5 0 173 KB
TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA KESEHATAN RUJUKAN YANG MERUJUK BALIK SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
PUSKESMAS TEKARANG
: : : : H.URAY SUKARDI,S.Pd.I NIP. 19640610 198703 1 025
1.Pengertian
1. Pasien Dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostik penunjang atau terapi. 2. Rujukan Balik adalah Respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik rumah sakit atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang telah di rujuk sebelumnya.
2.Tujuan
Sebagai acuan penatalaksanaan pasien yang mendapat rujukan balik dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk.
3.Kebijakan
4.Referensi 5.Langkah-Langkah Kerja
Unit terkait
SK Kepala UPT Puskesmas Pengaron No. Tahun 2016 Tentang Penetapan Sistem Pengelolaan Rujukan Pada Blud Puskesmas Pengaron Pedoman sistem Pelayanan Rujukan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, RI Jakarta , 2012 1. Petugas puskesmas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari keluarga pasien 2. Petugas meneliti berupa hasil pemeriksaan, diagnose dan terapi yang di instruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien. 3. Petugas menulis diagnose dan terapi lanjutan hasil rujukan di status pasien sebelumnya atau status baru. 4. Petugas Melaksanakan Instruksi terapi dari fasilitas rujukan kepada pasien. 5. Petugas memasukkan pasien kembali ke ruang perawatan Rawat Inap, Petugas Ambulan/ sopir ambulan