SPO Insiden Keselamatan Pasien IKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSIDEN KESELAMATAN PASIEN ( IKP )



Rumah Sakit TK. IV 12 07 02 Sintang



No Dokumen



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 00



Halaman 1 dari 2



Ditetapkan Kepala Rumah Sakit TK IV 12 07 02 Sintang



dr. Inikke Kusumawati, Sp.A, Msi.Med Mayor Ckm (K) NRP 11020023810875 Insiden Keselamatan Pasien ( IKP ) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan yang mengakibatkan IKP dapat terjadi pada : 1. Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan diagnosis. 2. Treatment : kesalahan pada operasi, prosedur atau tes, pelaksanaan terapi. 3. Preventive : tidak memberikan terapi profilaktif, monitoring atau followup yang tidak sesuai pada suatu pengobatan. 4. Other : gagal melakukan komunikasi, gagal alat atau sistem lain. 1. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah. 2. Untuk memperoleh data / angka insiden keselamatan pasien 3. Upaya pencegahan terjadinya kejadian / insiden keselamatan pasien berikutnya. 4. Didapatkannnya pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien Surat Penugasan oleh Direktur Rumah Sakit tentang penunjukan sebagai Tim Keselamatan Pasien RS.



1. Siapapun yang mengetahui / melihat terjadinya IKP terutama dapat melaporkan kepada Sekretariat Tim Keselamatan Pasien. 2. Laporan dibuat secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dapat membuat laporan di Sekretariat Tim Keselamatan Pasien paling lambat 2 x 24 jam. 3. Laporan meliputi : kejadian tidak diharapkan ( KTD ), kejadian nyaris cedera ( KNC / Near Miss ), kejadian sentinel dan lain – lain 4. Laporan saat kejadian untuk pencegahan cedera atau pertolongan segera secara langsung memberitahukan ke dokter penanggung jawab pelayanan. 5. Laporan tertulis ditujukan ke Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Alamat Sekretariat dan No telp yang bisa dihubungi. 6. Laporan tidak boleh difotokopi hanya disimpan dikantor Sekretariat Tim Keselamatan Pasien. Laporan tidak boleh disimpan di file ruangan perawatan atau di status pasien 7. Contoh hal yang perlu dilaporkan : salah diagnosa dan berakibat buruk bagi pasien, kejadian yang terkait dengan pembedahan, kejadian yangterkait pengobatan dan prosedur, kejadian yang terkait dengan darah, kejadian yang terkait dengan IV, follow up yang tidak memadai, pasien jatuh, benda asing yang tertinggal di tubuh pasien, lain – lain kejadianyang berakibat pasien / pengunjung cedera.



INSIDEN KESELAMATAN PASIEN ( IKP )



Rumah Sakit TK. IV 12 07 02 Sintang



UNIT TERKAIT



No Dokumen



No. Revisi 00



Halaman 2 dari 2



Seluruh unit – unit pelayanan dan tindakan kesehatan 1. Rawat Inap 2. Laboratorium 3. Farmasi 4. UGD