bidang Keperawatan
KOMUNIKASI EFEKTIF PERAWAT DENGAN PERAWAT (SERAH TERIMA PASIEN)